Koperasi Merah Putih Hadir, BUMDes Mau Dibawa ke Mana?

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto akan mengeluarkan petunjuk pelaksana untuk mempertegas peran Koperasi Merah Putih dan BUMDes.

15 Apr 2025 17:08 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

Ketika menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (14/4/2025) siang, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berjanji akan segera mengeluarkan petunjuk pelaksana terkait peran badan usaha milik desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuannya supaya tidak ada tumpang tindih peran di antara kedua institusi itu. Namun, Yandri tidak menyebut kapan regulasi yang dimaksud akan dikeluarkan. 

”Tidak ada niat meniadakan BUMDes. Kami menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih buat kesejahteraan. Kami akan membuat petunjuk pelaksana dan teknis mengenai peran keduanya,” ujarnya. 

Yandri turut menegaskan, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mematikan bisnis BUMDes. Terlebih, sejumlah BUMDes telah memiliki pendapatan hingga miliaran rupiah.  

Keberadaan BUMDes, menurut dia, malah akan diperkuat oleh kemunculan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dia berharap para kepala desa tidak mencemaskan nasib BUMDes. 

”Sekarang, kami mohon kepada kepala desa agar segera melaksanakan musyawarah desa khusus untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri. 

Sejak gagasan Koperasi Desa Merah Putih mengemuka pertama kali di rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2025, diskusi mengenai nasib BUMDes terus mengalir. Sejumlah pihak, mulai dari praktisi koperasi hingga akademisi, mengkhawatirkan keberlangsungan BUMDes.

Menteri Desa Yandri Susanto saat wawancara khusus dengan Kompas di kompleks Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta. Yandri mengatakan, selama ini dana desa belum dimanfaatkan sebagai suntikan modal yang mampu mengakselerasi pendapatan asli desa (PADes).

Sejarah BUMDes dimulai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mendorong desa untuk mengembangkan dan memanfaatkan aset lokal. Kemudian, UU Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. 

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, status badan hukum BUMDes ditegaskan dapat diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran secara elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya legal sebagai unit bisnis yang dapat mencari laba. 

Jenis usahanya tidak terpaku pada satu sektor usaha, tetapi merambah bisnis modern berbasis aplikasi teknologi. Adapun hasil keuntungan dapat digunakan untuk membangun desa.

Mengutip laman bumdes.kemendesa.go.id, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum mencapai 24.030 unit, 1.166 mendaftar badan hukum, dan 25.765 terverifikasi nama. 

Quote

Kami yakin tetap akan ada duplikasi dan tumpang tindih peran. Apalagi, sejumlah BUMDes terbukti dikelola secara amatiran.

Sebanyak 45.233 BUMDes yang aktif menjalankan usaha telah membuka lapangan pekerjaan bagi 20.369.834 orang dengan omzet Rp 4,6 triliun. Selain itu, BUMDes juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa sebesar Rp 1,1 triliun pada 2017–2021 (Kompas, 19/1/2023). 

Tidak optimal

Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sujatmiko, Selasa (15/4/2025), di Jakarta, mengatakan, di desa sebenarnya sudah banyak kelembagaan di bidang pemberdayaan ekonomi.

Selain BUMDes, ada koperasi unit desa, koperasi kelompok tani, dan koperasi wanita. Semuanya belum berjalan dengan optimal dan kredibel karena tidak ada koordinasi dan kolaborasi dalam memaksimalkan potensi desa untuk kebutuhan hilirisasi. 

Peternak sapi perah menyetorkan susu ke petugas dari koperasi unit desa (KUD) saat  peringatan 66 tahun berdirinya Dusun Merapisari di Dusun Merapisari, Desa Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020). Koperasi membantu menjembatani penyaluran susu perah dari peternak ke pabrik pengolah susu. Sapi milik warga tidak hanya dimanfaatkan susu perahnya namun juga digunakan untuk sumber tenaga biogas.KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Ditambah lagi, ada budaya korupsi di desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan penduduk desa terhadap institusi. 

”Meski pemerintah menjanjikan ada petunjuk pelaksana yang membedakan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes, kami yakin tetap akan ada duplikasi dan tumpang tindih peran. Apalagi, sejumlah BUMDes terbukti dikelola secara amatiran,” ujarnya. 

Sejauh ini, bentuk badan usaha BUMDes bisa berupa perseroan terbatas atau koperasi. Jika berwujud koperasi, BUMDes tidak perlu diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Cukup ganti nama. Sebaliknya, apabila BUMDes yang ada berstatus perseroan terbatas, ada perbedaan bentuk tata kelola lembaga.

Peleburan BUMDes, baik badan hukum koperasi maupun perseroan terbatas, dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agung menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan BUMDes yang sudah bagus dan mempunyai konsep bisnis bagus.

Menurut dia, akan lebih baik jika energi pemerintah dan dana yang ada dikerahkan untuk memperkuat koperasi atau badan usaha yang sudah eksis di desa, seperti BUMDes dan KUD. Itu akan lebih menjamin keberhasilan dibandingkan harus membentuk baru.

”Institusionalisasi koperasi baru, apalagi multisektor usaha, itu tidak mudah. Partisipasi rakyat relatif akan kurang dan bagaimana profesionalisme pengelolaan akan menjadi pertanyaan besar,” kata Agung. 

infografik Pendapatan Asli Desa dan Jumlah BUMDes

Formalitas

Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, mengatakan, jika mengacu ke pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan menggantikan BUMDes. Keberadaan koperasi itu ditentukan melalui musyawarah desa. Di atas kertas, pernyataan tersebut baik dan demokratis.

Namun, jika berkaca pada penyelenggaraan BUMDes selama satu dekade terakhir, kebanyakan pelaksanaan musyawarah desa tidak dilakukan dalam semangat partisipatif. Hanya formalitas belaka.

Akibatnya, berdasarkan pengamatan Yanu, sejumlah BUMDes memiliki sederet masalah. Sebagai contoh, kepala desa baru tidak menyukai BUMDes sehingga unit usaha yang didirikan oleh kepala desa lama malah dibiarkan mangkrak.

Di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, misalnya, dari 123 BUMDes, terdapat 62 unit di antaranya yang tidak aktif dan 20 unit yang kurang aktif. ”Yang tidak aktif ini terlihat dari tidak ada aktivitas bisnis. Hanya papan nama saja,” katanya.

Yanu beranggapan, peningkatan kapasitas pemerintah desa justru lebih penting dibandingkan membentuk kelembagaan baru. Mereka jangan sampai dibebani tugas tambahan.

Implementasi BUMDes masih belum optimal di setiap desa karena tidak semua desa mempunyai potensi dan kompetensi sumber daya manusia yang sama. Pemerintah seharusnya tidak menetapkan target kuantitatif dalam pembentukan BUMDes ataupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Suasana ruang Bumdes Sumber Sejahtera Desa Pujon Kidul, Malang, Rabu (22/01/2025). Dengan bantuan modal dari dana desa, BUMDes ini berhasil mengelola potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Pemerintah pusat, ujar Yanu, perlu memberikan kebebasan bagi desa untuk tumbuh dan berkembang dengan karakteristik dan sumber dayanya masing-masing, bukan kebijakan penyeragaman atau top down yang sering kali tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Dosen Koperasi Rully Indrawan berpendapat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XX/2022 secara implisit mengakui BUMDes sebagai badan hukum, yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Implikasinya, BUMDes dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tidak ada kewajiban BUMDes harus berwujud koperasi. ”Pemerintah juga dapat membentuk BUMDes dalam bentuk lain. Misalnya, perusahaan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan desa,” katanya. 

Quote

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mesti diawasi. Sebab, sejarah membuktikan, kepentingan politik pragmatis cenderung menonjol.

Mirip Orde Baru

Terlepas dari masih ada kekhawatiran di masyarakat mengenai nasib BUMDes setelah lahir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Rully menilai kondisi saat ini mirip dengan era Orde Baru. Inpres No 9/2025 hampir sama dengan Inpres No 4/1984 yang membahas Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD). 

Seiring runtuhnya Orde Baru, inpres ini dicabut. Pemerintah lalu mengeluarkan Inpres No 18/1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan, yang arahnya mendorong koperasi agar lebih mandiri. 

Inpres No 9/2025 mendorong desa tumbuh sebagai kekuatan ekonomi dengan basis koperasi. Klinik kesehatan dimasukkan sebagai salah satu usaha wajib Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan merupakan bagian dari kemandirian ekonomi desa. 

”Tentu, model penggiringan mobilisasi seperti itu akan banyak mendapat penentangan, termasuk dari kaum ideologis koperasi. Jalannya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mesti diawasi. Sebab, sejarah membuktikan, kepentingan politik pragmatis cenderung menonjol,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra, Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan