Asosiasi pekerja/buruh merespons PP Pengupahan yang menjadi dasar formula upah minimun 2026 dengan sikap yang berbeda.
17 Des 2025 12:08 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/PRIYOMBODO
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah serikat pekerja langsung merespons Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah ditandatangi oleh presiden, Selasa (16/12/2025) malam. Ada yang sekadar menyatakan kekecewaan, ada yang menolak, dan ada yang cenderung menerima.
Sikap keras ditunjukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI. Dalam rilis yang diterima Kompas pada Rabu (17/12/2025), mereka menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerinta. Menurut mereka, PP tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyebutkan, upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI menilai, kenaikan upah minimum dalam PP tersebut menggunakan formula alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5-0,9.
Jika diformulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, kemudian dikali alfa 0,5, menurut Roy, kenaikkan upah minimum hanya di angka 3-4 persen. Sementara itu, putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota. Dengan begitu, seharusnya indeks tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kab/Kota untuk penentuan UMK.
”Masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat,” ujar Roy.
Dia juga mempersoalkan mepetnya waktu yang diberikan pemerintah pusat kepada gubernur guna menetapkan upah minimum untuk tahun 2026, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Konsekuensinya, waktu yang dimiliki dewan pengupahan sangat singkat.
Roy khawatir, waktu yang mepet akan membuat rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/f4d313a02a2513f63e62cd0722b6ccaa-WhatsApp_Image_2025_11_27_at_17.37.33.jpeg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Pengupahan sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, penghitungan upah minimum 2026 sudah ada landasan hukumnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ke media lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025) malam pukul 21.52 WIB. Yassierli mengatakan, Presiden menandatangani RPP itu pada Selasa (16/12/2025).
PP tersebut mengatur formula penghitungan upah minimum yang masih sama seperti tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni tetap mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lantas, cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan upah minimum saat ini (tahun 2025) ditambah nilai penyesuaian.
Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini. Nilai alfa yang tertera di PP Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ialah 0,5-0,9.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan itu juga mengatur gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
”Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/30/6ab2e2c4e9fea4416a6aaf6ea80d03ed-20250501YGA41.jpg)
Respons terhadap PP Pengupahan juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Aspirasi menyatakan kecewa dengan pengaturan rumus penghitungan upah minimun.
”Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan layak hidup bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan, upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” tegas Mirah Sumirat dalam pernyataan pers tertanggal 17 Desember 2025.
Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan 2026 yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025. Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.
Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Aspirasi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/20/2d0a558ad689015624f93e7527f1ff1a-20250520AGS_3.jpg)
Respons berbeda disampaikan Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI. Menurut dia, PP Pengupahan yang baru ditandatangani cukup moderat. Nilai kenaikan dalam perhitungan upah juga dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai.
”Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi. Namun, sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” ungkap Jumhur melalui siaran pers, Rabu (17/12/2025).
Menurut perhitungan Jumhur, jika inflasi sekitar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5 persen, rentang kenaikan upah antara 5,2 persen dan 7,2 persen. Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global ataupun nasional yang belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.
”Bahkan, ada juga ketentuan untuk mewajibkan gubernur menetapkan upah mininum sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi daripada UMP,” kata Jumhur.
Terkait dengan adanya disparitas upah antardaerah, Jumhur mengatakan, daerah yang saat ini UMP-nya rendah, yaitu di bawah Rp 2,5 juta, harus diperjuangkan alfanya 0,9. ”Harusnya, dengan formula upah ini, bila para gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah, bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya,” pungkas Jumhur.
Penulis:
Aguido Adri, Budi SuwarnaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto