Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Bisa Diawali Dengan Pengelompokan

Pendidikan dasar gratis di lembaga pendidikan swasta diharapkan realistis. Penerapannya dengan pengelompokan sesuai kemampuan sekolah dan masyarakat.

30 Mei 2025 17:52 WIB · Dikbud

Oleh Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, KOMPAS — Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka.

Selama ini sekolah-sekolah swasta mendukung pendidikan dasar dengan biaya operasional sekolah (BOS) yang umumnya tak ditanggung negara secara penuh. Meski siap mendukung pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, dampaknya pada keberlangsungan sekolah swasta tetap perlu dikaji.

Ketua Umum BMPS Ki Saur Panjaitan di Jakarta, Jumat (30/5/2025), mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu.

Saur mengatakan, BMPS mengusulkan agar pemerintah menyusun regulasi turunan yang tegas dan tidak multitafsir sehingga ada kepastian hukum, skema subsidi yang adil dan proporsional, serta transparansi pungutan jika diperbolehkan, dengan batasan jelas.

”BMPS menyadari bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. BMPS masih perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapannya di lapangan terhadap sekolah/madrasah swasta,” kata Saur, yang juga Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.

Saur memaparkan, terdapat otonomi pendidikan dan kebebasan pengelolaan di sekolah/madrasah swasta melalui unit pelaksana yayasan/badan/organisasi selaku penyelenggara satuan pendidikan. ”Tanpa dukungan pembiayaan masyarakat, eksistensi dan keberlangsungan sekolah/madrasah akan terganggu,” ujarnya.

Perjelas variabel

Sementara Sekretaris Jenderal BMPS Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.

”Apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” tanya Darmin, yang juga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Quote

Apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masyarakat?

Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, maka harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya.

”Karena itu, BMPS memberi masukan kepada pemerintah agar secara lebih teknis dalam menentukan standar skema pembiayaan sebagai dasar pertimbangan utama,” kata Darmin.

SMA Katolik salah satu sekolah swasta favorit di Kota Kupang, Jumat (23/4/2021). Sekolah ini banyak diminati masyarakat. Gedung sekolah ini tetap berdiri kokoh meski diterjang Badai Seroja, 3-5 April 2021. Kompas/Kornelis Kewa Ama.

Kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah/madrasah swasta terbatas. Karena itu, selama ini terdapat sekolah/madrasah swasta penerima bantuan anggaran dari pemerintah namun tetap memungut biaya penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik.

Pascaputusan MK, jika sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu, persyaratannya harus jelas.

Selain itu, ada sekolah atau madrasah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah. Mereka menyelenggarakan pendidikan dengan pendanaan sepenuhnya dari peserta didik.

Persyaratan pungutan

Saur mengutarakan, BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab selama ini tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Infografik-Jumlah Sekolah Swasta dan Persentasenya terhadap Total Sekolah di Indonesia *** Local Caption *** Infografik-Jumlah Sekolah Swasta dan Persentasenya terhadap Total Sekolah di Indonesia

Kemudian, kategori sekolah belum mandiri. Meski selama ini sekolah tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat.

Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan.

Terkait kelompok masyarakat, kata Saur, BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikat lokasi (zona) di mana pun mereka sekolah (baik negeri maupun swasta).

Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tidak lagi mendapat subsidi pemerintah.

<p>Anak-anak bermain di dermaga di Kampung Waimon, Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (20/9/2021). Dermaga ini menjadi satu-satunya akses keluar-masuk Kampung Waimon.</p>

Dalam pandangan BMPS, putusan MK ini harus menjadi komitmen pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih proporsional bagi sekolah swasta, terutama yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

“Bagi sekolah swasta, konsekuensinya adalah harus melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, termasuk dalam menjelaskan sumbangan sukarela, serta mendorong kemitraan strategis dengan pemerintah melalui hibah, BOS, atau insentif pajak,” kata Darmin.

Adapun masyarakat perlu memahami perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan sukarela serta hak-hak konstitusional dalam pendidikan. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam mengawasi pembiayaan pendidikan melalui komite sekolah.

Pengelola SMP dan SMK swasta di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Mohammad Fatah, mengatakan, jika pendidikan dasar gratis ditanggung sekolah/madrasah swasta hanya dengan skema pembiayaan bantuan dana seperti saat ini berupa BOS dan subsidi lain, maka sekolah/madrasah swasta tak sanggup menerapkannya.

Hal ini disebabkan BOS dan subsidi bantuan dana selama ini masih belum menutupi biaya operasional sekolah dengan baik.

Murid SD Marsudirini mengikuti pelajaran Olahraga di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Selasa (6/9). Pascalibur Lebaran, aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah swasta di Yogyakarta sudah berlangsung normal sejak hari Senin lalu. *** Local Caption *** Editorial Use Only

Sementara Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali mengatakan, PGSI yang mewadahi guru-guru di sekolah/madrasah swasta menuntut keadilan bagi guru swasta.

Sebagian guru swasta diberi tunjangan profesi guru (TPG) sebesar setara satu kali gaji pokok guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara sebagian guru swasta lainnya diberi tunjangan tidak setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS.

”Kebijakan yang menghapus kesetaraan TPG guru swasta ini sudah diberlakukan selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2020 dan tetap diberlakukan di masa Menteri Abdul Mu’ti sekarang ini,” ungkapnya.

”Jangan sampai guru sekolah/madrasah swasta diperlakukan tidak adil, namun tuntutannya mencerdaskan anak bangsa sama, termasuk nanti melaksanakan pendidikan dasar gratis,” kata Soeparman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ester Lince Napitupulu
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan, Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti