Penarikan Dana SAL Berisiko Ganggu Arus Kas hingga Memperlambat Kredit Perbankan

Penarikan dana SAL mencerminkan ketegangan antara kepentingan jangka pendek pengelolaan kas negara dan tujuan stabilitas sistem keuangan.

02 Jan 2026 19:04 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Penarikan dana pemerintah yang disimpan di sistem perbankan berisiko mengganggu pengelolaan likuiditas dan arus kas bank. Pengembalian dana yang sebagian telah disalurkan dalam bentuk kredit ini pun memicu kenaikan biaya dana dan memperlambat laju kredit.

Sebelumnya, pemerintah telah memindahkan dana yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL), dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara dan satu bank pembangunan daerah. Total dana yang dipindahkan mencapai Rp 276 triliun, masing-masing sebesar Rp 200 triliun pada 12 September 2025 dan sebesar Rp 76 triliun pada 10 November 2025.

Adapun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerima Rp 80 triliun. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Pesero) Tbk atau BTN menerima Rp 25 triliun, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menerima Rp 10 triliun, serta Bank DKI Jakarta menerima Rp 1 triliun.

Namun, dalam kurun waktu tiga bulan, pemerintah mulai menarik kembali dana SAL tersebut sebesar Rp 75 triliun. Alhasil, dana SAL yang kini masih mengendap di sistem perbankan tercatat Rp 201 triliun.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman, pada Jumat (2/1/2026), berpendapat, penarikan kembali dana SAL dalam kurun waktu yang relatif singkat menegaskan pola manajemen kas negara yang agresif dan menimbulkan dampak bagi stabilitas likuiditas perbankan.

”Penarikan mendadak sebesar Rp 75 triliun berisiko menciptakan ketidaksesuaian likuiditas, karena dana yang ditarik telah bertransformasi menjadi aset kredit yang tidak mudah dicairkan dalam jangka pendek,” katanya.

Realisasi belanja pemerintah pusat ditampilkan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025.

Per Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penempatan dana SAL pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank pelat merah telah disalurkan dalam bentuk kredit dengan realisasi mencapai 92,94 persen atau sebesar Rp 185,87 triliun.

Dari kelima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tiga di antaranya, yakni BRI, BNI, dan BSI, telah merealisasikan 100 persen dana SAL tersebut untuk penyaluran kredit. Sementara itu, realisasi dari Mandiri dan BTN, masing-masing mencapai 77,45 persen dan 93,08 persen.

Menurut Rizal, penarikan dana SAL yang kini telah tersalurkan dalam bentuk kredit berisiko menekan arus kas dan biaya pendanaan Himbara dalam jangka pendek. Akibatnya, bank harus mengandalkan likuiditas yang lebih mahal untuk mengembalikan dana SAL tersebut dan menyesuaikan portofolio surat berharga.

Quote

Kondisi ini (penarikan dana SAL) berisiko memperkuat sikap kehati-hatian perbankan dan melemahkan fungsi intermediasi, sehingga manfaat awal penempatan SAL terhadap penyaluran kredit menjadi kurang optimal.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, bank pun akan menahan ekspansi kredit baru. Per November 2025, penyaluran kredit oleh industri perbankan tercatat tumbuh 7,74 persen secara tahunan atau berada di bawah target OJK kisaran 9-11 persen.

”Kondisi ini (penarikan dana SAL) berisiko memperkuat sikap kehati-hatian perbankan dan melemahkan fungsi intermediasi sehingga manfaat awal penempatan SAL terhadap penyaluran kredit menjadi kurang optimal,” ujar Rizal.

Infogfrafik Kredit Perbankan yang Belum Ditarik (Undisbursed Loan) pada Agustus 2025

Selain itu, penarikan dana SAL turut mencerminkan ketegangan antara kepentingan jangka pendek pengelolaan kas negara dan tujuan stabilitas sistem keuangan. ”Tanpa koordinasi yang kuat dan perencanaan penarikan yang lebih terukur, SAL berisiko diperlakukan sekadar sebagai instrumen fleksibilitas fiskal, bukan alat kebijakan yang benar-benar countercyclical,” kata Rizal.

Pengamat perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009) Paul Sutaryono berpendapat, risiko terganggunya arus kas perbankan akibat penarikan dana SAL akan terjadi tatkala bank memiliki rasio kecukupan modal (CAR) yang minim.

Berdasarkan data OJK, rasio permodalan industri perbankan mencapai 26,38 persen pada Oktober 2025. Angka ini berada jauh di atas ambang batas minimun yang ditetapkan sebesar 8 persen yang ditetapkan oleh OJK.

”Dengan demikian, bank pemerintah, termasuk BSI, dan Bank DKI sebagai bank BUMD (badan usaha milik daerah) tidak akan mengalami risiko likuiditas. Apalagi, risiko reputasi,” ujarnya.

Pengunjung melihat penawaran wisata muslim ke sejumlah negara tujuan dalam CIMB Niaga Cathay Travel Fair 2025 di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pameran perjalanan yang diselenggarakan oleh perbankan ini sebagai upaya menjaring nasabah baru serta menaikkan jumlah tranksasi kartu kredit dengan berbagai tawaran potongan harga.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Salah satu ketentuannya ialah penempatan dana di bank mitra itu dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang. ”Artinya, sebelumnya bank sudah mengetahui status dana SAL itu. Alhasil, penarikan dana SAL itu tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) bank tersebut,” kata Paul.

Tidak semua ditarik

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengklaim, pengelolaan dana SAL yang ditempatkan pemerintah oleh perseroan berjalan optimal dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, BSI turut memastikan tidak ada penarikan dana dari total penempatan sebesar Rp 10 triliun. ”Hingga saat ini, tidak ada penarikan dana penempatan dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI tetap berjalan solid,” katanya.

Teller Bank Syariah Indonesia menghitung uang rupaih di Kantor Cabang Hasanudin, Blok M, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bank yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri tersebut, resmi beroperasi pada Senin (1/2/2021). Bank beraset Rp 240 triliun ini diharapkan dapat memberikan efek domino bagi ekonomi syariah dan rantai pasok industri halal dalam negeri. BSI saat ini berada di posisi ke-7 dalam daftar sepuluh besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)1-02-2021

Menurut dia, kebijakan penempatan dana SAL tesebut sangat strategis dalam memperkuat likuiditas sektor riil. Ini tampak dari penyerapan dana melalui berbagai program pembiayaan syariah, khususnya pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta konsumer.

Dari sisi likuiditas, Wisnu menjelaskan, posisi likuiditas BSI saat ini masih berada dalam level yang sangat sehat (ample). Selain itu, perseroan akan terus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan memastikan rasio likuiditas tetap terjaga jauh di atas ketentuan regulator.

”​Kami terus berkomitmen mendukung program pemerintah sebagai bentuk sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.

Sementara itu, Kompas telah meminta konfirmasi terkait penarikan dana SAL tersebut kepada Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Corporate Secretary BTN Ramon Armando, dan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo. Namun, hingga berita ini dimuat, mereka belum merespons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Budi Suwarna
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul