Abdul Fickar Hadjar menilai, putusan 114 memperlihatkan MK menangkap keinginan Presiden yang ingin mengembalikan Polri ke jalur yang benar.
21 Nov 2025 19:47 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
JAKARTA, KOMPAS — Langkah Polri yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025 dengan menarik Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dari penugasan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, menuai apresiasi.
Langkah itu diharapkan dilanjutkan terhadap setidaknya dua puluhan perwira tinggi dan menengah Polri yang ditempatkan di luar kepolisian. Opsi lain, memensiunkan mereka di kedinasan Polri agar fokus menjalankan jabatan sipil yang kini tengah diemban.
Seperti diberitakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/11/2025), mengatakan, Kompolnas dilibatkan oleh Kapolri secara khusus setelah Putusan MK 114 dibacakan. Salah satunya adalah diundang dalam rapat dengan pimpinan Polri, pakar, kementerian terkait, serta perwira tinggi Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri pada Kamis (20/11/2025). Salah satu yang diputuskan adalah menarik Irjen Argo Yuwono yang ditugaskan ke Kementerian UMKM.
”Saya kemarin juga menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara, keputusannya harus dipatuhi. Memang ada evaluasi dari Polri melalui tim kelompok kerja (pokja) dan melalui tahapan-tahapan,” kata Arief.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/c11ab24b42717f94f33b3cc4bd6c25a7-20251110ron06.jpg)
Pada Kamis, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Kapolri menarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke lingkungan Polri. Hal itu didasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.
Menurut Trunoyudo, penarikan perwira tinggi tersebut merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
”Polri melakukan penarikan perwira tinggi Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,” kata Trunoyudo.
Menurut Arief, selama ini, tujuan penugasan anggota kepolisian dibedakan dua hal, yakni untuk tugas manajerial dan nonmanajerial. Dengan putusan MK tersebut, Polri perlu memikirkan dampak putusan itu bagi para anggota Polri beserta keluarganya.
Di sisi lain, kata Arief, putusan MK tersebut menjadi masukan berharga bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Adapun Kapolri juga menjadi anggota komisi tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi pembenaran sosiologis sekaligus yuridis atas kebijakan Presiden Prabowo dalam mereformasi kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/9964fc90-a2d3-3154-95fc-6da136d258d3_jpg.jpg)
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, pada dasarnya putusan MK menegaskan kembali norma yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengharuskan polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil. Ketika selama ini ditafsirkan sebagai pengecualian berdasarkan penugasan Kapolri, hal itu justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan hukum sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, menurut Fickar, putusan MK memperlihatkan bahwa MK menangkap keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan setiap alat negara berada di jalurnya. Hal itu kemudian diwujudkan MK melalui putusannya agar Polri kembali ke tugas intinya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keamanan.
”Putusan ini sekaligus menjadi pembenaran sosiologis sekaligus yuridis atas kebijakan Presiden Prabowo dalam mereformasi kepolisian,” kata Fickar.
Dengan ditariknya Argo Yuwono ke Mabes Polri, Fickar berharap agar langkah itu diteruskan ke perwira-perwira tinggi lain yang ditugaskan di luar Polri, yakni ditarik kembali atau mundur sebagai polisi aktif. Putusan MK tersebut sama dengan undang-undang yang memang harus dilaksanakan Polri.
Seperti diberitakan, 25 perwira tinggi ataupun menengah Polri ditugaskan ke berbagai kementerian dan lembaga. Penugasan itu tertuang dalam enam surat telegram Kapolri pada 12 Maret 2025. Sebelumnya, Argo Yuwono menjabat sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Posisi Argo kemudian diisi oleh Irjen Suwondo Nainggolan.
Beberapa perwira tinggi lain juga ditugaskan untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Semisal Irjen Yudhiawan Wibisono yang ditugaskan ke Kementerian Kesehatan; kemudian Irjen Mohammad Iqbal yang ditugaskan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Lainnya adalah Irjen Djoko Poerwanto yang ditugaskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Irjen Yassin Kosasih yang ditugaskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan Brigjen (Pol) Edi Mardianto yang ditugaskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Merujuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, ada pula Brigadir Jenderal Dover Christian di Dewan Perwakilan Daerah, serta Irjen Yudhiawan Wibisono di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ada pula nama Brigjen Raden Slamet Santoso di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisaris Besar Jamaludin di Badan Penyelenggara Haji, serta Irjen Pudji Prasetijanto Hadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhannas Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komjen Nico Afinta, serta Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Komjen Albertus Rachmad Wibowo.
Lainnya ialah Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komjen I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komjen Putu Jaya Danu Putra, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Sekjen DPD Komjen Mohammad Iqbal, serta Irjen Kementerian Kehutanan Komjen Djoko Poerwanto.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase