Perludem: Penambahan Dana Bantuan Partai Bisa Kurangi Politik Transaksional

Bantuan dari negara idealnya harus bisa membiayai kebutuhan operasional kantor partai sehingga partai dapat fokus menjalankan fungsi-fungsi kepartaian.

21 Mei 2025 20:23 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Wacana menaikkan dana bantuan partai diyakini dapat mengurangi ketergantungan partai politik terhadap pihak ketiga yang cenderung bersifat transaksional. Bantuan parpol idealnya dapat mencukupi kebutuhan operasional sehingga bisa fokus menjalankan fungsi-fungsi parpol. Namun, penambahan dana harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, besaran dana bantuan parpol masih relatif kecil. ”Dana yang diperoleh dari negara tersebut bahkan terkadang tidak cukup untuk menutup biaya operasional parpol selama setahun,” ucapnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5/2009 mengatur bantuan partai di tingkat pusat sebesar Rp 1.000 per suara. Sementara bantuan partai di provinsi sebesar Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.

Dengan demikian, bantuan parpol dari negara yang bakal mengalir ke delapan parpol parlemen hasil Pemilu 2024 akan mencapai Rp 134 miliar. Penghitungan ini didasarkan pada total suara sah dari parpol parlemen sebanyak 134.492.328 suara.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam agenda penyerahan dana bantuan partai politik dari pemerintah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Khoirunisa kemudian menguraikan kebutuhan dana partai yang dipandang menjadi dasar penilaiannya bahwa dana partai dari negara saat ini tak cukup. Ia menyebutkan, parpol parlemen mesti mengeluarkan biaya operasional kantor partai di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Jumlah biaya operasional kantor itu sesuai dengan syarat minimal untuk menjadi peserta pemilu.

Padahal, kata Khoirunnisa, kebutuhan anggaran untuk menggerakkan parpol cukup besar, terutama menjelang pemilu. Dana bantuan parpol dari negara itu juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral. Sementara dana yang berasal dari iuran anggota cenderung cukup kecil.

Quote

Rendahnya bantuan dari negara membuat parpol menjadi ketergantungan dengan pihak ketiga.

Kondisi itu sering kali membuat parpol bergantung pada sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan itu cenderung tidak transparan dan akuntabel. Dana yang diterima bahkan kemungkinan bersifat transaksional sehingga membuka celah terjadinya korupsi.

”Rendahnya bantuan dari negara membuat parpol menjadi ketergantungan dengan pihak ketiga. Padahal, bantuan yang diberikan biasanya bersifat transaksional,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi dalam Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan dan Rekapitulasi Hasil di Pemilu 2024". Diskusi tersebut diselenggarakan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif bersama dengan Perlumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Kajian Politik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol LPPSP UI).

Memenuhi kebutuhan operasional kantor

Oleh karena itu, ia mendukung wacana untuk meningkatkan dana bantuan parpol. Idealnya bantuan parpol cukup untuk biaya operasional kantor. Dengan demikian, parpol tidak lagi disibukkan untuk mencari dana guna membiayai kebutuhan operasional kantor partai di daerah sehingga dapat fokus menjalankan fungsi-fungsi parpol.

Meski demikian, penambahan bantuan parpol mesti diikuti dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, dana tersebut berasal dari rakyat dan sudah ditentukan penggunaannya.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan pertanggungjawaban belum semuanya sesuai dengan kriteria. Sebagian dana bantuan partai juga tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

”Bisa dibuat mekanisme insentif dan disinsentif bagi partai yang transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan partai,” kata Khoirunnisa.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan kepada wartawan seusai peluncuran Danantara Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Presiden disebut serius

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mempunyai agenda serius untuk memberantas korupsi. Tak terkecuali korupsi yang dilakukan anggota partai politik akibat dampak dari politik berbiaya tinggi.

Quote

Pemerintah mendukung pihak-pihak yang ingin mengurangi celah korupsi melalui mekanisme peningkatan bantuan partai.

Oleh karena itu, pemerintah mendukung pihak-pihak yang ingin mengurangi celah korupsi melalui mekanisme peningkatan bantuan partai. Ide-ide terbaik dan masuk akal dapat didiskusikan lebih lanjut agar korupsi dapat ditekan. Solusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem politik di Indonesia.

”Jadi, memberantas korupsi itu bisa banyak pintu masuknya. Bisa dari menambah bantuan, bisa dari memperbaiki sistem politik. Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR,” kata Hasan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti