Penangkapan Immanuel Ebenezer dan Rawannya Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK menyibak problem integritas di Kementerian Ketenagakerjaan.

22 Agt 2025 14:11 WIB · Politik & Hukum

Oleh Andreas Yoga Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan layanan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (21/8/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjadi salah satu orang yang ditangkap KPK. Sejumlah barang bukti disita, yakni 15 mobil dan tujuh kendaraan roda dua.

Informasi seputar ”Immanuel Ebenezer”, ”OTT KPK”, dan ”Wamenaker” banyak diburu warganet Indonesia. Di mesin pencari Google, ”Immanuel Ebenezer” menjadi kueri yang paling banyak dicari pada 21 Agustus 2025 pukul 11.56.

Atensi serupa muncul di media sosial, terutama Instagram, X, dan Youtube. Melalui aplikasi Talkwalker, terlihat atensi tertinggi warganet terhadap konten OTT KPK, Wamenaker, dan Immanuel Ebenezer terjadi pada 21 Agustus 2025 pukul 12.00-13.00.

Secara keseluruhan, sejak 21 Agustus 2025 hingga 22 Agustus 2025 pukul 08.00 terdapat 22.111 unggahan konten seputar Immanuel Ebenezer dengan menghasilkan 427.476 atensi warganet.

Dari tanda pagar (tagar) yang muncul, OTT KPK ini memunculkan diksi KPK, Immanuel Ebenezer, dan Wamenaker sebagai tagar terbanyak. Tagar KPK, misalnya, muncul sebanyak 3.169 kali dalam dua hari terakhir. Sementara tagar Immanuel Ebenezer muncul di 2.374 unggahan atensi konten warganet. Selain KPK dan Immanuel Ebenezer, tanda pagar #SaatnyaIndonesiaBerbenah juga muncul dengan 1.442 tagar.

Tagar-tagar di atas menyoroti upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tema yang dikaitkan antara lain korupsi, pemerasan, dan peran KPK dengan referensi kasus korupsi masa lalu yang melibatkan pejabat lain di Kemenaker.

Jika melihat rekam jejak pengungkapan korupsi, gugatan pembenahan penyelanggaran di lingkungan Kemenaker ini seakan menemukan momentumnya. Praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Kemenaker berulang kali terjadi.

Belum lama berselang, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024. Dalam lima tahun melakukan aksi pemerasan, uang yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.

Dugaan pemerasan TKA ini melibatkan petinggi kementerian, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja serta Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer (tengah) berbincang dengan Ketua Dewan Penasihat Prabowo Mania 08 Hashim Djojohadikusumo (kiri) menjelang acara Deklarasi Prabowo Mania 08 di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (12/3/2023). Deklarasi yang dihadiri tokoh pengusaha sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan juga mantan Kapolda Metrojaya Sofjan Jacob ini membentuk barisan relawan untuk mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden dalam Pemilu 2024. Gerakan Prabowo Mania 08 ini diketuai oleh mantan aktivis 98 Immanuel Ebenezer dan mengangkat sekjen Akhmad Gojali Harahap. Sebelum membentuk Prabowo Mania 08 ini Immanuel Ebenzer dan Akhmad Gojali Harahap merupakan penggerak Jokowi Mania (Jo Man) pada Pemilu 2019 lalu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-3-2023

 

Jejak korupsi petinggi Kemenaker

Tak hanya kali ini petinggi Kemenaker terjerat korupsi. Pada 2009, KPK membongkar korupsi dalam proyek Pengadaan Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) yang merugikan negara sebesar Rp 2,06 miliar.         

Pejabat kementerian yang divonis hukuman juga tak kalah menterang posisinya, eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri serta Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas.

Sebelumnya, pada 2007, KPK juga mengungkap korupsi pengadaan jasa audit investigasi TKA di 46 kabupaten/kota pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2004. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Sang mantan dirjen dihukum penjara setelah terbukti merugikan negara Rp 1,51 miliar.

Penyelewengan lain yang terungkap ialah pengelolaan Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada 2009. Korupsi ini melibatkan bekas Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans. Penyalahgunaan dana menyebabkan kerugian negara Rp 107 miliar.

Kasus lain terbongkar pada 2024. Bekas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. Jaksa KPK mendakwa sang mantan dirjen melakukan dugaan korupsi sistem proteksi pekerja migran Indonesia di Kemenaker.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan digiring menuju ruang ekspos penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2025). KPK kembali menahan empat tersangka kasus ini, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Esha.  Keempat tersangka ini merupakan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025 dan staf pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024. Pekan lalu KPK juga telah menahan 4 tersangka kasus ini yang merupakan jajaran pejabat pada Direktorat Jenderal PPTKA dan Binapenta Kemenaker mulai kurun 2017-2025. Kasus dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 dan jumlah uang yang terkumpul akibat praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
24-7-2025

 

Integritas institusi Kemenaker

Berulangnya praktik korupsi di Kemenaker dan melibatkan petinggi kementerian menunjukkan rentannya institusi ini terhadap aksi penyelewengan. Problem integritas ini juga diperkuat dari temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK.

SPI dilakukan untuk mendapatkan gambaran integritas lembaga pemerintah dengan menelusuri pendapat pegawai lembaga (internal), warga yang pernah berhubungan dengan lembaga tersebut, serta pendapat sejumlah ahli. SPI 2024 dilakukan di 641 instansi, yakni 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 BUMN.

Survei ini mengukur skor pada tujuh dimensi penilaian, yakni integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sumber daya manusia, sosialisasi antikorupsi, perdagangan pengaruh, dan dimensi transparansi.

Hasil akhir SPI ini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori indeks, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9; kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9; dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100. Secara sederhana, semakin rendah nilai indeks SPI, menggambarkan semakin tinggi risiko korupsi pada lembaga tersebut.

Hasil SPI 2024 menunjukkan secara keseluruhan indeks penilaian berada pada skor 71,53 poin. Adapun secara khusus, indeks SPI Kementerian Ketenagakerjaan mendapat skor 71,29 poin. Capaian skor tersebut menempatkan Kemenaker di bawah rata-rata indeks secara nasional.

Empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi (kiri ke kanan) Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2017 - 2019 Wisnu Pramono, Direktur PPATK Kemenaker 2019-2024 yang kini menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2024 - 2025 Haryanto, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Kemenaker periode 2020 - Juli 2024 yang kini menjabat Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024 - 2025 Devi Angraeni, dan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020 - 2023 Suhartono ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker pada periode 2019 - 2024, dengan nilai uang yang diterima mencapai Rp 53,7 miliar. Kompas/Hendra A Setyawan

Melihat trennya, sebenarnya, penilaian integritas institusi Kemenaker mengalami perbaikan. Pada SPI 2023, skor Kemenaker berada di angka 69,73. Namun, sejumlah catatan mengiringi tren penilaian integritas Kemenaker berdasarkan hasil SPI 2024.

Selain skornya berada di bawah rata-rata indeks secara nasional, integritas Kemenaker juga berada di jajaran bawah kementerian lain. Kemenaker masuk dalam kelompok analisis kementerian tipe sedang dengan anggaran Rp 1,6 triliun-Rp 6 triliun dan jumlah pegawai dalam rentang 1.749-6.972 orang.

Hasil SPI 2024 menunjukkan kelompok kementerian tipe sedang ini memiliki skor rata-rata 79,5. Capaian skor SPI 2024 menempatkan Kemenaker pada posisi paling rendah dalam kelompok kementerian tipe sedang. Skor integritas Kemenaker di bawah Kementerian Luar Negeri (85,73) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (85,35).

Jika melihat skala kategori penilaian, skor 71,29 poin yang diperoleh Kemenaker membuat kementerian ini berada dalam kategori merah atau rentan praktik korupsi. Kerawanan korupsi di tubuh Kemenaker terutama pada aspek manajemen sumber daya manusia serta pengadaan barang dan jasa.

Hasil SPI 2024 menunjukkan dua aspek tersebut memiliki skor rendah. Pada dimensi pengadaan barang dan jasa, Kemenaker hanya mendapat skor 59,79. Sementara pada dimensi pengelolaan SDM skornya 67,21 poin.

Rendahnya penilaian pada dimensi pengadaan barang dan jasa di Kemenaker menjadi problem integritas yang patut diwaspadai. Lebih lanjut, hasil kajian KPK menjelaskan besarnya potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan dominasi praktik suap atau gratifikasi di kementerian serta pemerintah daerah.

KPK menemukan beberapa celah penyelewengan dalam pengelolaan barang dan jasa, mulai dari pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur, kualitas barang tidak sesuai dengan harga, hasil pengadaan yang tidak memberikan manfaat, praktik nepotisme, hingga pemberian gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara.

Ditambah dengan problem pengelolaan SDM, praktik korupsi akan terus membayangi institusi Kementerian Ketenagakerjaan. Melihat aktor-aktor korupsi di tubuh kementerian itu yang banyak diisi pejabat terasnya, mulai dari direktur, sekretaris dirjen, dirjen, hingga wakil menteri, solusi dari problematic institutions di tubuh Kemenaker harus diawali dengan menyeleksi kembali karakter integritas pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Editor:

Yohan Wahyu
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul