Regulasi Keuangan Parpol Sebatas Administratif, Dana Ilegal hingga Politik Uang  Mengintai

Berdasarkan data ICW, sedikitnya 388 kepala daerah tersandung kasus korupsi. Mereka umumnya menggunakan hasil rasuah untuk ongkos politik.

11 Agt 2025 15:50 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi pembiayaan partai politik dan kampanye di Indonesia dinilai masih sebatas memenuhi kepatuhan administratif, tetapi belum menjamin akuntabilitas dan transparansi yang sesungguhnya. Situasi ini dapat memunculkan berbagai pelanggaran, mulai dari penggalangan dana ilegal untuk mendukung partai politik, politik uang, hingga pemberian suap kepada penyelanggara pemilu.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, secara substansi, regulasi keuangan partai politik dan kampanye di Indonesia belum berdasarkan pada praktik pembiayaan politik yang sebenarnya.

”Aturannya lebih banyak mengasumsikan kepatuhan partai politik dan peserta pemilu, tanpa melihat ongkos politik riil yang harus mereka keluarkan,” ujar Hurriyah dalam diskusi ”Dari Pembiayaan Partai hingga Kampanye Pemilu: Segudang PR Pembenahan Korupsi Politik” yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Hurriyah menjelaskan, aturan keuangan atau pembiayaan politik saat ini sebenarnya sudah jauh lebih lengkap dibanding sebelumnya. Namun, meski sudah ada regulasi lengkap, praktik di lapangan justru kerap menjustifikasi penggalangan dana ilegal.

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol LPPSP UI Hurriyah dalam diskusi daring bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi dalam Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan dan Rekapitulasi Hasil di Pemilu 2024". Diskusi tersebut diselenggarakan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif bersama dengan Perlumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Kajian Politik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol LPPSP UI).

Ia mencontohkan, regulasi dana kampanye bagi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, hanya mengatur penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye. Padahal, biaya politik juga mencakup pos-pos lain, seperti mahar politik, suap kepada penyelenggara pemilu, atau politik uang. Biaya-biaya tersebut disalurkan di luar tahapan pemilu sehingga tidak dicatat dalam laporan keuangan.

Dalam diskusi itu, Hurriyah juga memaparkan tiga masalah utama regulasi pembiayaan politik. Pertama, minimnya ruang pengaturan akuntabilitas. Hal ini ditandai dengan laporan keuangan partai sulit diakses publik, audit internal tidak memadai, dan pemeriksaan laporan lebih menekankan kelengkapan dokumen ketimbang kesesuaian data.

Kedua, lemahnya mekanisme kepatuhan dan sanksi. Ketiga, ambiguitas aturan antara dana bantuan keuangan partai politik (banpol) dan dana kampanye, yang mengaburkan pencatatan serta pertanggungjawaban biaya politik.

Selain itu, Hurriyah menilai sikap dan perilaku partai politik terhadap regulasi keuangan masih sebatas formalitas administratif. Dana banpol sering habis untuk biaya operasional ketimbang pendidikan politik. Sementara perekrutan kandidat cenderung pragmatis dengan mempertimbangkan kedekatan dengan elite, popularitas, dan sumber daya finansial.

Ia juga mengingatkan bahwa tingginya ongkos politik berpotensi memperkuat dominasi oligarki di Indonesia. Oligarki, menurut Hurriyah, kerap menyalurkan dana ke semua partai politik tanpa memandang ideologi sehingga siapa pun yang menang tetap menguntungkan mereka.

Poster yang dibawa aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) saat aksi untuk memeringati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 28-06-2022

Sebagai solusi, Hurriyah mendorong reformasi regulasi yang berbasis pada praktik riil, memperkuat transparansi publik, dan menciptakan kesetaraan dalam kompetisi politik. Ia juga mengusulkan skema pembiayaan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif berupa dana tambahan bagi partai yang berhasil memenuhi kuota caleg perempuan. Insentif tambahan juga bisa diberikan kepada parpol yang mengalokasikan dana bantuan kampanye khusus bagi kandidat perempuan.

”Integrasi antara pembiayaan banpol, pembiayaan pemilu, dan reformasi keuangan partai politik dengan skema afirmatif akan mendorong konsistensi politik sekaligus memperkuat demokrasi,” katanya.

Korupsi untuk modal kampanye

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia mengungkapkan tingginya keterlibatan aktor politik dalam kasus korupsi di Indonesia. ICW mengompilasi data dari putusan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga Mahkamah Agung. Dari 2004 hingga 2023, sedikitnya 388 kepala daerah tersandung kasus korupsi. Sementara dari 2011 hingga 2023, tercatat 529 anggota legislatif di tingkat daerah maupun pusat menjadi tersangka.

Infografik Kepala Daerah Terkena Kasus Korupsi

Selain itu, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak lembaga tersebut berdiri pada 2003 hingga 2023, sedikitnya terdapat 532 anggota partai politik pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yassar, tingginya angka ini berimbas langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi politik. ”Dari kuantitas pelaku saja sudah terlihat angkanya fantastis dan ini sangat disayangkan,” katanya.

Dalam catatan ICW, modus utama korupsi politik adalah suap dan gratifikasi, umumnya terkait barter kewenangan jabatan. Yassir menyebutkan, sebelum UU Pemerintahan Daerah menarik kewenangan izin usaha pertambangan ke pusat, banyak korupsi daerah berkaitan dengan izin sumber daya alam. Setelah kewenangan dipusatkan, pola korupsi bergeser ke manipulasi proyek, pengadaan barang dan jasa, serta jual-beli jabatan.

Quote

Modus utama korupsi politik adalah suap dan gratifikasi, umumnya terkait barter kewenangan jabatan.

Yassar menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi tersebut umumnya dimotivasi oleh dua hal, yakni mendanai kontestasi politik atau mengembalikan modal kampanye. ”Ada kasus di Kepulauan Meranti di mana uang korupsi digunakan kandidat untuk maju di Pilgub Riau. Ada juga yang setelah terpilih melakukan korupsi untuk balik modal,” ujarnya.

ICW menegaskan perlunya reformasi serius dalam tata kelola politik untuk memutus lingkaran setan korupsi dan biaya politik tinggi. ”Kepercayaan publik tidak bisa diminta secara cuma-cuma, harus dibangun dengan pembenahan serius, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi politik,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya pendanaan publik sebagai jalan tengah untuk memperkuat peran partai politik dalam demokrasi. Menurut dia, partai politik merupakan tulang punggung demokrasi yang memerlukan dana besar untuk menjalankan fungsi di ranah elektorat, organisasi, dan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin

Menurut Zulfikar, sumber dana internal melalui iuran anggota dan pengurus, seperti yang dilakukan Partai Golkar dengan pemotongan gaji anggota fraksi sebesar Rp 12 juta per bulan, dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional partai.

Sementara itu, apabila mengandalkan pendanaan dari korporasi (corporate funding) berpotensi mengganggu independensi partai politik. ”Kalau tergantung pada sumber dana tersebut, ya, pasti dapat memengaruhi perilaku dan kebijakan partai untuk menuruti corporate funding itu,” katanya.

Zulfikar juga mengatakan, bantuan keuangan dari negara untuk partai politik yang ada saat ini dengan nominal Rp 1.000 per suara dinilai masih sangat kecil dan jauh dari cukup untuk mendukung fungsi utama partai.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya skema public funding yang lebih besar, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara Eropa dengan kontribusi negara berkisar 30–60 persen dari total pendanaan partai. Ia menekankan bahwa peningkatan dana publik harus disertai aturan ketat terkait akuntabilitas, mulai dari sumber, pengelolaan, hingga pelaporan. Bahkan, menurut dia, sanksi tegas perlu diterapkan, termasuk larangan mengikuti pemilu bagi partai atau pengurus yang melanggar batas penggunaan dana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase