Pemindahan Narapidana Bergantung Diplomasi, Indonesia Perlu Buat Aturan Baku

Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur pemindahan narapidana. Sejauh ini, RI hanya mengacu pada perjanjian dan kebijakan presiden.

26 Nov 2024 14:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia belum memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur mengenai pemindahan narapidana antarnegara. Prosesnya masih mengacu pada perjanjian bantuan hukum timbal balik dan kebijakan presiden sehingga perlu adanya aturan khusus yang mengaturnya.

Managing Director Chayra Law Center, firma hukum yang fokus pada isu-isu hukum internasional dan hak asasi manusia, Anggara Suwahju berpandangan, pemindahan narapidana antarnegara kini menjadi sorotan. Ini dipicu meningkatnya permintaan berbagai negara untuk memulangkan warganya yang menjalani hukuman di luar negeri.

Meski begitu, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mengatur pemindahan narapidana. Sejauh ini, pemindahan narapidana dari atau ke Indonesia hanya mengacu pada mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik dan kebijakan presiden.

Quote

Kerangka hukum yang ada tidak cukup mengatur kompleksitas transfer narapidana. Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga menetapkan standar untuk melindungi hak-hak narapidana.

”Kerangka hukum yang ada tidak cukup mengatur kompleksitas transfer narapidana. Indonesia membutuhkan undang-undang khusus yang tidak hanya mengatur prosedur, tetapi juga menetapkan standar untuk melindungi hak-hak narapidana,” terang Anggara lewat keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Anggota Bali Nine Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas setelah dibebaskan dari LP Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae merupakan  anggota pertama geng perdagangan heroin "Bali Nine" yang dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama  13 tahun dari 20 tahun yang didapatkannya. SONNY TUMBELAKA / AFP  *** Local Caption *** Renae Lawrence (C) of Australia is escorted after being released from Bangli prison in Bangli regency on Bali island on November 21, 2018. - The first member of the "Bali Nine" heroin-trafficking gang was released from prison on November 21 after serving 13 years, in a case that caused a huge diplomatic rift between Indonesia and Australia. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Salah satu pemindahan narapidana antarnegara yang menonjol adalah Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akibat kasus narkoba. Selain itu, Indonesia juga menerima permintaan dari Australia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine, kelompok yang terkenal karena kasus penyelundupan narkoba.

Tantangan hukum

Menurut Anggara, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya tantangan hukum dan diplomasi. Ini mengingat Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dipulangkan ke negaranya atas pertimbangan kemanusiaan dan dukungan masyarakat Filipina. Sementara kasus Bali Nine, apabila disetujui, bisa menjadi preseden penting bagi kerja sama hukum antara Indonesia dan Australia.

Quote

Keputusan berdasarkan kemanusiaan itu baik, tetapi harus diimbangi dengan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau tuduhan diskriminasi.

Chayra Law Center mencatat, pertimbangan kemanusiaan sering menjadi alasan utama dalam pengabulan pemindahan narapidana antarnegara. Pemerintah pun menyatakan pemindahan dapat disetujui untuk menjaga hubungan diplomatik dan memperhatikan kondisi narapidana. Namun, tanpa prosedur baku, persetujuan tersebut sering dianggap subyektif dan tidak memiliki landasan hukum yang kokoh.

”Keputusan berdasarkan kemanusiaan itu baik, tetapi harus diimbangi dengan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau tuduhan diskriminasi,” katanya.

Dalam konteks internasional, pemindahan narapidana umumnya dilakukan lewat perjanjian antarnegara. Sejumlah syarat utamanya adalah persetujuan tripartit (negara penghukum, negara penerima, dan narapidana), kewarganegaraan, putusan bersifat final, pelanggaran dianggap kriminal di negara-negara terkait, sisa hukuman minimal enam bulan, dan ada proporsi hukuman tertentu yang telah dijalani.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan narapidana bukan termasuk politik, militer, atau imigrasi. Pemindahan narapidana harus dilakukan melalui pengadilan atau badan independen untuk memeriksa kondisi narapidana, persetujuan sukarela narapidana, dan aspek lainnya.

Infografik Kronologi Kasus Mary Jane

Bukan hal sederhana

Quote

Kesuksesan transfer narapidana sangat bergantung pada konsistensi hukum dan komitmen terhadap hak asasi manusia. Hal ini membutuhkan koordinasi lintas negara yang erat.

Meskipun demikian, implementasi pemindahan narapidana, lanjut Anggara, bukan tergolong hal yang sederhana. Beberapa tantangan utama, antara lain, kurangnya kerangka hukum khusus di banyak negara, kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia, hingga persoalan logistik seperti biaya transfer dan komunikasi dengan keluarga narapidana.

”Kesuksesan transfer narapidana sangat bergantung pada konsistensi hukum dan komitmen terhadap hak asasi manusia. Hal ini membutuhkan koordinasi lintas negara yang erat,” tuturnya.

Di sisi lain, pemindahan narapidana bakal mempermudah rehabilitasi tahanan. Proses ini pun memungkinkan narapidana untuk lebih dekat dengan keluarga mereka dan meningkatkan efisiensi biaya penahanan. Selain itu, pemindahan narapidana juga berguna untuk mengatasi kondisi buruk di penjara asing.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menimbang untuk membuat undang-undang terkait pemindahan narapidana warga negara asing. Hingga kini, wacana regulasi tersebut masih dikaji.

Regulasi tersebut, lanjut Supratman, nantinya bisa berupa undang-undang yang berhubungan dengan pemindahan narapidana atau cukup menggunakan MLA dengan perjanjian bilateral antarnegara.

”Kami lagi memikirkan apakah kami melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal assistance (MLA). Kalau itu, kan, perjanjian bilateral antarnegara. Jadi, perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi, itu lebih mudah. Cuma masalahnya, itu harus satu-satu, ya, kan? Satu-satu kami buat MLA,” jelasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Suhartono .