Pemerintah telah menarik dana SAL sebesar Rp 75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di sistem perbankan. Kini, dana pemerintah di sistem perbankan tersisa Rp 201 triliun.
02 Jan 2026 17:53 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Penarikan dana pemerintah sebesar Rp 75 triliun dari sistem perbankan memberikan sinyal adanya tekanan dari sisi fiskal. Kondisi ini, antara lain, disebabkan oleh anjloknya penerimaan negara di tengah perkiraan defisit fiskal yang melebar.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim bahwa dana yang telah ditempatkan di sistem perbankan mulai ditarik kembali. Dari total Rp 276 triliun dana yang disimpan di bank, pemerintah telah menarik Rp 75 triliun untuk dibelanjakan kembali ke masyarakat.
Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, berpendapat, beleid penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Salah satu ketentuannya ialah penempatan dana di bank mitra itu dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Maka, pemerintah bisa mengambil dana SAL sewaktu-waktu secara legal sesuai standar akuntansi.
”Penarikan dana itu, artinya SAL dialokasikan biayai program pemerintah, ini sinyal bahwa tekanan fiskal (cash flow) pemerintah terkonfirmasi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/1/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/8235ba079e5cc1301af3e5b40a93095e-20251218_H11_ARS_Realisasi_APBN_mumed.png)
Tekanan fiskal tersebut, antara lain, disebabkan oleh anjloknya penerimaan pajak negara. Hingga November 2025, total realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.351,5 triliun atau 82,1 persen dari outlook laporan semester (lapsem) I-2025.
Dilihat dari komponennya, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 78,7 persen dari lapsem I-2025 atau senilai Rp 1.634,4 triliun. Secara tahunan, torehan penerimaan pajak pun anjlok 3,2 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada November 2024.
Artinya, soal daya beli dan sisi ”demand” yang sedang bermasalah, yang selalu disanggah pemerintah, pada kenyataannya jadi sinyal siaga.
Menurut Yanuar, anjloknya penerimaan pajak, terutama dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), mengindikasikan penurunan konsumsi masyarakat akibat tekanan yang dialami sektor produktif dan pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
”Artinya, soal daya beli dan sisi demand yang sedang bermasalah, yang selalu disanggah pemerintah, pada kenyataannya jadi sinyal siaga,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/01/44001e402c3fc3a092180c0c7bbaacf8-PHOTO_2026_01_01_06_38_03.jpeg)
Ekonom dan Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menambahkan, dana SAL yang ditarik kembali kemungkinan akan digunakan untuk membiayai program-program pemerintah. Apalagi, defisit fiskal semakin melebar dan rasio pajak masih berada di bawah 10 persen.
Per November 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp 560,3 triliun atau 2,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Merujuk outlook laporan semester I-2025, defisit pada 2025 diperkirakan melebar, dari sebelumnya diasumsikan sebesar 2,53 persen menjadi 2,78 persen terhadap PDB.
”Sedangkan kebutuhan semakin tinggi, salah satunya adalah untuk biaya rehabilitasi bencana Sumatera. Terkait dengan infrastruktur dan bantuan sosial yang membutuhkan banyak anggaran, termasuk membangun rumah penduduk terdampak, karena pemerintah tertutup dari bantuan asing,” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penarikan dana tersebut dilakukan karena penempatan dana pemerintah di perbankan dinilai belum optimal mendorong pertumbuhan kredit. Salah satu penyebabnya adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah dan bank sentral.
”Sebesar Rp 75 triliun sudah kita tarik dan kita belanjakan kembali sehingga uangnya tetap masuk ke sistem perekonomian, hanya tidak lagi dalam bentuk simpanan pemerintah di bank,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/19153494837316497e7e7b7d9921880a-20251218TOK35.jpg)
Sebelumnya, penempatan dana tersebut bersumber dari SAL ditempatkan pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara dan satu bank pembangunan daerah. Suntikan dana ini diklaim untuk menambah likuiditas ke sistem perekonomian nasional guna memacu pertumbuhan ekonomi.
Pada 12 September 2025, dana tersebut telah ditempatkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, masing-masing mendapatkan Rp 55 triliun.
Sementara itu, dua bank lainnya, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), masing-masing mendapatkan Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun. Selang dua bulan, pemerintah kembali menyuntikkan dana ke sistem perbankan sebesar Rp 76 triliun.
Injeksi likuiditas yang kami tempatkan di sistem perbankan tidak seoptimal yang saya perkirakan. Seharusnya ekonomi bisa bergerak lebih cepat, tetapi ada sedikit ketidaksinkronan kebijakan antara kami (pemerintah) dan bank sentral.
Rincian penempatan dana pada 10 November 2025 tersebut sebagai berikut, Bank Mandiri, BRI, dan BNI, masing-masing mendapatkan Rp 25 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyuntikkan dana pada Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank Jakarta sebesar Rp 1 triliun.
Dengan penarikan tersebut, sisa dana pemerintah yang masih terparkir di perbankan kini tercatat sekitar Rp 201 triliun. Dana itu sebelumnya ditempatkan untuk menjaga likuiditas sistem keuangan sekaligus diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit.
Purbaya mengakui kebijakan penempatan dana tersebut belum menghasilkan dampak yang diharapkan terhadap pertumbuhan kredit. Berdasarkan data BI per November 2025, kredit perbankan hanya tumbuh 7,74 persen secara tahunan, di bawah target pertumbuhan 8–11 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/de20bb13e307deb92b38a0676952da5f-20251218TOK31.jpg)
Menurut dia, kondisi tersebut mencerminkan adanya masalah koordinasi kebijakan yang sempat terjadi. Injeksi likuiditas dari pemerintah belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan pembiayaan ke sektor riil.
”Injeksi likuiditas yang kami tempatkan di sistem perbankan tidak seoptimal yang saya perkirakan. Seharusnya ekonomi bisa bergerak lebih cepat, tetapi ada sedikit ketidaksinkronan kebijakan antara kami (pemerintah) dan bank sentral,” tuturnya.
Maka dari itu, pemerintah pun memilih untuk mengalihkan sebagian dana tersebut langsung ke belanja negara agar dapat berdampak langsung bagi aktivitas ekonomi. Ke depan, Purbaya optimistis koordinasi kebijakan fiskal dan moneter akan semakin solid.
”Tahun 2026 seharusnya pertumbuhan 6 persen, seperti yang saya bilang sebelum-sebelumnya tidak terlalu sulit untuk dicapai,” ujarnya.
Penulis:
Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati