Proses peradilan empat tahanan politik NFRPB yang dipindahkan dari Sorong ke Makassar ditentang oleh keluarga dan simpatisan.
28 Agt 2025 11:03 WIB · Politik & Hukum
Pekan ini, gelombang protes pemindahan proses peradilan empat anggota dari kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat atau NFRPB menuai keributan di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Lantas, apa itu NFRPB dan bagaimana kasus ini bermula?
Empat anggota NFRPB saat ini tengah menghadapi proses hukum, yakni Abraham Goram Gaman (55) sebagai menteri dalam negeri dan staf khusus presiden NFRPB, Piter Robaha (55) sebagai perwira tinggi dan wakil kepolisian daerah NFRPB, Maksi Sangkek (39) sebagai perwira menengah di kepolisian NFRPB wilayah Sorong, dan Nikson Mai (56) sebagai anggota tentara NFRPB.
Aksi protes di Kota Sorong memuncak saat keempat terdakwa ini hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, pada 14 April 2025, keempatnya menghebohkan publik saat datang ke sejumlah kantor pemerintahan daerah di wilayah Papua Barat Daya. Saat itu, Abraham dan kawan-kawan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Gubernur Papua Barat, kantor Majelis Rakyat Papua Barat Daya, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, kantor Wali Kota Sorong, hingga kantor Polresta Sorong dan Polda Papua Barat Daya.
Kelompok ini turut memberikan pernyataan melalui video yang dibagikan di media sosial. Abraham didampingi Piter, Maxi, dan Nikson. Abraham mengenakan batik Papua, sedangkan tiga lainnya mengenakan seragam dinas militer yang dilengkapi dengan berbagai emblem NFRPB, termasuk bendera bintang kejora.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/28/01bd0f37-eaf0-412b-b1ab-fa48118085ef_jpeg.jpg)
Dalam keterangannya, Abraham menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka dialog dan perundingan damai dengan NFRPB.
Abraham menyatakan, dokumen yang dibawa berisi latar belakang konflik di Tanah Papua. Abraham mengklaim dokumen tersebut juga memuat panduan penyelesaian konflik di tanah Papua berdasarkan kajian akademik.
Beberapa hari setelah kejadian itu, keempatnya ditangkap di Sorong pada 28 April 2025. Setelah itu, proses hukum berlanjut kepada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
Dalam penyidikan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen dari NFRPB. Keempatnya juga ditemukan memiliki kartu tanda penduduk NFRPB.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/10/4a8abde6-b641-4f78-9ed1-152c09e0b405_jpg.jpg)
Dalam dokumen yang ditemukan penyidik terdapat sejumlah informasi dari NFRPB. NFRPB diketahui telah dibentuk sejak tahun 1961. Kemudian, kelompok ini dipulihkan kembali pada 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
NFRPB mencakup tujuh negara bagian, yakni Mamta (Jayapura, Sarmi, dan Mamberamo), Saireri (Biak dan Yapen Waropen), Domberai (Sorong, Manokwari, dan Wasior), Bomberai (Fakfak, Kaimana, Bintuni, dan Timika), Anim Ha (Merauke), Lapago (Papua Pegunungan), dan Me-pago (Papua Tengah).
Negara ini berkedudukan dan beribu kota di Port Numbay atau Jayapura. Presidennya adalah Forkorus Yaboisembut.
Dalam dokumen ini juga terdapat surat perintah dari Forkorus kepada Abraham tertanggal 25 Maret 2025. Abraham diperintahkan untuk menyebarkan surat-surat resmi kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Papua Barat Daya.
Dokumen ini juga memuat permintaan perundingan damai dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan peralihan kekuasaan kepada NFRPB. Selain itu, dalam dokumen tersebut terdapat permintaan izin untuk melanjutkan pembentukan administrasi dan fisik struktur organisasi NFRPB dari pusat hingga kampung.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/28/cab67592-ac05-4953-86c2-cf65424aa0f2_jpeg.jpg)
Dari bukti-bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum, keempat anggota NFRPB ini didakwa melakukan tindakan makar. Mereka terancam pidana seumur hidup sesuai dengan Pasal 110 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 106 KUHP.
Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Juli 2025, proses peradilan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Keempatnya dibawa ke Makassar pada Rabu (27/8/2025).
Simpatisan dan keluarga menolak pemindahan itu. Sejak Selasa malam hingga Rabu pagi, massa sudah menduduki Markas Polresta Kota Sorong.
Massa juga memblokade akses dari Markas Polresta Sorong menuju Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong. Berdasarkan laporan kepolisian, massa merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk di rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya Elias Kambu.
Kepala Polda Papua Barat Daya Brigadir Jenderal (Pol) Gatot Haribowo mengatakan, ada lima titik yang terdapat aktivitas blokade dan perusakan. Kepolisian lalu menangkap 10 orang yang dianggap sebagai pelaku dan provokator.
”Yang diamankan bisa saja bertambah. Kami masih dalami lagi. Pelaku-pelaku sudah kami identifikasi,” kata Gatot, Rabu sore.
Para terdakwa diterbangkan ke Makassar pada Rabu dengan pengawalan ketat hingga ke apron Bandara Domine Eduard Osok Sorong.
Gubernur Elisa Kambu mengajak warga tidak terprovokasi dengan kericuhan yang terjadi. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada semua elemen, termasuk kepada keluarga, untuk mengembalikan situasi kondusif di Kota Sorong.
Hingga Kamis (28/8/2025), situasi di Kota Sorong dilaporkan mulai kondusif. Aktivitas masyarakat berangsur normal kembali.
Yan Christian Warinussy, pegiat hak asasi manusia sekaligus penasehat hukum empat terdakwa dari NFRPB mengatakan, pihaknya menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, dia juga menyayangkan, berbagai aksi protes juga memicu kericuhan di Kota Sorong.
Menurut Yan, pemindahan ini tidak diterima oleh keluarga dan keluarga. Hal ini pun memicu sejumlah aksi protes yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas publik di Kota Sorong.
”Kami mengikuti prosedur. Kami tidak terlibat dalam kegiatan bersifat tekanan publik. Kami sebagai pengacara hanya menyampaikan kepada publik terkait runtutan proses saat ini,” ujarnya.
Presiden sedang fokus melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berlawanan dengan negara, tetapi kenapa pemangku kepentingan di daerah justru begini pemikirannya?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/11/26f87f19-d4b6-4656-937c-dd1b9ddcda0c_jpg.jpg)
Namun, Yan tetap menyayangkan pemindahan proses peradilan yang seharusnya bisa dilakukan di Papua. Dia menilai, tindakan aparat dan pemerintah daerah terlalu berlebihan dalam memutuskan pemindahan ini.
Padahal, menurut Yan, Abraham dan kawan-kawan melakukan aksi secara damai dan tidak bersenjata. Kelompok ini hanya ingin membuka dialog secara terbuka dan damai kepada Pemerintah Indonesia.
”Saya pikir ini justru bertentangan dengan apa yang sedang ditunjukkan presiden sebagai kepala negara, misalnya dengan memberikan amnesti kepada tahanan politik. Presiden sedang fokus melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berlawanan dengan negara, tetapi kenapa pemangku kepentingan di daerah justru begini pemikirannya?” ucapnya.
Penulis:
Nasrun KatingkaEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Nur Adji