Dilema Kenaikan Bantuan Keuangan dan Tuntutan Kemandirian Partai Politik

Keterbatasan dana membuat parpol lebih bergantung pada sumber dana ilegal ketimbang dana legal. Benarkah kenaikan bantuan keuangan menjadi solusi?

28 Jul 2025 08:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

Pendanaan partai politik kembali menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, partai dituntut menjalankan fungsi demokrasi secara ideal, yakni melahirkan kader berkualitas, menyerap aspirasi rakyat, hingga menjaga integritas pemilu. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap partai terus merosot, terutama menyangkut transparansi pengelolaan anggaran.

Pembahasan mengenai pendanaan parpol kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Ketika itu, Mendagri mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.

Soal pendanaan parpol ini memang kerap dibahas setelah atau mendekati pelaksanaan pemilu. Biasanya, diskusi hingga kajian mengenai bantuan keuangan parpol muncul bersamaan dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Bantuan keuangan untuk parpol ini pertama kali diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang merupakan hasil revisi dari UU No 2/1999. Dalam UU No 31/2002 itu diatur, bantuan dari anggaran negara menjadi salah satu sumber keuangan parpol selain iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum. Klausul itu kemudian ditegaskan dalam revisi UU Parpol, yakni UU No 2/2008, bahwa parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Kertas suara Pemilu 1999 yang memuat 48 gambar parpol peserta berukuran 28 x 44 centimeter atau sama dengan satu halaman tabloid. Kompas/Eddy Hasby *** Local Caption *** Judul Amplop : Kartu Pemilu / Temprint

Dari masa ke masa, besaran bantuan keuangan untuk parpol pun meningkat. Dari Rp 108 per suara (PP No 5/2009) menjadi Rp 1.000 untuk setiap suara pada 2018 (PP No 1/2018). Dalam PP No 1/2018 itu juga ditegaskan bahwa bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Selain itu, bantuan juga digunakan untuk membiayai operasionalisasi sekretariat parpol.

Jika merujuk pada hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan menjadi parpol yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar, yakni Rp 25,3 miliar. Selanjutnya, Partai Golkar Rp 23,3 miliar, Partai Gerindra Rp 20 miliar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 16,1 miliar, Partai Nasdem Rp 14,6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 12,7 miliar, Partai Demokrat Rp 11,2 miliar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 10,9 miliar.

Kendati alokasi negara untuk parpol semakin besar, bantuan itu belum mencukupi kebutuhan parpol. Kementerian Dalam Negeri mencatat, bantuan keuangan yang diberikan negara ini rata-rata hanya dapat memenuhi 1,5 persen dari kebutuhan parpol. Situasi ini memaksa parpol untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain, terutama sumbangan yang sah menurut hukum.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim juga mengakui, bantuan dari negara tidak sebanding dengan kebutuhan partai yang sangat besar. Tahun ini Nasdem mendapatkan bantuan keuangan Rp 14,6 miliar.

”Untuk kegiatan seperti rakernas yang akan dihadiri 5.000 kader pada 8-10 Agustus 2025 di Makassar saja, (dana) itu tidak cukup. Padahal, partai dilarang mendirikan badan usaha,” katanya, Kamis (24/7).

Korupsi politik

Lebih dari sekadar persoalan administratif, Hermawi melihat ini sebagai masalah sistemik. Minimnya alokasi anggaran membuat partai politik kerap berada dalam tekanan yang dalam beberapa kasus akhirnya mendorong perilaku menyimpang, seperti memunculkan fenomena mahar politik dan kasus korupsi.

Anggota DPR tersangka Korupsi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, juga melihat, bantuan keuangan yang belum memadai memicu partai menggantungkan pendanaan pada sumbangan kader atau pihak eksternal, termasuk pebisnis. Hal inilah yang kemudian membuat banyak kader yang duduk di jabatan publik diwajibkan menyumbang ke partai, bahkan dengan sistem autodebit.

”Kondisi ini melahirkan tekanan bagi pejabat publik untuk mengembalikan modal politik mereka kepada partai. Ini membuka ruang bagi praktik korupsi,” kata Seira.

Syamsudin Haris saat masih menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 16 Oktober 2024, juga mengungkapkan, keterbatasan dana dan undang-undang yang longgar membuat parpol lebih bergantung pada sumber dana ilegal, seperti hasil korupsi, ketimbang dana legal. Parpol juga lebih sibuk berburu rente daripada berpihak dan memperjuangkan aspirasi publik. Jabatan publik di pemerintahan menjadi semacam ATM bagi parpol. (Kompas.id, 16/10/2024).

Sejak reformasi, sejumlah kasus korupsi yang terungkap juga menyeret petinggi parpol, di antaranya kasus Wisma Atlet Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat kala itu; impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS saat itu Luthfi Hasan Ishaaq; dan proyek KTP elektronik yang menyeret Setya Novanto (Ketua Umum Partai Golkar). Terakhir, terungkap pula dana hasil korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta resmi ditahan dan diekspos di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam. Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta ditahan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Sebelumnya KPK telah menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono terkait kasus tersebut. Para tersangka ini diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 13,9 miliar. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-10-2023

KPK bahkan mencatat, dari 2004 hingga 2023, terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol. Fakta itu menempatkan parpol pada posisi ketiga terbanyak dalam jumlah kasus korupsi. Angka ini menunjukkan bahwa parpol di Indonesia memiliki masalah integritas yang signifikan dan rentan terhadap korupsi.

Maraknya kasus korupsi politik itu tak ayal membuat sejumlah kalangan menyumbang saran, bahkan mengkaji strategi untuk mencegah dan menanggulanginya. Mendorong kemandirian parpol melalui pemberian bantuan atau subsidi pendanaan dari negara menjadi salah satu yang ditawarkan.

Lebih dari satu dekade, nominal ideal sekaligus cara pengelolaan bantuan keuangan parpol didiskusikan dalam berbagai forum.

Pada 2016, misalnya, isu pendanaan parpol dibahas khusus dalam Konferensi Nasional Ke-3 Hukum Tata Negara. Saat itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Saldi Isra menyatakan, negara bisa menjamin hingga 80 persen dari kebutuhan partai sehingga lembaga yang berfungsi untuk mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan politik rakyat itu tidak terkooptasi oleh segelintir pengurus atau kader partai yang memiliki modal (Kompas, 7/9/2016).

KPK juga memiliki kajian tersendiri dan sudah beberapa kali menyampaikan rekomendasi. Pada 2016, misalnya, KPK merekomendasikan agar negara menanggung separuh beban pendanaan parpol. Harapannya, praktik suap dan gratifikasi dengan alasan untuk menyumbang partai bisa dihindari.

Kemudian pada 2022, KPK mengusulkan bantuan keuangan parpol dinaikkan menjadi Rp 8.500 per suara. Dengan kenaikan itu diharapkan partai tidak perlu lagi mencari biaya tambahan yang justru berujung pada korupsi.

Hasil Kajian KPK dan LIPI

Rekomendasi untuk menaikkan dana parpol itu kembali dikemukakan KPK beberapa waktu belakangan. Menurut KPK, penambahan nominal bantuan keuangan itu merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan partai pada dukungan finansial dari kelompok berkepentingan tertentu.

Meski demikian, usulan kenaikan bantuan parpol itu bukan tanpa syarat. Sederet syarat mesti dipenuhi parpol, di antaranya memiliki sistem tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tersertifikasi oleh akuntan publik; sistem kaderisasi yang inklusif, berkala, dan berjenjang; perekrutan politik yang terbuka dan demokratis; jaminan demokrasi internal; serta para kader dan kandidat pemimpin yang diajukan memiliki standar etik yang jelas.

Reformasi menyeluruh

Kendati bertujuan memperkuat kemandirian parpol, usulan menaikkan bantuan parpol tetap menuai pro dan kontra. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 16-19 Juni 2025, menunjukkan, lebih dari 64 persen responden tidak setuju dengan wacana itu. Lebih dari separuh responden tidak setuju karena beranggapan penambahan dana parpol itu justru rawan dikorupsi.

Infografik Setujukah Anda jika dana bantuan dari negara untuk partai politik ditambah jumlahnya?

Senada dengan jajak pendapat itu, ICW juga menilai kenaikan dana bantuan parpol tidak akan efektif mencegah korupsi jika tidak dibarengi reformasi menyeluruh lembaga partai politik.

”Anggaran untuk parpol sekarang ini sudah meningkat signifikan, tetapi realitasnya kenaikan tidak seiring dengan penyelesaian problem-problem utama partai politik,” kata Seira.

Bantuan keuangan yang diamanatkan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai nyatanya tidak digunakan optimal.

Seira menilai, pendidikan politik masih minim dan tidak berdampak luas. Alih-alih mengajarkan masyarakat bagaimana membangun demokrasi berkualitas, partai-partai politik justru menunjukkan praktik politik uang secara terbuka dan merekrut calon anggota legislatif secara mendadak tanpa harus mengikuti kaderisasi.

Selain itu, ICW juga mencatat bahwa bantuan parpol masih menyisakan persoalan berupa lemahnya mekanisme pelaporan dan audit. Saat ini, audit hanya bersifat kepatuhan administratif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa mampu menilai kebenaran dan substansi penggunaan dana.

Menurut Seira, partai kerap hanya menyampaikan laporan keuangan untuk memenuhi syarat pencairan bantuan berikutnya. Tidak ada kewajiban untuk membuka keseluruhan laporan keuangan kepada publik, apalagi menyertakan sumber-sumber dana lainnya, seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Barisan saat Kirab Bendera Partai Politik yang mengisi acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (27/11/2023). Dalam deklarasi ini seluruh peserta Pemilu , baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik, wajib mewujudkan kontestasi politik dengan damai dan sehat dalam Pemilu 2024 mendatang. Pemilu yang damai dan sehat ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan suasana aman dan kondusif karena kontestasi politik seringkali berdampak pada perpecahan atas dasar berbeda pilihan di tengah masyarakat. Selain para capres, cawapres, dan parpol peserta Pemilu 2024, deklarasi ini juga ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-11-2023

Hermawi mengakui, transparansi dan akuntabilitas tak semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat sejumlah aktivitas kaderisasi yang nyata, tetapi sulit dibuktikan lewat dokumentasi formal yang diminta pemerintah.

”Misalnya, bagaimana pembuktian biaya memasang bendera dan baliho menggunakan kayu dan bambu di pelosok daerah. Bukti-bukti yang diminta sering konvensional,” katanya.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno dapat memahami pentingnya mekanisme pertanggungjawaban yang ketat terkait penggunaan bantuan dana parpol.

”Kami usulkan agar setiap partai wajib menyerahkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Parpol juga harus menunjukkan peningkatan kinerja dan kualitas kadernya,” katanya.

Seira mengingatkan, pelaporan keuangan partai harus mencakup seluruh sumber dan penggunaan dana, bukan hanya bantuan keuangan. Selain itu, diperlukan juga sanksi tegas bagi partai yang tidak taat aturan pelaporan, seperti larangan mengikuti pemilu. Penting pula melibatkan lembaga lintas sektor agar pengawasan keuangan partai lebih transparan dan kredibel.

Dengan kata lain, memperkuat partai politik tidak berarti memanjakannya, tetapi menempatkannya sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat dan bisa dipertanggungjawabkan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto