Penempatan Polisi di Kementerian/Lembaga Juga Menuai Kritik

Penempatan polisi di kementerian dan lembaga, di luar institusi Polri, menjadi gambaran kegagalan negara dalam menjalankan mandat reformasi.

13 Mar 2025 21:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS - Tak hanya penempatan prajurit TNI di sejumlah kementerian atau lembaga, penempatan polisi di luar institusi Polri juga menuai kritik. Penempatan polisi di kementerian/lembaga dinilai akan mematikan demokrasi. Sebab, mereka akan membawa kultur komando yang linier dari atas ke bawah.

Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani saat dimintai tanggapan terkait penempatan polisi di kementerian/lembaga.

”Ini sebetulnya gambaran kegagalan negara dalam menjalankan mandat reformasi. Ketika bicara TNI atau Polri, sebelum reformasi itu, kan, satu paket namanya ABRI. Dan, ketika dua-duanya masuk ke wilayah sipil, maka itu pertanda demokrasi mati,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). 

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani berbicara dalam acara peluncuran Posko Pengaduan Kebocoran Data secara daring, Jum’at (9/9/2022) oleh Koalisi Peduli Data Pribadi. Koalisi menyebut bahwa warga yang menjadi korban insiden kebocoran data baru-baru ini bisa melaporkan melalui laman https://s.id/kebocorandata.

Ketika ada banyak prajurit TNI atau polisi di kementerian/lembaga, menurut Julius, demokrasi bisa mati. Hal ini karena di dalam budaya atau kultur ABRI tidak ada demokrasi, yang ada adalah komando dari atas ke bawah. Dalam budaya komando itu, tidak ada yang boleh membantah dan tidak boleh ada yang melawan. 

”Itulah mengapa tidak ada demokrasi jika memakai sistem militerisme yang berpangku pada komando,” lanjut Julius.

Polemik penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga mengemuka beberapa waktu terakhir seiring dengan rencana pemerintah dan DPR merivisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu pembahasan terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga.

Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, yakni ”Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.

Pasal 47 Ayat (2) UU No 34/2004 berbunyi, ”Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”. 

Dalam rencana revisi UU TNI, penempatan prajurit akan diperluas menjadi 15 kementerian/lembaga.

Para perwira tinggi (Pati) Polri mengikuti upacara serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Ada 17 Pati Polri yang secara resmi menjalani mutasi pada hari itu. Kapolri menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi adalah bagian dari regenerasi Polri yang cukup strategis, yang tidak hanya berdampak pada internal Polri, namun juga masyarakat.

Adapun kritik terhadap penempatan polisi di kementerian/lembaga mengemuka seiring dengan rencana Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi 1.255 perwira tinggi dan menengah. Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Shandi Nugraha dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025), mengatakan, mutasi tersebut merupakan mutasi besar-besaran yang dilakukan di institusi Polri. Mutasi menjadi bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

Dalam rencana mutasi itu, salah satunya disebutkan, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono yang akan ditugaskan ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Quote

Ini yang berbahaya. Bahwa ASN terpengaruh kariernya sudah pasti tersingkirkan karena ini jabatan politik pakai jalur langit, bukan jabatan karier.

Penempatan polisi di luar institusinya semestinya merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Ayat (3) itu disebutkan, ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho (dua dari kana) didampingi jajarannya memberikan penjelasan atas kejadian penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 di lobi Kantor Divisi Humas Polri, Kamis (30/5/2024).

Menurut Julius, masyarakat sipil sudah berkali-kali mengingatkan adanya larangan agar polisi tidak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, TNI dan Polri seharusnya bertindak sebagai penjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan. Jika prajurit TNI dan polisi ditempatkan di kementerian/lembaga, hal itu bisa memberikan ekses negatif berupa lembaga sipil yang tidak bergerak secara demokratis dan mandiri, tetapi di bawah komando. 

Ekses atau dampak negatif lainnya, menurut dia, menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) di kementerian/lembaga tersebut. ”Ini yang berbahaya. Bahwa ASN terpengaruh kariernya sudah pasti tersingkirkan karena ini jabatan politik pakai jalur langit, bukan jabatan karier,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P