Buta ”Pemimpin Dunia” pada Daerahnya Sendiri

Apa tugas wajib wali kota, bupati, gubernur? Ia harus mengenal daerah, termasuk potensi bencana dan antisipasinya. Sayang, ”pemimpin dunia” itu banyak yang ”buta”.

13 Des 2025 13:00 WIB · Kolom

Oleh Neli Triana

Lebih dari satu dekade silam, Benjamin R Barber menulis tentang pemimpin kota di masa kini dan masa akan datang yang digambarkannya sebagai sosok penting penentu kelangsungan Bumi.

Lewat bukunya, If Mayors Ruled the World: Dysfunctional Nations, Rising Cities , itu, ia berpendapat bahwa sistem politik dan para pemimpin negara atau bangsa sudah tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Mereka terkotak-kotak oleh batas administrasi wilayah. Sibuk meneriakkan kepentingan nasional walau aslinya dikendalikan pemodal besar beserta kelompok kepentingannya. Secara sadar, mereka menolak kenyataan bahwa segala sesuatu di muka Bumi itu saling terhubung, saling memengaruhi, dan menciptakan relasi sebab akibat.

Dalam pandangan Barber, pemimpin di tingkat kota yang justru muncul dengan karakter lebih terbuka. Mereka menyadari susah hidup teralienasi sehingga bersemangat untuk berjejaring. Para pemimpin kosmopolitan ini tampil mengambil alih peran memerangi krisis iklim dan semua hal yang terkait untuk menyelamatkan dunia seisinya.

Pemimpin kota memiliki karakter yang dibutuhkan masyarakat global karena biasanya ia berasal dari wilayah setempat. Sosok yang kenal betul warganya, seluk-beluk kotanya, dan bagaimana relasi erat daerahnya dengan kawasan sekitar. Tidaklah aneh jika ia tahu cara melindungi kota, manusia, dan lingkungannya.

ilustrasi kota

Di dunia yang terus mengota, pemimpin kota yang dimaksud Barber tak melulu wali kota, tetapi juga bupati dan gubernur. Ini karena kota-kota yang ada berkembang disusul kawasan lain yang mengurban terjadi di mana-mana, pun di pelosok kabupaten. Urbanisasi, di antaranya karena aktivitas ekonomi kawasan berpaling dari pertanian, menjadi berpusat pada industri juga layanan aneka jasa.

Sebagai sentral aktivitas ekonomi, kawasan-kawasan urban ini menyedot orang untuk datang, menetap, turut mengadu nasib di sana. Bahkan, tinggal di sana lintas generasi. Sumber daya manusia dan alam dari berbagai penjuru negeri, juga dunia, tersedot ke setiap area perkotaan di mana pun berada. Tidak heran jika perilaku, konsumsi warga kota, kebijakan yang berlaku di sana, hingga polah penguasa dan pemilik modal, berpengaruh pula pada kawasan lain.

Pengelola kawasan urban dinilai sudah sewajarnya mengetahui semua kondisi tersebut. Untuk menekan dampak negatif dari situasi itu, alih-alih top down, pemimpin daerah yang efektif adalah yang menelurkan kebijakan bottom-up.

Keyakinan Barber terhadap pemimpin kota bukan bualan semata. Ada banyak kisah sukses pendukung teorinya. Ada Seoul di Korea Selatan dengan penataan sungai kotanya. Ada pula Curitiba di Brasil dengan kebijakan transportasi umum bus rapid transit (BRT) yang mengilhami kota-kota lain, termasuk Jakarta.

Kabar terbaru datang dari beberapa kota di India, seperti kota Gurgaon yang memutuskan membangun lebih dari 100 fasilitas infrastruktur pemanen air hujan untuk mengurangi banjir. Kota kembar Hubballi dan Dharwad mengambil langkah signifikan membuat program interaksi publik dalam memantau pelaksanaan pengelolaan limbah padat.

Kosmetik

Tren pemimpin daerah pembawa perubahan juga melanda Indonesia. Tanpa menampik bahwa ada yang sesuai karakter Barber dan berprestasi, tetapi muncul pula fenomena kepala daerah yang memproduksi kebijakan ala kadarnya lalu dikemas populis dan diviralkan. Ada yang mengatasi kenakalan remaja dengan jalan pintas anak ”disekolahkan” di barak militer. Kita bisa pula mengendusnya dari penanaman mangrove seremonial semata di pantai kota sampai reforestasi tak seberapa di tengah deforestasi masif.

Lapisan ”kosmetik” pemimpin daerah itu luntur ketika bencana melanda. Kita bisa merasakannya sendiri kala banjir melanda Jakarta atau kejadian di Sumatera akhir November 2025. Di Sumatera, hingga lebih dari sepekan setelah banjir bandang, sebagian pemimpin daerah tidak merespons seperti seharusnya.

Padahal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah mengeluarkan peringatan dini sebelum bencana datang. Beberapa kepala daerah meneruskan peringatan ini ke publik. Namun, itu tidak cukup. Per 12 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 995 jiwa meninggal di 52 kabupaten/kota, 226 orang hilang, lebih dari 5.000 terluka, dan hampir 900.000 pengungsi. Jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan hunian rusak parah.

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur pusat dan daerah sebagai penanggung jawab penanggulangan bencana. UU ini mencakup pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, penjaminan pemenuhan hak korban bencana, pemulihan kondisi, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Ada pula UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang mangkir bekerja. Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap. Namun, dalam praktiknya, banyak kepala daerah begitu mudah lari dari tanggung jawab. Mengapa?

Kondisi pascabanjir bandang Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025).
Tutupan lahan Sumatera tahun 2024.

UU No 23/2014, menurut Hanif Nurcholis, Guru Besar Pemerintahan Daerah Universitas Terbuka, kurang tegas membagi tugas dan kewajiban pusat, provinsi, dan daerah. Beban 31 urusan pemerintahan melampaui kapasitas pemerintah daerah di Indonesia (Kompas, 10/12/2025). Rata-rata pemda tingkat II (kota dan kabupaten) tidak memiliki sumber daya manusia teknis memadai, tidak mempunyai organisasi perangkat daerah yang kuat, dan pendapatan asli daerah sangat terbatas.

Sesuai undang-undang tersebut pula, bupati/wali kota adalah penanggung jawab pertama di jenjang pemerintahan multitingkat seperti di Indonesia. Ketika tidak mampu, dapat menyerahkan tanggung jawab kepada tingkat di atasnya. Sayangnya, proses ini tidak selalu mampu mengikuti kecepatan eskalasi bencana di lapangan. Meskipun demikian, tetap tampak pemda tergagap, tidak mengira daerahnya bakal ditimpa bencana sebesar itu.

Melihat praktik di negara lain, merujuk Hanif, pembagian urusan mengikuti asas kedekatan dampak dan cakupan wilayah. Urusan kabupaten/kota adalah yang menyentuh kebutuhan warga seperti pendidikan dasar, puskesmas, air bersih, sampah dan drainase lokal, perizinan kecil, juga transportasi publik setempat. Provinsi mengatur lintas kabupaten/kota, seperti daerah aliran sungai, transportasi antardaerah, dan rumah sakit regional. Pusat mengatur segala sesuatu yang berdampak luas, strategis, lintas provinsi.

Melihat bencana Sumatera 2025, ada isu izin hutan industri hingga tambang yang ditangani pusat, sifat musibah lintas provinsi, biaya penanganan melebihi kemampuan keuangan daerah, ada teknologi yang cuma dimiliki pusat, serta kebutuhan koordinasi multi-kementerian yang hanya bisa dipimpin pusat.

Berbasis data

Bencana Sumatera seharusnya menjadi titik awal perubahan penanganan musibah besar dengan pembagian kewenangan lebih jelas dan tegas. Pusat didesak berbenah dan transparan. Kepemimpinan lokal sebaiknya diarahkan kembali mengacu pada karakter Barber.

Sebagai bekal di daerah, era membanjirnya data seiring kemajuan teknologi komunikasi dan digital mempermudah pemimpin dan jajarannya mengenali daerahnya. Kepemimpinan berbasis data risiko sewajarnya menjadi paradigma baru panutan pengelola daerah. Data BMKG, Bappenas, BRIN, dan sumber resmi lainnya adalah modal gratis yang bisa diakses dan diolah daerah untuk aktif memantau perizinan pembangunan dan pemanfaatan lahan, mengendalikan tata ruang wilayah, hingga menetapkan kawasan lindung hijau maupun biru.

Dari hasil analisis data dan kemajuan teknologi, terlebih saat menghadapi potensi bencana, pemimpin daerah dituntut mampu mengambil keputusan tepat lagi transparan. Keputusan itu diikuti instruksi jelas tanpa memicu kontroversi, apalagi kepanikan publik dan kemampuan menggerakkan semua sumber daya yang dibutuhkan tanpa ada penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, mereka selayaknya memiliki kapasitas memimpin program pemulihan dan pembangunan berkelanjutan pascatragedi.

Di luar itu, sistem hukum dan keadilan bakal berjalan baik jika ada harmonisasi antara pemerintah dan warga. Kalau mau masyarakat patuh hukum, penguasa atau pamong pemerintah mulailah menjadi si paling taat aturan.

Jika ketimpangan hukum terus terjadi diiringi manipulasi di semua lini, kemajuan kawasan pun sebatas grafik angka menanjak diiringi peringkat abal-abal kelas nasional dan internasional. Kalaupun itu semua bisa menutupi borok sekarang, kerusakan di semua lini akan tetap meluas. Sewaktu-waktu bisa memicu guncangan dahsyat lain dan mungkin lebih mematikan. Lalu, ”drama-drama” penanganan dan buruknya kualitas kepemimpinan terlihat atas nama ketidakmampuan daerah.

Ambisi menjadi pemimpin daerah populer sebagai modal menembus karier politik lebih tinggi itu sah saja. Namun, di era krisis iklim dan kemajuan teknologi sekarang, popularitas hasil polesan pendengung atau bermain-main algoritma hingga akal imitiasi tidak akan berumur panjang. Salah-salah, karier kandas seketika dengan sangat memalukan. Nama harum kini bisa busuk kemudian.

Kini saatnya pemimpin daerah kelas dunia viral berkat melek data yang nyata memperjuangkan warga dan keberlanjutan lingkungan. Coba dan raihlah sukses aslimu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Gesit Ariyanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan