Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah, DPR Tunggu Keputusan Parpol untuk Bahas RUU Pemilu

Pembahasan yang dilakukan secepatnya diharapkan bisa menyaring lebih banyak aspirasi sehingga partisipasi bermakna dapat tercapai.

29 Jun 2025 18:33 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menunggu arahan dari para pimpinan partai politik untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu untuk tingkat nasional dan tingkat daerah menjadi tanda-tanda bahwa revisi ini perlu diselesaikan secepatnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/6/2025), menyatakan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak bisa diabaikan. Bahkan, putusan ini menjadi pengingat agar para pembuat undang-undang harus segera menyelesaikan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK yang dibacakan Kamis (26/6/2025) ini terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta DPR dan DPR bakal digelar terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan pemilu tingkat daerah untuk memilih gubernur hingga bupati dan wali kota, serta DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu lokal ini dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.

Quote

Putusan MK ini seharusnya menjadi alasan yang cukup buat pembentuk UU segera melaksanakan pembahasan revisi UU Pemilu. Apalagi, putusan MK kali ini berkonsekuensi ke sejumlah UU.

Petugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat kecamatan turut mengawasi proses pemindahan logistik pemilu Pilkada jateng 2024 dari gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/11/2025). Pendistribusian logistik pilkada ini dilakukan menyebar hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Pada 27 November 2024 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
25-11-2024
 *** Local Caption ***

”Putusan MK ini seharusnya menjadi alasan yang cukup buat pembentuk UU segera melaksanakan pembahasan revisi UU Pemilu. Apalagi, putusan MK kali ini berkonsekuensi ke sejumlah UU,” ungkap Ahmad Doli.

UU tersebut, antara lain, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Ahmad Doli menuturkan, pembahasan ini akan membutuhkan waktu agar tidak terjadi permasalahan dalam rangkaian Pemilu 2029. Namun, dia melihat belum ada gelagat dari pimpinan, mulai dari DPR hingga pimpinan politik untuk membahas RUU Pemilu.

Oleh karena itu, Ahmad Doli mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan perbaikan sistem demokrasi untuk menjadi perhatian bagi pimpinan dan elite partai politik di negeri ini.

<p>Publik Berharap Pemilu Lebih Berkualitas infografik</p>


”Presiden berkali-kali menyampaikan adanya perbaikan sistem politik, dan inilah (revisi UU Pemilu) saat yang tepat. Saya berharap pimpinan partai politik segera merespons putusan MK ini. Karena pada akhirnya, pimpinan parpol yang memutuskan dan kami (DPR) yang akan menjalankan,” kata Ahmad Doli.

Jika tidak segera dibahas, Ahmad Doli menilai akan ada konsekuensi yang menanti. Semakin lama dibahas, lanjutnya, akan semakin banyak masyarakat yang akan melakukan pengujian undang-undang (judicial review) ke MK sehingga berdampak pada banyaknya putusan yang harus diikuti dalam merancang UU Pemilu ini.

”Masyarakat menyampaikan ini pasal per pasal melalui judicial review. Jika semakin lama dan semakin banyak (judicial review), kami akan kehilangan opsi-opsi karena putusan MK itu final and binding (akhir dan mengikat),” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Ahmad Doli, membuat pembahasan RUU Pemilu akan kehilangan kreativitas dan pengembangan pasal-pasal yang akan dikaji lebih mendalam. Lebih lanjut lagi, hal ini juga menutup kesempatan DPR untuk mengelaborasi sistem yang paling ideal.


Oleh karena itu, Ahmad Doli melihat ada urgensi dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Dia juga tidak mempermasalahkan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan meskipun dalam Program Legislasi Nasional, RUU Pemilu diajukan oleh Baleg.

”Kalau dibiarkan, lama-lama nanti semuanya jadi putusan MK. Seperti kemarin, tiba-tiba putusan itu mengagetkan kita semua, kan? Berarti, memang ada urgensi untuk segera menyusun dan membahas UU ini,” kata Ahmad Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR juga menyurati pimpinan DPR untuk meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan di AKD tersebut. Namun, belum ada tindak lanjut sehingga baik Baleg maupun Komisi II DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin juga mendorong pimpinan di DPR agar segera membahas RUU Pemilu. Apalagi, putusan MK kali ini membuat pembahasan revisi UU ini membutuhkan lebih banyak waktu.

Suasana saat digelar rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di ruang sidang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam RDP ini membahas evaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Tahapan penyelenggaraan PSU untuk sebagian wilayah di Indonesia dilaporkan ke DPR bahwa berjalan tanpa kendala. Meski demikian, beberapa wilayah yang telah dilakukan PSU masih menyisakan kembali adanya gugatan PHPU ke MK. Hingga kini di sebagian wilayah di Indonesia pelaksanaan PSU masih baru akan dilakukan. 


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Pembahasan yang lebih cepat ini, lanjut Zulfikar, diharapkan bisa membuat DPR bisa menampung banyak aspirasi sehingga bisa memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). Revisi yang beres lebih cepat juga akan membuat pelaksanaan rangkaian Pemilu 2029 menjadi lebih matang. 

”Dengan adanya putusan MK terakhir ini, semestinya makin mendorong untuk segera menyusun RUU Pemilu. Kalau kami punya banyak waktu, insya Allah kami bisa meramu berbagai macam pikiran yang hadir, baik itu dari putusan MK, aspirasi masyarakat, maupun gagasan partai lainnya,” tutur Zulfikar.

Oleh karena itu, Zulfikar juga berharap pimpinan DPR menjawab surat dari Komisi II ini agar bisa segera bekerja. ”Jika sudah dikembalikan ke Komisi II, kami lanjutkan dengan membentuk panja (panitia kerja) dan meminta bantuan kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat naskah akademiknya,” ujar Zulfikar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul