Putusan MK yang menegaskan pendidikan dasar gratis menjadi momentum realokasi 20 persen anggaran pendidikan seutuhnya hanya untuk urusan pendidikan.
28 Mei 2025 09:46 WIB · Dikbud
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penegasan kewajiban pemerintah menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi momentum untuk memperbaiki postur anggaran pendidikan. Anggaran sebesar 20 persen dari total anggaran negara maupun daerah harus difokuskan penuh pada urusan pendidikan.
Anggaran pendidikan selama ini dinilai tercecer ke berbagai kementerian dan lembaga yang tugas dan fungsi utamanya tidak mengurusi bidang pendidikan. Misalnya, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan (Rp 724,2 triliun) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), itu pun masih terimbas efisiensi hingga Rp 25,5 triliun.
Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, yang juga mengurusi pendidikan, masing-masing hanya Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,10 persen). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 persen atau sebanyak Rp 105,1 triliun.
Untuk itu, putusan MK ini menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan fokus untuk pendidikan, bukan yang lain.
”Putusan MK ini tetap memungkinkan untuk dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk bagi-bagi di berbagai kementerian dan lembaga seperti terjadi selama ini sehingga banyak anggaran salah sasaran,” kata Doni Koesoema, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Rabu (28/5/2025).
Doni menegaskan, anggaran tersebut harus dioptimalkan di tiga kementerian yang mengurusi pendidikan tersebut. Sebab, merekalah yang mengurusi penyelenggaraan pendidikan, mencakup di antaranya biaya untuk gaji guru dan sarana prasarana pendidikan, penyediaan buku-buku pelajaran wajib, hingga beasiswa prestasi ataupun afirmasi.
Mahkamah mendorong adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memastikan para legislator di bidang pendidikan akan mengawal konsekuensi dari putusan MK tersebut. Di sisi lain, pelaksanaan putusan ini juga perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran, baik di APBN maupun APBD.
”Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP, baik negeri maupun swasta, secara adil dan proporsional,” ucap Hetifah.
Menurut dia, pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah swasta yang selama puluhan tahun sudah mandiri tidak boleh mengorbankan kualitas pengajarannya. Dana yang diberikan pemerintah nantinya harus mencakup pengelolaan sekolah swasta secara menyeluruh.
Untuk itu, dia mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk duduk bersama membahas putusan MK tersebut. ”Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” ucap politisi Partai Golkar ini.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/99ac0f66adc550327fe82d09e26c408f-20250424ron23.jpg)
Dalam pembacaan putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, kemarin, hakim Enny Nurbaningsih pun menyatakan bahwa putusan ini bisa dilaksanakan pemerintah secara bertahap. Sebab, berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi sosial budaya yang tidak segera.
Namun, Mahkamah mendorong adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta. ”Mahkamah penting untuk menegaskan, dengan telah dikabulkan dalil para pemohon, menimbulkan konsekuensi hukum harus dilakukan (pemerintah),” ujar Enny.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini diterjemahkan pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri inkonstitusional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/08/86b86955-9e24-4d82-89be-fec177e59fc3_jpg.jpg)
Hal ini, ujar Enny, telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.
Menurut Mahkamah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengapresiasi putusan MK karena selama ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum memprioritaskan 20 persen anggaran pendidikan seutuhnya untuk pendidikan. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan.
”Dengan putusan ini, akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya serta mutu akan meningkat. Dengan begitu, motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi,” tutur Aris.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan Susanto