Pemimpin Junta Myanmar Jadi Incaran Mahkamah Kriminal Internasional

Ini gugatan pertama untuk pejabat tinggi Myanmar. Berikutnya akan muncul gugatan-gugatan lain terkait persekusi kelompok etnis Rohingya.

27 Nov 2024 20:36 WIB · Internasional

Oleh Laraswati Ariadne Anwar

DEN HAAG, RABU – Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC hendak mengajukan gugatan untuk menangkap pemimpin junta militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia. Ia bakal dijerat dengan gugatan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dugaan persekusi pada warga Rohingya.

Pengumuman tersebut disambut baik oleh pemerintahan bayangan Myanmar dan perwakilan komunitas pengungsi Rohingnya.

Rencana itu diutarakan oleh Jaksa Penuntut ICC Karim Khan di Den Haag, Belanda, Rabu (27/11/2024). Ini adalah perintah penangkapan pertama ICC yang ditujukan kepada Min Aung Hlaing.

”Setelah penyelidikan yang independen dan mendalam sejak 2019, tim ICC menemukan bahwa Jenderal Senior Min Aung Hlaing yang juga pemimpin de facto Myanmar terbukti telah melanggar hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

Junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Militer Myanmar melancarkan kudeta terhadap pemerintahan sipil terpilih pada Februari 2021.

Militer kalah pada pemilihan umum November 2020. Mereka menuduh pemerintahan sipil Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi berbuat curang di dalam pemilu. Setelah kudeta, Suu Kyi ditahan.

Presiden Rusia Vladimir Putin tersenyum saat berjabat tangan dengan pemimpin kudeta militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing saat bertemu di Vladivostok, Rusia, Rabu (7/9/2022). Rusia adalah salah satu tulang punggung militer Tatmadaw, sebutan bagi militer Myanmar, meski mendukung ASEAN untuk menyelesaikan konflik di negara tersebut. (Valery Sharifulin, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

Khan menuturkan, gugatan kepada Min Aung Hlaing mencakup kejahatan persekusi dan deportasi yang dilakukan selama periode 25 Agustus-31 Desember 2017. Ketika itu, militer Myanmar melancarkan serangan terhadap kelompok etnis Rohingya yang mayoritas tinggal di Negara Bagian Rakhine.

Militer berdalih mereka hanya mengincar orang-orang yang tergabung dalam kelompok ekstrem. Kenyataannya, warga sipil Rohingya juga disasar.

Akibatnya, sedikitnya 750.000 orang Rohingya terpaksa meninggalkan Myanmar. Kebanyakan melarikan diri ke Bangladesh yang berbatasan langsung dengan Myanmar.

Penyelidikan lima tahun

ICC telah menggelar penyelidikan kasus kejahatan terhadap warga Rohingya selama hampir lima tahun. Penyelidikan ini terhambat oleh minimnya akses ke negara itu, antara lain, juga karena kekacauan menyusul kudeta militer pada 2021. Penyelidik mengumpulkan kesaksian-kesaksian, termasuk keterangan ”orang dalam”, bukti dokumenter, serta bahan-bahan foto dan video.

”(Upaya penangkapan) orang yang menduduki jabatan militer tertinggi di Myanmar mengirimkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa tak seorang kebal hukum,” ujar Nicholas Koumjian, Kepala Mekanisme Penyelidikan Independen PBB untuk Myanmar, yang mendampingi proses penyelidikan ICC.

International Court Myanmar

Sebuah panel beranggotakan tiga hakim akan memutuskan, apakah mereka menyetujui ada ”alasan masuk akal” untuk meyakini Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas tindak kriminal dalam kasus deportasi dan persekusi warga Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.

Tidak ada batasan waktu kapan keputusan panel hakim akan keluar. Namun, biasanya butuh sekitar tiga bulan bagi para hakim itu untuk mengambil keputusan.

Myanmar bukan anggota ICC. Meski demikian, pada 2018 dan 2019 keputusan para hakim ICC menyatakan mereka memiliki yurisdiksi dalam tindak kejahatan lintas perbatasan karena sebagian kejahatan itu terjadi di Bangladesh, negara anggota ICC. Atas dasar ini, para jaksa ICC dapat memulai penyelidikan formal dalam kasus itu.

Krisis kemanusiaan terbesar

Krisis kemanusiaan Rohingya, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah salah satu yang terbesar di dunia. Setidaknya, 1,7 juta warga Rohingya mengungsi. Mereka banyak juga terdampar di Indonesia karena berusaha menuju negara ketiga, terutama Australia.

Pemerintah Myanmar, termasuk ketika dipimpin Aung San Suu Kyi, menolak mengakui Rohingya sebagai warga negara. Alasannya karena secara ras berbeda. Orang Rohingya lebih dekat secara genetik pada Bangladesh. Dari segi kepercayaan, mereka juga memeluk agama Islam, berbeda dengan mayoritas warga Myanmar yang beragama Buddha.

 

Ketika persekusi dan penyerangan terhadap warga Rohingya terjadi, Suu Kyi bergeming. Malah, ia membela tindakan militer dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ).

Gara-gara hal itu, status Suu Kyi sebagai tokoh perdamaian dunia tercoreng. Almamaternya, Universitas Oxford di Inggris, mencabut penghargaan yang mereka anugerahkan kepada Suu Kyi.

”Ini gugatan pertama untuk pejabat tinggi Myanmar, akan ada lebih banyak gugatan lagi,” kata Khan.

Bukti-bukti yang dipeoleh ICC menunjukkan, selain kekerasan oleh militer, persekusi Rohingya juga dilakukan oleh polisi dan warga sipil. Jika gugatan dan perintah penangkapan dikeluarkan oleh ICC, sebanyak 124 negara penanda tangan Statuta Roma wajib menangkap Min Aung Hlaing.

Akan tetapi, dunia skeptis. Sudah ada perintah penangkapan atas Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetapi banyak negara penanda tangan Statuta Roma menafikan perintah itu.

”Keadilan hanya bisa ditegakkan jika negara-negara anggota ICC mematuhi komitmen mereka,” kata Maria Elena Vignoli, pengacara lembaga Human Rights Watch (HRW).

Pengungsi etnis Rohingya yang berlayar dari Bangladesh pada Minggu (8/1/2023) terdampar di Pantai Kuala Gigeng, Desa Lam Nga, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Jumlah pengungsi yang terdampar sebanyak 184  orang. Gelombang pengungsi Rohingya kian deras mengalir ke Indonesia

Meskipun demikian, pernyataan ICC disambut baik oleh para pemangku kepentingan di Myanmar. Menteri Luar Negeri Pemerintahan Bayangan Myanmar (NUG) Zin Mar Aung mengatakan, ini preseden yang baik. Ia menyebut Min Aung Hlaing harus dihadapkan pada tanggung jawab karena perbuatannya telah mencederai demokrasi dan mengorbankan rakyat.

Sementara itu, pengungsi Rohingya sekaligus peneliti Mohammed Zubair yang berbasis di Bangladesh mengatakan, tidak hanya ICC, Mahkamah Internasional (ICJ) juga harus mengeluarkan gugatan dan perintah penangkapan terhadap Min. ”Di bawah perintah Min (Aung Hlaing), militer melakukan berbagai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan Rohingya,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Kajian Genosida Melanie O’Brien menyayangkan ICC tidak secara spesifik menyebut Min Aung Hlaing melakukan kejahatan genosida. ”Padahal, tindakan dia jelas-jelas genosida. Mengusir warga Rohingya, membiarkan mereka kelaparan, dan kerap menyerang serta menganiaya mereka adalah kesengajaan memusnahkan suatu kelompok etnis,” jelasnya.

Junta militer Myanmar hingga kini masih berhadapan dengan berbagai gerakan pemberontakan. Media propaganda junta, Global New Light of Myanmar, mengatakan bahwa Min Aung Hlaing pada awal November 2024 berbicara dengan Perdana Menteri China Li Qiang bahwa ia siap berdialog dengan para kelompok pemberontak.

Dialog ini merupakan salah satu amanat Lima Poin Konsensus yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Sejak dikeluarkan pada 2021, Myanmar selalu menghindar menerapkannya.

ASEAN di bawah keketuaan Indonesia pada 2023 membentuk Kantor Utusan Khusus Myanmar yang mendekati setiap pemangku kepentingan dan membujuk mereka agar mau berunding. (AFP/Reuters)


Kerabat Kerja

Penulis:

Laraswati Ariadne Anwar
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi