Ribka Tjiptaning Diadukan ke Polisi, Bisa Berimplikasi Politik dan Hukum

Ribka Tjiptaning sebut pengaduan terhadap dirinya sebagai ancaman sekaligus sebagai lucu-lucuan. Ribka pun mengaku siap menghadapi.

13 Nov 2025 14:08 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS - Dilaporkannya Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan ujaran kebencian dan berita bohong terkait Soeharto dinilai dapat berimplikasi politik dan hukum. Bukan tidak mungkin pengaduan semacam itu dapat menimpa pihak lain yang dianggap bertentangan dengan rezim.

Menanggapi aduan itu, Ribka Tjiptaning saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025) mengatakan, pihaknya siap menghadapi pengaduan tersebut. Menurut Ribka, pengaduan terhadap dirinya itu bisa diartikan berbagai hal, seperti ancaman terhadap kebebasan berpendapat. 

”Bisa dianggap sebagai lucu-lucuan, bisa (sebagai) ancaman, bisa karena bodoh, bisa karena menjilat. Banyak hal,” ujarnya. 

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri. Ribka diadukan karena menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.

”Kami datang ke sini untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, pada Rabu (12/11/2025).

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning berorasi saat upacara tabur bunga untuk memperingati 29 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) di halaman kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Peringatan ini merupakan refleksi tahunan yang rutin dilakukan partai untuk mengenang salah satu titik balik perjuangan demokrasi di masa Orde Baru. Peristiwa Kudatuli menewaskan 5 orang, menyebabkan 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar. Sebab, lanjutnya, tak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat. Karena itu, dia menilai, ucapan Ribka akan menyesatkan jika dibiarkan.

”Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat? Informasi seperti ini lebih menjurus kepada ujaran kebencian dan berita bohong. Kalau dibiarkan, tentu akan menyesatkan informasi publik,” tutur Iqbal.

Pada Senin (10/11/2025), gelar pahlawan nasional diberikan kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo. Soeharto menjadi satu dari 10 tokoh dari berbagai latar belakang yang dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Quote

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar. Sebab, tak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.

Pada waktu itu, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon menyebutkan, Soeharto berperan penting dalam fase-fase penting perang kemerdekaan, misalnya, Serangan Umum 1 Maret 1949, perang di Ambarawa, dan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Soeharto juga disebut berperan dalam pengentasan warga dari kemiskinan, pembangunan sekolah difabel.

Dugaan bahwa Soeharto terlibat dalam sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kata Fadli, disebut sudah tuntas. ”Yang terkait dengan kasus-kasus itu, kan, pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya, apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” ucap Fadli (Kompas.id, 10/11/2025).

Poster penolakan Soeharto sebagai pahlawan dibawa sejumlah perwakilan aliansi mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional, GMNI, mahasiswa STF Driyarkara, dan beberapa organisasi pergerakan mahasiswa lainnya yang menggelar aksi penolakan tersematkannya gelar pahlawan terhadap Presiden RI ke-2 Soeharto di depan kompleks Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Jakarta, Senin (10/11/2025). Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto yang dinilai telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat. Penyematan gelar pahlawan ini dinilai tidak pantas, etis, dan menyakiti para korban HAM semasa Soeharto berkuasa menjadi presiden. Presiden Prabowo Subianto menyematkan gelar pahlawan terhadap Soeharto pada peringatan Hari Pahlawan 2025 tersebut. Pemberian gelar pahlawan tersebut melalui proses verifikasi yang dilakukan tim yang bekerja dibawah Menteri Kebudayaan Fadli Zon. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-11-2025

Upaya rehabilitasi

Secara terpisah, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan, peristiwa pengaduan semacam itu sudah dikhawatirkan oleh banyak pihak karena implikasi hukumnya menjadi sangat sulit diprediksi. Sebab, proses yang kemudian terjadi bisa jadi merupakan keputusan politik yang dibungkus dengan keputusan hukum. Implikasinya pun bisa terkait politik dan hukum. 

”Bukan tidak mungkin laporan serupa bisa ditujukan kepada siapa pun yang dianggap bertentangan dengan keputusan rezim yang sudah menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Hal ini juga membuktikan bahwa gelar tersebut memang ditujukan untuk merehabilitasi jejak masa lalu Soeharto,” tutur Charles. 

Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Soeharto semasa hidupnya karena memang tidak ada putusan hukum apa pun yg pernah dijatuhkan. Alih-alih memberikan kepastian hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan memberi gelar pahlawan nasional. 

Dengan kondisi demikian, kata Charles, Soeharto akan semakin tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan, terhadap 12 dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang pernah ditetapkan pemerintah pun akan terdampak pengusutannya meski sebagian besar terjadi di era Soeharto berkuasa.

Charles Simabura (tengah) saat Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/11/2022). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menulis disertasi bertajuk


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul