Penangkapan Mahasiswa Persempit Ruang Kebebasan Berpendapat

Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah direvisi, penerapannya sangat tergantung pada aparat penegak hukum.

13 Mei 2025 20:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan tersangka mahasiswa Institut Teknologi Bandung dan penangkapan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR menunjukkan semakin menyempitnya ruang kebebasan berpendapat di dunia maya ataupun kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo. SSS diduga memanipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang otentik dan/atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.

Di waktu yang bersamaan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain. Mereka ditangkap setelah melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat (9/5/2025).

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Asfinawati, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/5/2025), berpandangan, represi melalui penangkapan dan penetapan tersangka aktivis dan mahasiswa yang terjadi beberapa waktu terakhir meneruskan tren yang terjadi di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meskipun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah direvisi, hal itu seolah tidak berpengaruh karena sangat tergantung pada polisi selaku aparat penegak hukum.

”Ini sangat tergantung pada pihak yang menegakkan, yaitu polisi. Itu terlihat berarti polisi masih dipengaruhi oleh politik. Fenomenanya seperti itu selama 10 tahun, ini belum ada yang berubah,” ujarnya. 

Direktur YLBHI Asfinawati, salah satu kuasa hukum 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan memberikan keterangan pers di Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai didampingi kuasa hukumnya dari YLBHI, LBH Jakarta dan LBH Muhammadiyah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen tes wawasan kebangsaan. Hadir dalam jumpa pers yakni Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dan Direktur YLBHI Asfinawati. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 24-5-2021

Menurut Asfinawati, penangkapan dan penetapan tersangka mahasiswa itu akan berdampak pada semakin menyempitnya ruang demokrasi, baik di dunia maya maupun nyata. Sebab, pada akhirnya setiap pihak akan melakukan sensor diri terhadap apa yang hendak disampaikan. 

Di sisi lain, kasus-kasus semacam itu menjadi contoh bagi polisi di sejumlah daerah untuk melakukan hal yang sama, semisal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap aktivis dan mahasiswa. Mereka bisa jadi tidak lagi ragu melakukan tindakan serupa. Selain itu, peristiwa penangkapan dan terhadap mahasiswa juga menjadi contoh atau simbol bahwa polisi kini menyasar pihak atau kelompok tertentu. 

”Ketika seseorang ditangkap, banyak orang akan melakukan sensor diri. Akibatnya, ini akan cepat sekali menutup ruang keterbukaan baik secara daring maupun digital secara bersamaan,” ucapnya. 

Sejumlah poster yang dibawa Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Jakarta, menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Unda-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (23/8/2022). Selain penolakan pengesahan, mereka juga menyuarakan jika dibukanya ruang diskusi mengenai RKUHP selayaknya diselenggarakan secara terbuka, bukan secara formalitas. Di samping itu, ruang diskusi juga selayaknya membahas substansi secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial. Hingga kini RKUHP yang hendak sidahkan pemerintah dan DPR masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya beberapa pasal yang berdampak pada hak kebebasan masyarakat dalam berpendapat. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-8-2022

Secara terpisah, Kepala Litigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gufroni mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jakarta Pusat. LBH AP PP Muhammadiyah menjadi kuasa hukum yang mendampingi kelima mahasiswa itu.

Dalam surat penangguhan yang telah dilayangkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan bahwa para tersangka merupakan mahasiswa aktif perguruan tinggi. LBH AP PP Muhammadiyah pun menjamin kelima mahasiswa itu tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, LBH AP PP Muhammadiyah juga menyatakan kesanggupan untuk menghadapkan para tersangka sewaktu-waktu diperlukan.

Quote

Ketika seseorang ditangkap, banyak orang akan melakukan sensor diri. Akibatnya, ini akan cepat sekali menutup ruang keterbukaan baik secara daring maupun digital secara bersamaan.

Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima jawaban dari penyidik. Namun, ada kemungkinan permohonan yang diajukan akan dipertimbangkan oleh penyidik.

Penangkapan dan penetapan mahasiswa sebagai tersangka dalam unjuk rasa terjadi di beberapa tempat. LBH AP PP Muhammadiyah juga mendampingi empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan unjuk rasa di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu, meski keempatnya tidak ditahan. 

Beberapa peristiwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap aktivis dan mahasiswa tersebut, menurut Gufroni, dapat memengaruhi masyarakat untuk berpikir dua kali sebelum menyampaikan pendapat di muka umum meski pasal yang disangkakan terkait penghasutan dan perusakan barang. Proses hukum semacam itu dinilai cukup efektif memengaruhi kalangan organisasi mahasiswa ketika mereka melihat rekannya dijadikan tersangka dan ditahan oleh polisi.

”Jadi, penetapan tersangka bagi aktivis dan mahasiswa itu memang efektif dalam rangka membungkam masyarakat ketika hendak memberikan kritik terhadap kebijakan negara atau pemerintah,” kata Gufroni.

Anggota Brimob berlarian menghidari asap dari tembakan gas air mata saat membubarkan aksi mahasiswa pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/3/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus tersebut turun ke jalan untuk berunjuk rasa bersamaan Hari Buruh dengan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan kesejahteraan pekerja. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh saat pembubaran aksi massa mahasiswa dengan penembakan gas air mata serta penyemprotan water canon.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
01-05-2025
 *** Local Caption ***

Kritik keras

Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, ditangkapnya mahasiswa ITB sebagai tersangka tindak pidana karena meme tentang presiden dinilai merupakan tindakan berlebihan dan konyol. Dari perspektif yuridis, presiden dan mantan presiden masuk dalam ranah institusi publik sehingga tidak ada alasan untuk menjerat yang bersangkutan untuk diproses pidana.

Demikian pula dari perspektif pribadi presiden ataupun mantan presiden yang dibuat memenya tersebut, keduanya tidak pernah melaporkan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum sebagai sebuah peristiwa pidana dalam konteks UU ITE. Karena pasal yang disangkakan kepada mahasiswi merupakan delik aduan, mestinya persoalan itu gugur dengan sendirinya jika tidak ada pengaduan dari korban.

”Apa pun yang dilakukan warga negara terhadap institusi publik, sekeras apa pun, pada dasarnya merupakan harapan agar institusi ini melaksanakan tugasnya untuk menyejahterakan rakyat dapat terselenggara dengan baik mengingat mereka digaji oleh rakyat,” kata Fickar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P