Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Semakin Jauh dari Tugas Pokok Polri

Alih-alih menjadi semakin profesional, penempatan polisi di kementerian dan lembaga semakin menjauhkan dari tugas pokok memelihara keamanan dan menegakkan hukum.

16 Mar 2025 20:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Polisi memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penempatan personel kepolisian di berbagai jabatan di kementerian dan lembaga semakin menjauhkan Polri dari tugas pokok itu. Alih-alih menjadi polisi yang semakin profesional, yang muncul justru ancaman terhadap demokrasi dan transparansi atas penegakan hukum.  

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, berpandangan, penempatan perwira tinggi Polri di kementerian dan lembaga perlu diletakkan dalam kerangka yang sesungguhnya, yakni fungsi dan tanggung jawab Polri yang sesungguhnya di bidang keamanan. Penempatan polisi mesti mengacu pada konstitusi dan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polri. 

Dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 diputuskan seperangkat aturan untuk memisahkan TNI dengan Polri sesuai peran dan fungsi masing-masing. Di situ ditegaskan peran TNI di bidang pertahanan negara dan peran Polri di bidang pemeliharaan keamanan negara.

”Masalahnya, kita perlu mendudukkan persoalan ke fungsi Polri yang sesungguhnya, yaitu soal keamanan. Sebab, akan selalu ada pasal yang bisa disesuaikan dan dijadikan alasan (penempatan personel kepolisian di jabatan sipil),” tutur Asfinawati, Minggu (16/3/2025).

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan pidato dalam acara Rapat Pimpinan Polri 2025, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, Kapolri memutasi 1.255 perwira tinggi dan menengah, termasuk di dalamnya tercantum penempatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga. Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri, misalnya, ditugaskan ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian, Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan yang sebelumnyanya menjabat sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II Bareskrim Polri dimutasi ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Ada pula Brigjen (Pol) Arif Fajarudin yang ditugaskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Brigjen (Pol) Achmadi yang ditugaskan di Kementerian Ekonomi Kreatif. Sementara Komisaris Besar Sunarto yang semula menjabat Kabid Humas Sumatera Selatan ditugaskan ke Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebut, penempatan perwira Polri di sejumlah kementerian dan lembaga tersebut telah didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, terdapat pada Pasal 147 dan Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 12 Tahun 2018.

”Personel Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga itu sesuai kebutuhan dari kementerian dan lembaga. Kapolri mengirim personel Polri sesuai dengan kompetensi untuk mengisi ruang jabatan di kementerian dan lembaga,” kata Sigit (Kompas.id, 14/3/2025).

<p>Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati</p>

Dampak multifungsi polisi

Menurut Asfinawati, penempatan personel Polri ke kementerian/lembaga tersebut memiliki dampak bagi iklim demokrasi. Dengan peran Polri yang multifungsi, maka terjadi pencampuran kewenangan yang bisa memengaruhi atau menghambat partisipasi warga negara.

Dampak berikutnya adalah membuat Polri semakin tidak fokus dengan bidang keamanan yang merupakan tanggung jawab utamanya. Oleh karena wewenangnya semakin luas, maka berpotensi juga terjadi penyalahgunaan wewenang yang semakin besar.

”Misal, terkait dugaan korupsi. Apakah Polri bisa menyidik dengan netral kalau ada anggotanya yang terlibat? Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi perwira tinggi Polri saja ada upaya untuk memengaruhi,” tuturnya.

Selain itu, kata Asfinawati, penempatan personel Polri di kementerian/lembaga tersebut membuat sistem meritokrasi tidak terjadi. Sebab, personel kepolisian bisa tiba-tiba menduduki jabatan tertentu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan tugas Polri, seperti di Kementerian Ekonomi Kreatif.

Mahasiswa melemparkan tongkat ke polisi saat demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/872024). KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-08-2024

Asfinawati menilai pemberian jabatan bagi personel Polri di kementerian/lembaga tersebut senada dengan upaya perluasan jabatan bagi perwira TNI yang kini tengah dilakukan melalui revisi UU TNI. Ia menyebutnya sebagai race to the bottom atau kompetisi ke bawah.

”Polri ada di mana-mana, jadi TNI juga mau. TNI dapat (jabatan), maka Polri juga dapat,” ujarnya. 

Cacat hukum

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpandangan, jika tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini dari kepolisian, kebijakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU Tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Keduanya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

”Jadi, jika mereka masih aktif, maka pengangkatan itu cacat hukum dan jelas melanggar kedua produk peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Usman.

Musisi Hardingga, yang merupakan anak dari korban penghilangan paksa jelang Kerusuhan 27 Juli 1997 (Kudatuli), Yani Afri, bernyanyi bersama Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di acara peluncuran Porter Pamphlet volume 2.

Argumentasi bahwa UU tentang ASN membolehkan penempatan personel Polri ke berbagai jabatan itu, menurut Usman, lemah dan tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Sebab, UU ASN bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Tap MPR Nomor VII/2000, sehingga aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori).

Selain itu, sambung Usman, UU ASN bertentangan dengan UU Polri. Dengan pertentangan kedua aturan yang sama tingkatannya ini, maka aturan yang harus dipakai adalah UU Polri karena sifat khusus UU Polri dapat mengesampingkan aturan yang lebih umum (lex specialis derogat legi generali).

Quote

Jadi, jika mereka masih aktif, maka pengangkatan itu cacat hukum dan jelas melanggar kedua produk peraturan perundang-undangan tersebut.

Terkait penempatan polisi di luar institusi Polri, dan kini juga disusul penempatan prajurit TNI ke berbagai jabatan sipil, kata Usman, tampak bahwa politik kekuasaan saat ini memang mencoba menyandarkan diri pada kekuatan instansi yang memiliki wewenang, senjata, dan akses anggaran besar, yakni militer dan polisi. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi petinggi TNI ataupun Polri agar bisa masuk ke berbagai posisi di kementerian dan lembaga. 

”Kedua petinggi dari lembaga yang sebenarnya merupakan alat negara ini seolah diperlakukan sebagai partai politik yang menjadi bagian dari koalisi pemerintah yang berkuasa,” ujarnya. 

Sejumlah foto korban pelanggaran HAM berat masa lalu ,beberapa diantaranya perempuan, dipampang saat Aksi Kamisan ke-767 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Aksi Kamisan ke -767 ini mengangkat tema hak perlindungan perempuan seiring peringatan Hari Perempuan Internasional. Tema ini diangkat karena masih lemahnya perlindungan bagi perempuan. Beberapa contoh lemahnya perlindungan adalah belum disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan pun belum ada aturan turunan untuk memastikan implementasinya. Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menimpa perempuan pun belum terselesaikan, seperti Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Mei 1998, dan sejumlah kasus lain pasca Reformasi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-3-2023

Usman mengingatkan, Indonesia memiliki sejarah buruk tentang penempatan militer aktif dan polisi aktif di jabatan sipil. Pada masa itu, penegakan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sukar diwujudkan.

Terkait dengan hal itu, ia berharap Kapolri juga menegaskan kepada anggota Polri yang menempati jabatan di kementerian dan lembaga untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana ditegaskan Panglima TNI bagi anggotanya. Hal itu merupakan mandat UU Polri yang harus dilaksanakan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti