Dari sekian permasalahan yang muncul seputar SPMB, sering kali sekolah menjadi sasaran kesalahan. Parahnya lagi, sekolah tidak mendapat ruang cukup membela diri.
11 Jul 2025 07:20 WIB · Artikel Opini
Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah di depan mata, itu berarti proses penerimaan siswa baru, yang tahun ini berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah mendekati final. Momentum seperti selalu diwarnai kegaduhan dari murid dan orangtua yang khawatir tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Setidaknya hal tersebut kita dapati kurun waktu satu bulan terakhir ini.
Jika diikuti dengan saksama dan dengan hati dingin, tahap demi tahap SPMB adalah peluang untuk bisa diterima di sekolah yang dituju. Apabila tidak diterima di tahap I, tidak usah terburu-buru putus asa dan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk masuk melalui tahap berikutnya. Kesempatan masih terbuka asal mau memahami aturan yang berlaku.
Secara teknis pelaksanaan SPMB menjadi otoritas setiap daerah. Untuk tingkat SLTA, baik SMA, SMK, maupun SLB, menjadi wewenang pemerintah provinsi. Sementara di tingkat SD dan SLTP menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya ada perbedaan secara teknis di setiap daerah, termasuk jadwal dan ada berapa tahapan pendaftaran.
Di Jawa Timur, misalnya, pada 1 Juli 2025, sudah memasuki tahap pemenuhan kuota untuk siswa tingkat SLTA apabila di tahap I, II, dan III masih ada kuota yang tidak terpenuhi. Tahap I merupakan jalur afirmasi, mutasi orangtua, dan prestasi lomba yang dimulai sejak 16 Juni. Tahap II merupakan jalur prestasi akademik. Adapun tahap III merupakan jalur domisili. Ketiga tahap tersebut telah tuntas di bulan Juni ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/3d5c94e67dcfe1c56707e549ea1a1dce-20250604YGA12.jpg)
Sebenarnya penjelasan detailnya tentang SPMB di Jawa Timur lumayan panjang, tetapi kita coba meringkasnya. Jadi, baik tahap I, II, dan III setiap jalur mempunyai kuota. Ketika kuotanya tidak terpenuhi, akan diakumulasi di tahapan pemenuhan kuota. Tahap I, misalnya, yang mempunyai kuota 40 persen, hanya terpenuhi 25 persen. Sementara tahap II yang mempunyai kuota 25 persen, misalnya, hanya terpenuhi 20 persen. Adapun tahap III yang mempunyai kuota 35 persen, misalnya, hanya terpenuhi 30 persen. Maka, di tahapan pemenuhan kuota terdapat 25 persen dari kuota yang masih bisa diperebutkan.
Sementara di Jawa Barat SPMB tingkat SLTA hanya mempunyai dua tahap. Tahap I yang dimulai pada 10 Juni merupakan jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Tahap II yang dimulai pada 24 Juni merupakan jalur prestasi akademik dan non-akademik. Di akhir setiap tahap ada mekanisme rapat dewan guru untuk menentukan mana murid yang diterima dan yang tidak diterima.
Berbeda dengan di Jawa Timur dan Jawa Barat, di Jakarta tahapan-tahapan mempunyai pengertian sendiri. Terdapat tiga tahap. Di setiap tahap semua jalur ada. Tahap II merupakan prosedur apabila dari tahap I masih ada sisa daya tampung. Demikian juga dengan tahap III merupakan prosedur apabila masih ada sisa daya tampung dari tahap sebelumnya. Adapun di setiap tahap terdapat empat jalur, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur domisili, dan jalur mutasi orangtua. Setiap jalur tersebut punya kuota yang berbeda-beda.
Yang menarik di SPMB Jakarta ini adalah adanya pengistimewaan untuk anak tenaga kesehatan yang meninggal pada penanganan wabah Covid-19 tahun 2019. Alokasinya terdapat pada jalur afirmasi tanpa ada batas maksimal. Jadi berapa pun jumlahnya akan diterima tanpa seleksi. Sama-sama diterima dari jalur afirmasi, penyandang disabilitas masih ada batasan jumlah, yaitu dua anak setiap rombel. Alokasi khusus untuk anak tenaga kesehatan ini tidak ditemukan di provinsi lain.
Kegaduhan yang muncul atas penyelenggaraan SPMB sangat beragam. Di awal-awal proses banyak yang mengeluhkan jaringan lemot, serta data sekolah yang diinginkan tidak ada ketika daftar online. Di Jawa Timur panitia tingkat provinsi pusing menentukan mana wilayah dalam rayon dan yang bukan, terutama di daerah-daerah perbatasan, baik perbatasan provinsi, perbatasan kabupaten/kota, maupun perbatasan kecamatan. Sebab, bisa jadi dusun yang berada satu desa dengan SMA ”A” misalnya, rayonnya malah ikut SMA sebelah yang berada di kabupaten lain. Hal ini karena berdasar analisis bahwa dusun tersebut berada di perbatasan kabupaten, dan selama ini warganya lebih banyak yang bersekolah di SMA sebelah tersebut.
Di Sulawesi Selatan ada calon murid baru (CMB) protes karena dia tidak bisa mendaftar di sekolah yang dekat dengan rumahnya. Setelah di cek ternyata usia kartu keluarga (KK) belum genap satu tahun. Kasus serupa juga terjadi di Jawa Barat, CMB malah kena diskualifikasi karena domisili tidak mempunyai dokumen pendukung yang valid.
Di Jakarta juga sama, KK yang menunjukkan domisili Jakarta harus berusia minimal satu tahun. KK selain menunjukkan bahwa dia warga Jakarta, juga nanti digunakan untuk mendaftar jalur domisili yang kuotanya 32 persen.
Di Jawa Barat, tepatnya di Majalengka, SMAN Jatitujuh digeruduk oleh kepala-kepala desa di sekitar wilayah Kecamatan Jatitujuh, yang merasa kecewa warganya banyak yang tidak diterima di sekolah tersebut pada tahap I. Di tahap I SPMB SMA Jawa Barat salah satu yang diterima memang adalah jalur domisili. Jalur domisili sesuai dengan Juknis SPMB di Jawa Barat mendapatkan kuota 35 persen. Domisili dibagi atas rayon-rayon, setiap rayon terdiri dari beberapa kecamatan, termasuk kecamatan yang beririsan. Dilihat dari yang muncul di media, tampaknya masalahnya adalah pemahaman domisili yang tidak sama antara sekolah dan para kepala desa tersebut.
Domisili ini memang menjadi masalah yang rawan karena walaupun mekanisme domisili merupakan upaya perbaikan dari sistem zonasi. Kenyataannya, apabila tidak didefinisikan sampai tingkatan taktis, akan berpotensi menyulut permasalahan di lapangan. Di Jakarta jalur domisili dibagi dengan istilah prioritas pertama, yaitu kelurahan domisili CMB sama dengang kelurahan lokasi sekolah. Prioritas kedua, yaitu kelurahan domisili CMB berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Prioritas ketiga merupakan seluruh kelurahan yang ada di Jakarta.
Di Jawa Timur jalur domisili mempunyai pengertian berbeda. Jalur domisili untuk SMA yang ditaruh di tahap III, bukan merupakan pertimbangan teratas karena pertimbangan teratas tetap menggunakan nilai. Ketika nilai sama, baru bertarung domisili, tentu yang diterima adalah yang terdekat. Kalau domisili sama dekatnya, pertimbangan berikutnya adalah usia mendaftar, siapa yang lebih tua. Kalau di usia juga sama, maka pertimbangan yang terakhir adalah siapa yang lebih dahulu mendaftar. Pengertian yang rigid begini dibutuhkan demi tidak terjadinya keributan yang berulang dari tahun ke tahun.
Yang menarik dari SPMB di Jawa Timur, siswa dengan nilai prestasi akademik tinggi, belum tentu otomatis bisa diterima melalui jalur prestasi akademik yang terdapat di tahap II. Karena jalur prestasi akademik juga menggunakan Indeks Satuan Pendidikan sebagai pertimbangan. Jadi, selain nilai CMB indeks satuan asal CMB yang bersangkutan juga barus mendukung. Indeks Satuan Pendidikan ini didapatkan dari nilai rata-rata seluruh alumni yang berasal dari sekolah yang sama, yang sudah siterima di tahun sebelumnya. Penilaian ini mirip dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Dari sekian permasalahan yang muncul seputar SPMB, sering kali sekolah menjadi sasaran kesalahan. Parahnya lagi, sekolah tidak mendapat ruang yang cukup untuk membela diri. Paling jauh, tanggapan sekolah ketika dihadapkan dengan media, nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait. Sementara pihak wali murid dan juga pengamat mendapatkan panggung yang leluasa di media. Mereka bebas membuat pernyataan walaupun tidak sepenuhnya memahami aturan yang ada.
Maka, agar sama-sama tidak dirugikan, permasalahan ini harus didudukkan secara proporsional. Semua pihak yang berkepentingan, baik sekolah sebagai penyelenggara SPMB di lapangan, wali murid dan CMB sebagai pihak yang dilayani, maupun media dan pengamat sebagai pihak ketiga, harus memegang dan memahami aturan yang sama. Dengan begitu, betul apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Jawa barat yang melibatkan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan SPMB.
Ketika ada permasalahan muncul segera bisa dikonfirmasi di pihak manakah letak kesalahan tersebut. Sebagaimana kasus yang terjadi di Majalengka Jawa Barat, Ombudsman dapat melihat bahwa CMB yang di diskualifikasi adalah akibat kesalahan mereka sendiri karena alamat domisili tidak didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Toh selain Ombudsman, jauh-jauh hari, KPK juga membuat pernyataan ikut mengawasi jalannya SPMB, kalau-kalau ada dugaan gratifikasi atau suap dalam perebutan kursi dalam proses SPMB. Di samping itu, secara internal pelaksanaan SPMB di sekolah juga diawasi oleh dinas pendidikan provinsi masing-masing.
Jadi, dalam penyelenggaraan SPMB mari mengawasi tanpa mencurigai.
M Fathoni Mahsun, Guru SMAN Bandarkedungmulyo Jombang
Penulis:
M Fathoni MahsunEditor:
Neli Triana