Penerimaan pajak November 2025 hanya Rp 1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari outlook laporan semester I-2025. Mampukah target pajak tercapai dalam sisa satu bulan?
19 Des 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan perpajakan sebagai sumber utama anggaran pemerintah akan anjlok pada 2025. Sementara belanja tetap digenjot sesuai target. Akibatnya, defisit melebar. Persoalan struktural ini menempatkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara kian tergantung utang.
Kementerian Keuangan, Kamis (18/12/2025), melaporkan, total realisasi pendapatan negara per akhir November 2025 telah mencapai Rp 2.351,5 triliun. Angka tersebut setara 82,1 persen dari outlook laporan semester I-2025.
Perkembangan itu terutama dipengaruhi realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.903,9 triliun atau anjlok 2,18 persen secara tahunan. Dilihat dari komponennya, realisasi penerimaan pajak terhadap outlook laporan semester I-2025 tercatat paling rendah, yakni baru 78,7 persen atau senilai Rp 1.634,4 triliun.
Secara tahunan, torehan penerimaan pajak pun anjlok 3,2 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada November 2024. Di sisi lain, belanja negara pada periode yang sama telah terealisasikan sebesar Rp 2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari outlook laporan semester I-2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/c2c6ee493a3465b2216e79fdedfc1f6b-Screenshot_2025_12_18_154646.png)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kondisi tersebut mencerminkan belanja pemerintah yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas. Secara keseluruhan, realisasi APBN menunjukkan kinerja yang tetap terjaga.
Dengan perkembangan itu, defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). ”Ini (defisit) masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025.
Merujuk outlook laporan semester I-2025, defisit APBN pada 2025 diperkirakan melebar, dari sebelumnya diasumsikan sebesar 2,53 persen menjadi 2,78 persen terhadap PDB. Di sisi lain, Bank Dunia pun memproyeksikan pelebaran defisit fiskal Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Artinya, (defisit) bisa saja melebar, bisa saja enggak. Tergantung kebutuhan kita. Tapi, saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya.
Dalam laporannya bertajuk ”Indonesia Economic Prospects” edisi Desember 2025, Bank Dunia memperkirakan defisit APBN pada 2025 dan 2026 akan mencapai 2,8 persen terhadap PDB. Selanjutnya, defisit diperkirakan kembali meningkat menjadi 2,9 persen pada 2027.
Menurut Purbaya, prospek defisit fiskal ke depan akan sangat tergantung pada upaya pemerintah dalam meningkatkan belanja dan meningkatkan pendapatan. Di sisi lain, perkiraan yang dibuat oleh Bank Dunia tersebut hanya dilihat berdasarkan pola sebelumnya tanpa melihat upaya pemerintah saat ini.
”Artinya, (defisit) bisa saja melebar, bisa saja enggak. Tergantung kebutuhan kita. Tapi, saya yakin kita akan kendalikan di level yang masih berkesinambungan ke depannya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/28/6b59b935d91e297ad6540e91c04266b4-20251128ron10b.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, pemungutan pajak pada November 2025 cenderung lebih baik dibandingkan dengan Oktober 2025. Secara bruto, penerimaan pajak hingga periode November 2025 tumbuh 1,94 persen secara tahunan menjadi Rp 1.985,48 triliun.
Meski demikian, penerimaan pajak secara neto pada periode yang sama justru anjlok sebesar 3,21 persen secara tahunan. Ini terjadi seiring adanya restitusi pajak, terutama pada komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
”Kita berharap akan terjadi perbaikan ketika komponen pajak lainnya secara neto yang sebesar Rp 186,3 triliun, nantinya akan dikategorikan masuk ke bagian PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bagian dari fitur Coretax yang memungkinkan wajib pajak membayar terlebih dahulu. ”Kemudian, nanti di-office-kan pembayarannya itu kategorinya, setelah dia menyampaikan SPT pajaknya masing-masing,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/1fd15e14fdd43ae24470b82069ad754f-Screenshot_2025_12_18_180237.png)
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pemerintah juga dapat mengambil kebijakan dinamisasi pajak sesuai dengan Pasal 25 Ayat 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran wajib pajak.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan kepada wajib pajak dengan pola penghasilan berbeda dengan tahun sebelumnya dan penghasilan wajib pajak yang tidak teratur, termasuk bagi wajib pajak yang skala usahanya meningkat.
”Ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan pada 2026,” tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat, pemerintah akan semakin sulit mengejar target penerimaan pajak untuk akhir 2025 mengingat realisasinya per November 2025 masih sekitar 79,8 persen dari laporan semester I-2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/11/73b664f3-4ebf-4453-b2b7-312c08044bc1.jpg)
Artinya, basis pajak, yang meliputi PPh Badan, PPN, serta penerimaan dari komoditas belum cukup kuat untuk menutup gap dalam waktu satu bulan. Meski periode Desember kerap mencatatkan akselerasi, hasilnya belum tentu mampu membalikkan pelemahan struktural akibat tingginya restitusi dan merosotnya kinerja laba korporasi.
”Pemerintah perlu menyiapkan narasi yang jujur. Target dapat bergeser ke outlook yang lebih realistis dan pemerintah harus memprioritaskan kualitas penerimaan jangka menengah dibandingkan dengan mengejar angka tahunan secara kosmetik,” ujarnya.
Bila target penerimaan pajak tidak tercapai, ia melanjutkan, defisit APBN akan melebar. Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk memangkas belanja agar defisit tidak melewati ambang batas atas yang ditetapkan.
Di sisi lain, shortfall penerimaan secara otomatis juga akan memperbesar kebutuhan pembiayaan pada akhir tahun. Dengan demikian, pemerintah mau tidak mau harus menahan sebagian belanja yang tidak mendesak, mempercepat efisiensi belanja barang, atau menata ulang penyaluran program yang dampaknya lemah.
”Jika pemerintah tetap mempertahankan belanja, defisit akan naik dan memaksa pemerintah menambah pembiayaan utang. Pasar akan membaca situasi ini sebagai sinyal bahwa konsolidasi fiskal belum solid sehingga risiko premi dapat naik dan biaya bunga ikut membesar pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Syafruddin.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/b7d064a37532dc59b4ec8bad7e53b6c7-utang.png)
Hingga November 2025, realisasi pembiayaan utang dalam APBN 2025 tercatat sebesar Rp 614,9 triliun atau 84,06 persen terhadap outlook laporan semester I-2025. Adapun pemerintah menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp 731,5 triliun guna menambal target defisit sebesar 2,78 persen terhadap PDB.
Menurut Syafruddin, ketergantungan APBN terhadap utang pun berisiko mempersempit ruang belanja produktif dan mendorong pembiayaan ulang saat jatuh tempo. Akibatnya, APBN menghadapi tekanan pembiayaan yang berulang.
Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman berpandangan, ruang fiskal untuk mengejar target dalam satu bulan tersisa semakin terbatas.
Apabila target penerimaan tidak tercapai, dampaknya terhadap defisit APBN akan sangat ditentukan oleh sikap pemerintah dalam mengelola belanja.
Apalagi, pelemahan harga komoditas, berakhirnya lonjakan harga (windfall) sektor ekstraktif, serta laju pertumbuhan ekonomi yang cenderung moderat semakin mempersempit peluang untuk menutup kekurangan penerimaan pajak.
”Apabila target penerimaan tidak tercapai, dampaknya terhadap defisit APBN akan sangat ditentukan oleh sikap pemerintah dalam mengelola belanja. Opsi membiarkan defisit melebar berarti kebutuhan pembiayaan meningkat, sementara opsi menahan atau menunda belanja berisiko mengurangi stimulus fiskal di penghujung tahun,” kata Rizal.
Menurut dia, kondisi tersebut mengakibatkan APBN dalam jangka menengah akan sangat bergantung terhadap utang sebagai penyangga ketika penerimaan melemah. Artinya, selama basis pajak tidak tumbuh sejalan kebutuhan belanja, utang akan terus menjadi solusi jangka pendek yang berulang.
Jika dibiarkan, kualitas fiskal akan tertekan lantaran pembiayaan tidak diimbangi penguatan penerimaan. Dengan kata lain, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penataan insentif, menjadi prasyarat, agar ketergantungan pada utang tidak semakin mengakar.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto