Tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pemilu harus segera diatasi. Jika berlarut-larut, dampaknya akan serius pada penyelenggaraan Pemilu 2029.
02 Mei 2025 20:58 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR belum juga memutuskan alat kelengkapannya yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. DPR kembali diingatkan, lambatnya pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu bisa mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2029.
Materi dalam RUU Pemilu dinilai sarat dengan kepentingan dari partai politik. Namun, partisipasi bermakna lebih dibutuhkan sehingga RUU Pemilu perlu dibahas secepatnya. Hal ini untuk membangun sistem politik dan demokrasi yang lebih baik.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, RUU Pemilu masih dalam pembahasan dari setiap partai politik. Pimpinan DPR juga masih menunggu masukan terkait pembahasan RUU Pemilu, termasuk dalam memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahasnya.
”Semua partai masih membahasnya (RUU Pemilu), dan ini belum ada masukan-masukan, nanti seperti apa pembahasannya. Kalau dibutuhkan, lintas komisi juga bisa dilakukan, seperti di Baleg (Badan Legisilasi) atau dibentuk pansus (Panitia Khusus),” ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/11/d561f5fe-612d-406c-9a9f-0b8adb72bd12_jpeg.jpg)
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya telah siap untuk membahas RUU Pemilu. Bahkan, dia menyebut Golkar juga telah membentuk tim untuk membahas poin-poin yang dianggap penting dalam RUU Pemilu.
”Tim ini sudah mendiskusikan dan melakukan elaborasi terhadap isu-isu yang menyangkut penyempurnaan sistem pemilu. Semuanya bisa dipasangkan dan siap untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Judul besarnya, kami ingin melakukan perbaikan sistem politik,” paparnya.
Doli tidak menampik adanya kepentingan dari setiap partai politik dalam RUU Pemilu. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pembahasan dibiarkan berlarut-larut. Dia tetap mendorong RUU Pemilu segera dibahas agar bisa menjaring partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/19/5405d8f1-d5de-474e-84ba-54bc5fa36750_jpg.jpg)
Pembahasan yang lebih panjang ini, kata Doli, diharapkan bisa mengedepankan materi yang lebih obyektif dibandingkan kepentingan subyektif untuk kemenangan partai politik. Semua diskusi ini dilakukan untuk membangun sistem politik di Indonesia, tidak hanya semata-mata untuk kepentingan politik sesaat.
”Saya enggak bisa menafikan, ya, pasti partai politik punya kepentingan untuk bisa menang dalam pemilu. Tapi kalau waktunya lebih panjang, diskusinya bisa lebih terbuka dengan masyarakat sehingga meaningful participation tercapai. Kami bisa berdialog dengan kelompok masyarakat sipil, kampus, dan seterusnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Doli berharap komitmen dari para pimpinan partai politik, terutama Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian terhadap RUU Pemilu. Semua ini, lanjutnya, demi perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
”Semua ini tergantung konsensus dan kesepakatan antarpimpinan politik, termasuk Pak Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. Gagasan soal perbaikan sistem politik ini juga sudah beberapa kali disampaikan Pak Prabowo,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/6ed7f3c7-6e05-41c0-9176-d24e1788325a_jpg.jpg)
Para politisi di DPR, lanjut Doli, saat ini tinggal menunggu arahan dari pimpinan parpol masing-masing. ”Lalu kemudian disepakati pimpinan DPR, kapan dijadwalkan. Setelah itu, lanjut dan ditetapkan siapa yang bakal bahas,” katanya.
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Khairul Fahmi, berpandangan, pembahasan RUU Pemilu yang berlarut-larut akan berdampak serius pada penyelenggaraan Pemilu 2029. Dia bahkan berharap RUU Pemilu bisa selesai di tahun ini. Hal tersebut sekaligus agar tersedia cukup waktu jika UU Pemilu hasil revisi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum tahapan pemilu dimulai.
”Jangan sampai dibuka ruang-ruang perubahan aturan yang lebih banyak lagi, apalagi di tengah tahapan pemilu sudah berjalan. Segera bahas revisi UU Pemilu, supaya semua pihak juga bisa menahan diri untuk mempersoalkan ke MK,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan, tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pemilu harus segera diatasi. Sebab, jika berlarut-larut pembahasannya, dampaknya akan serius pada penyelenggaraan pemilu di tahun 2029.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/190711fb-a2b8-4262-98ab-82a4bef58e9f_jpg.jpg)
”RUU Pemilu harus selesai pada tahun 2025 ini. Sebab, pada tahun 2026 sudah akan dimulai lagi tahapan seleksi untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Mekanisme seleksi penyelenggara pemilu itu pun masuk di dalam UU tersebut,” tuturnya.
Apalagi, berdasarkan evaluasi masyarakat sipil dan akademisi, proses seleksi anggota KPU-Bawaslu RI, provinsi, kabupaten dan kota dianggap kurang baik karena justru melahirkan orang-orang yang diragukan independensinya bagi penyelenggaraan pemilu.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul