Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Parpol Lebih Leluasa Siapkan Calon Pemimpin Terbaik

Jeda waktu pemilu nasional dan lokal yang ditetapkan MK membuat parpol memiliki lebih banyak waktu untuk siapkan kader-kader terbaik sebagai calon pemimpin.

28 Jun 2025 21:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu lokal dan nasional tidak hanya menguntungkan partai-partai politik, tetapi juga masyarakat. Partai-partai politik lebih leluasa menyiapkan kader-kader terbaik, sedangkan masyarakat punya alternatif memilih calon pemimpin yang mumpuni. Karena itu, partai-partai politik tidak perlu resisten dengan putusan tersebut dan segera mendorong revisi regulasi kepemiluan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaran pemilu nasional dan pemilu lokal dengan alasan mewujudkan pemilihan umum berkualitas serta memudahkan warga negara dalam melaksanakan hak memilih. Pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden serta DPR dan DPRD digelar lebih dulu.

Sementara pemilu lokal untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden-wakil presiden.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, partai-partai politik punya kesempatan lebih banyak untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pemimpin, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi yang akan mengatur seputar sosialisasi bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu ditargetkan sudah tuntas akhir Januari ini. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 17-1-2023

”Dengan pemisahan pemilu, parpol sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya. Tentunya mereka juga harus melalui proses kaderisasi yang matang,” kata Ramlan dalam diskusi publik bertajuk ”Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah” yang digelar secara daring, Sabtu (28/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan, Kamis (26/6/2025), MK juga menyampaikan terdapat sejumlah persoalan yang muncul pada dua pemilu terakhir (Pemilu 2019 dan 2024). Persoalan itu di antaranya kebingungan pemilih karena banyaknya calon dan jenuhnya pemilih, impitan tahapan penyelenggaraan pemilihan yang membebani penyelenggara pemilu, serta kesulitan parpol untuk mempersiapkan kadernya. Persoalan-persoalan itulah yang menjadi pertimbangan MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) guna memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Quote

Dengan pemisahan pemilu, parpol (partai politik) sudah tidak lagi menyiapkan calonnya secara borongan. Ada dua periode waktu untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya.

Ramlan juga melihat parpol justru menjadi perpanjangan tangan penguasa daripada representasi dari konstituennya. Calon-calon yang diajukan bukan dihasilkan dari produk kaderisasi yang berkelanjutan. Alhasil, pemimpin yang terpilih, utamanya para anggota legislatif, kurang mumpuni. Hal itu setidaknya terlihat dari penyusunan undang-undang yang kerap menyisakan cela, bahkan berujung di meja MK.

”Pembuatan UU tidak dengan musyawarah, tetapi dengan bancakan, alias bagi-bagi saja. Semua keinginan fraksi ditampung saja sehingga sering bertentangan satu sama lain,” kata Ramlan.

Jeda waktu pemilu, sebut Ramlan, juga berpeluang meningkatkan akuntabilitas pemilu. Pasalnya, evaluasi bisa dilakukan sedikitnya dua kali selama lima tahun, baik bagi tingkat nasional maupun daerah. Selama ini, parpol hanya dievaluasi lima tahun sekali jika menganut sistem pemilu serentak. 

Kibaran bendera dan atribut dari berbagai partai politik mewarnai pelaksanaan kampanye calon
gubernur Fauzi Bowo yang berlangsung di Gelanggang Remaja Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (25/7).

Hanya saja, lanjut Ramlan, itu bisa terjadi jika para pemilih memiliki kemauan untuk menuntut sosok-sosok yang telah mereka pilih. Dengan mekanisme penilaian reward dan punishment, parpol bisa terdorong untuk mempertanggungjawabkan kinerja kader-kader terpilih mereka semasa menduduki jabatan. 

”Pemilih punya dua kesempatan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal untuk evaluasi kinerja partai atau calon. Kita bisa memberikan keputusan entah itu reward atau punishment. Jika kinerjanya baik dipilih kembali, jika buruk tidak dipilih,” kata Ramlan. 

Hal serupa diutarakan peneliti senior Perludem, Heroik Pratama, yang juga bertindak selaku pemohon dari perkara 135. Keserentakan antara pemilihan presiden, legislatif, hingga pilkada, menurut dia, membuat partai politik mengalami pelemahan pelembagaan. Secara khusus, pelemahan itu terjadi pada aspek demokratisasi internal dalam hal menjalankan fungsi rekrutmen politik. 

Pemilu serentak dalam satu tahun yang sama mengakibatkan parpol kesulitan menyiapkan calon-calon pemimpin yang punya kapasitas dan integritas. Sebab, kata Heroik, dalam waktu yang relatif terbatas, partai-partai politik harus menyiapkan ribuan calon anggota legislatif serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Situasi itulah yang mendorong partai-partai politik mengambil jalan pragmatis yang tidak sesuai dengan ideologi mereka. ”Ideologi dan nilai-nilai kepartaian cenderung dikesampingkan karena rekrutmen bersifat transaksional. Parpol lebih mengedepankan aspek modal finansial dan popularitas ketimbang mengajukan kader-kader utama partai,” kata Heroik.

Winarno (50), pemilik Win Art Solution, menghaluskan permukaan tegel dengan motif partai politik yang dibuat di industri Win Art Solution, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2023). Setiap pekerja mampu menyelesaikan tegel motif partai politik seluas tiga meter persegi per hari. Tegel semen yang dijual dengan harga Rp 280.000 per meter persegi tersebut banyak diminati oleh kalangan pegiat partai politik.

Dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, apalagi terdapat jeda 2 tahun hingga 2,5 tahun, lanjut Heroik, partai-partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan calon-calon pemimpin yang akan diajukan dalam pemilu nasional ataupun lokal. Parpol punya lebih banyak waktu untuk menjalankan kaderisasi serta memberikan pembekalan guna meningkatkan kapasitas para calon anggota legislatif dan calon pemimpin di lembaga eksekutif. Di sisi lain, masyarakat juga diuntungkan karena mendapatkan lebih banyak lagi calon pemimpin yang berkualitas.

Isu lokal tenggelam

Keserentakan pemilu dan pilkada, menurut Heroik, juga seolah menenggelamkan isu-isu lokal terkait dengan pembangunan daerah. Situasi itu terjadi karena para pemilih terlampau lelah dengan serangkaian proses pemilu serentak. Sempitnya jeda waktu pelaksanaan antara pemilu dan pilkada menyebabkan pemilih merasa jenuh untuk berpartisipasi lagi dalam hajatan politik lain, seperti pilkada. 

Berkurangnya minat pemilih, ujar Heroik, dibuktikan dari penurunan angka partisipasi pemilih. Dari data yang dihimpunnya, rata-rata partisipasi pemilih dalam pilpres dan pileg mencapai 81 persen, sedangkan pilkada hanya 70 persen.

”Rendahnya angka partisipasi pemilih menandakan kejenuhan pemilih dengan rally pemilihan yang seperti tiada henti,” kata Heroik.

Hal senada disampaikan Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Ia menilai, gelaran Pilkada 2024 terasa tawar karena hiruk pikuknya sudah berlangsung sewaktu pilpres dan pileg. Kelelahan sama-sama dirasakan parpol dan pemilih mengikuti panjangnya sederet proses pemilihan itu. 

Lambang partai politik peserta pemilu 2019 masih tergambar di sebuah tembok di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menghadapi Pemilu Presiden 2024, partai-partai politik masih terlihat bimbang untuk membangun kekuatan politik. Saat ini, penjajakan masih gencar dilakukan, tak hanya oleh parpol yang belum memutuskan membentuk koalisi, tetapi juga oleh kekuatan politik yang sudah sepakat bekerja sama. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Untuk itu, kata Siti, putusan MK tersebut akan mengembalikan gairah gelaran pilkada. Masyarakat tidak lagi mengikuti arus nasional saja, tetapi juga bisa fokus pada isu-isu krusial pembangunan yang penting diusung di daerahnya. Bahkan, ruang politik lokal akan semakin menonjol dan berkembang. 

”Parpol dan kandidat di daerah bisa lebih mengangkat isu-isu lokal. Tidak sekadar menempel pada isu-isu nasional. Tetapi, ini harus seimbang biar tidak jalan masing-masing. Mesti saling bersinergi,” kata Siti. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, jeda waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun cukup ideal bagi pelaksanaan pemilu. Ia menilai, putusan MK itu semacam menjawab refleksi penyelenggara pemilu dari serangkaian proses evaluasi yang pernah dilaksanakan. Sempitnya waktu penyelenggaraan membuat beban penyelenggara bertumpuk-tumpuk selama ini. 

”Dengan putusan ini menjadi upaya kita mengoptimalkan hal-hal ideal dalam pemilu baik dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakan, maupun desain penyelenggaranya. Kami membayangkan ini kemudian memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan substansi penyelenggaraan pemilu,” kata Afifuddin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati