Sungai yang mengalir di kawasan karst Goa Bokimoruru yang menjadi sumber air baku warga terancam tambang. Penetapan sebagai cagar alam geologi diperlukan.
02 Des 2024 18:55 WIB · Lingkungan
TERNATE, KOMPAS — Kawasan Goa Bokimoruru perlu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst agar terlindung dari ancaman dampak pertambangan mineral di hulu. Aliran air di wilayah ini menjadi sumber air baku warga Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Wilayah Maluku Utara Deddy Arif menjelaskan, terdapat dua aliran sungai yang saling berhubung di kawasan Goa Bokimoruru, Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aliran tersebut terbentuk dari kombinasi sungai permukaan dan sungai bawah tanah.
Deddy menambahkan, selama ini, aliran sungai tersebut menjadi sumber air baku warga Desa Sagea dan Desa Kiya. Namun, pertambangan batu gamping di kawasan hulu mengancam keberlanjutannya.
Ketika hujan deras, sedimen tanah yang dikeruk di hulu terbawa ke sungai permukaan hingga sungai bawah tanah. Alhasil, daerah aliran Sungai Sagea kerap keruh kecoklatan sehingga tidak bisa dikonsumsi. Hal ini mulai sering terlihat dua tahun terakhir.
Untuk itu, pemerintah diharapkan untuk segera menetapkan kawasan Goa Bokimoruru sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Penetapan ini dapat mencegah atau menghentikan aktivitas tambang yang terus merusak. Terkait zona, ia berharap penetapan KBAK setidaknya mencakup daerah krusial seperti kawasan hulu, sungai bawah tanah, dan Danau Legayelol.
”Kehadiran KBAK ini perlu segera karena laju kerusakan dari tambang terus berjalan. Aliran sungai ini juga menjadi bagian hidup warga secara sosial ekonomi karena dianggap sakral dan juga jadi obyek wisata,” ucapnya di Ternate, Maluku Utara, Senin (2/12/2024).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/02/a6943a8c0d32ede3225489195a3feca8-Karst_Sagea.png)
Berdasarkan penelusuran tim geologi asal Perancis tahun 1986-1988, goa ini memiliki panjang hingga 8.685 meter. Goa ini menjadi salah satu sistem goa terpanjang di Maluku Utara. Sungai bawah tanah di Goa Bokimoruru juga punya potensi untuk menghasilkan debit air sekitar 7,3 meter kubik per detik.
Mengacu data Kementerian Kehutanan, terdapat satu perusahaan yang memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Sagea, yakni PT Karunia Sagea Mineral dengan luas 92,32 hektar. Perusahaan batu gamping ini berjarak 5 kilometer dari Goa Bokimoruru.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah turun ke Goa Bokimoruru untuk menyelidiki usulan penetapan KBAK tersebut. Tim diketahui sudah turun pada awal 2024 ini.
Sungai dari Goa Bokimoruru menjadi sumber air baku warga. Wilayah ini juga dianggap sakral oleh warga.
Ketua Tim Evaluasi Cagar Alam Geologi dan KBAK Badan Geologi Selasian Gussyak menjelaskan, pihaknya sudah merampungkan penelitian awal terkait potensi karst di Halmahera Tengah. Dari hasil inventarisasi Badan Geologi, secara keseluruhan terdapat enam goa bawah tanah di kabupaten tersebut.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/02/3bedbb4e4fdef2019709a42e71934e89-Sagex.png)
Lalu, ditemukan pula 14 mata air permanen. Empat di antaranya berada di wilayah Sagea. Temuan ini akan menjadi salah satu dasar penetapan KBAK. Selasian menyebut, kini hasil penyelidikan geologi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Pihaknya masih menunggu usulan jadwal pertemuan tersebut.
”Kita menunggu jadwal focus group discussion (FGD) dengan pemerintah daerah untuk membahas mengenai lahan hingga zona delineasi,” ujar Selasian.
Pada 2024, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga melakukan uji laboratorium terkait baku mutu di Sungai Sagea-Bokimoruru. Hasilnya, skala warna di Sungai Sagea-Bokimoruru berada di angka 74,72 platinum/kobalt (Pt.Co). Angka ini mengkhawatirkan karena berada di atas standar sebesar 15 Pt.Co.
Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar menjelaskan, perluasan kawasan tambang di Halmahera Tengah tersebut nyata mengganggu sumber air warga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/15/0aa14cc5-32de-4e1a-877c-2dec6b1d918f.jpg)
Tidak hanya pertambangan gamping, pertambangan mineral lain seperti nikel juga berpotensi mengganggu sumber air tersebut. Sejumlah daerah di lingkar Sagea diketahui sudah dikavling izin usaha pertambangan (IUP) meski belum semua beroperasi.
Menurut dia, penetapan KBAK saja tidak cukup, pemerintah juga perlu memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang merusak lingkungan hidup warga. ”Bila pemerintah terus memperluas kawasan industri, bisa mengganggu hidup warga yang semakin sedikit. Perlu diingat, hutan atau wilayah ini bukan hutan kosong,” ujar Melky.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM periode 2014-2016 Sudirman Said menjelaskan, masalah perizinan tambang berkembang sejak lama. Ketika wewenang perizinan tambang dipegang pemerintah daerah, IUP diberikan dengan tidak cermat.
Hal ini terjadi karena pemerintah daerah dinilai belum memiliki kapasitas mumpuni di bidang energi dan mineral.
Sudirman menyebut, saat perizinan tambang kembali ditarik ke pusat, ia pun harus membenahi ratusan IUP bermasalah tersebut. Namun, kini permasalahan lain muncul, yakni minimnya transparansi perizinan IUP. Hal ini berdampak pada ketidakpatuhan perusahaan mengurus izin, salah satunya mengenai lingkungan.
Untuk itu, perlu ada reformasi tata kelola izin pertambangan di Indonesia. Ia menyebut, pemerintah bisa mencontoh model kerja Tim Reformasi Tata Kelola Minyak Gas 2014-2015 yang digawangi almarhum Faisal Basri sebagai acuan.
”Pendekatan ini relevan untuk diterapkan di sektor pertambangan, yang menghadapi tantangan seperti korupsi, pengawasan, hingga masalah lingkungan,” ucap Ketua Institut Harkat Negeri ini.
Penulis:
Raynard Kristian Bonanio PardedeEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum