Selain menyalahi filosofi koperasi, skema kucuran pinjaman dari bank Himbara ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat berisiko tinggi.
02 Mei 2025 14:41 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan, pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menggunakan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara senilai hingga Rp 5 miliar per koperasi. Plafon sebesar itu dapat digunakan sesuai keperluan usaha koperasi dan bakal diverifikasi ketat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (2/5/2025), di Jakarta.
”Misalnya, koperasi sudah ada kantor, memerlukan pencitraan produk, atau koperasi mau usaha pupuk, itu nanti akan dilihat mana surat usaha. Dananya dari pinjaman bank Himbara,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, waktu dua bulan ini dipakai untuk menyelesaikan pembentukan koperasi. Semua kementerian/lembaga akan berkeliling ke desa dan kelurahan untuk mendorong percepatan pembentukan badan hukum serta manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adanya badan hukum ataupun manajemen penting sebagai syarat menerima pinjaman dari bank Himbara.
”Mengenai APBD, di dalamnya ada pos belanja tidak terduga dan itu bisa dipakai untuk mendanai pendirian badan hukum koperasi. Ini tinggal tunggu surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan apakah dana APBD atau APBN dipakai sebagai jaminan koperasi untuk mencicil utang ke bank Himbara.
Terkait kelembagaan, Zulkifli menjelaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa berbentuk lembaga baru atau gabungan dari koperasi dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sudah berdiri sebelumnya. Kalau gabungan, maka Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan berperan sebagai holding. Begitu pula, apabila suatu desa/kelurahan sudah mempunyai puskesmas, keberadaannya langsung disinergikan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada acara yang sama menambahkan, bakal ada aturan untuk merealisasikan skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memakai kredit Himbara. Dia memastikan pemerintah pusat sudah memperhitungkan tidak akan ada fraud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/02/246826a4-2c72-4749-94b5-347f5a3b27dc_jpg.jpg)
”Awal Juli 2025 itu baru tahap badan hukumnya, kemudian ada proses pengelolaan secara profesional. Bank Himbara akan melakukan verifikasi yang sungguh-sungguh setelah tahap tersebut. Mereka juga mau memberikan pinjaman akan memeriksa sungguh-sungguh,” tuturnya.
Budi juga menekankan, tidak ada distribusi uang segar langsung dari bank Himbara ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bank Himbara menyalurkan pinjaman dengan plafon hingga Rp 5 miliar dan tenornya bisa mencapai 10 tahun. Dia meyakini, durasi cicilan ini cukup karena koperasi akan menjalankan usaha-usaha produktif, termasuk program subsidi dari pemerintah.
”Kami sudah mengantisipasi supaya tidak ada fraud. Maka, verifikasi dan pengawasan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan ketat. Pertaruhan kredibilitas untuk program ini,” ujar Budi.
Sejauh ini, sudah ada 5.200 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbentuk. Target pemerintah pusat mencapai 80.000 unit.
Secara terpisah, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar berpendapat, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak bisa dilepaskan dari institusionalisasi program kerja pemerintah pusat hingga ke level desa. Ditambah lagi, pemerintah pusat sampai membuat peraturan, petunjuk teknis pelaksanaan, hingga dikabarkan mengubah regulasi perundang-undangan mengenai koperasi.
”Soal pembiayaan, pemerintah pusat mengatur skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga tenor. Hal seperti ini jelas menyalahi filosofi koperasi,” tuturnya.
Apalagi, pemerintah pusat sampai mengarahkan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari kredit bank Himbara. Selain menyalahi filosofi koperasi, skema kucuran pinjaman dari bank Himbara ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat berisiko tinggi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/07/9de208ae5957ec1dd03696a2374784ed-WhatsApp_Image_2025_03_07_at_09.23.53.jpeg)
Bank Himbara di sini dilihat Askar sebagai swasta. Swasta biasanya tidak mau memberikan pinjaman ke unit bisnis yang umurnya baru, model bisnis, dewan pengurus, dan pengawasnya belum jelas. Jika pemerintah mengintervensi, risikonya uji tuntas dan verifikasi koperasi yang dilakukan bank Himbara ke koperasi sebagai penerima pinjaman bisa menjadi sembarangan.
”Ditambah lagi, jika nanti penjaminan utang koperasi itu dibebankan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Implikasi terhadap fiskal akan terlalu besar. Apalagi bank Himbara masuk dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kalau likuiditas mereka bermasalah, ini akan memicu risiko yang sistemik,” kata Askar.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) Agung Sudjatmoko berpendapat, program pengembangan koperasi dengan pendekatan top down sudah pernah ada. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota pernah melakukannya dan malah menyisakan kegagalan yang memilukan dan menjadi beban buruk citra koperasi.
Sebagai contoh, program Koperasi Wanita di Jawa Timur era Gubernur Sukarwo serta Program Satu Koperasi Satu Desa di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur kini tinggal cerita.
”Semua koperasi yang diinisiasi oleh pemerintah dengan pendekatan top down dan formalistik gagal karena tidak menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial dan kebersamaan. Hanya berorientasi fasilitas pemerintah, tidak ada kreativitas, apalagi inovasi. Antitesis dari prinsip pendirian koperasi swadaya dan mandiri,” ujar Agung.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji