Pengaturan Platform Digital dan UU Penyiaran

Facebook, Youtube, Instagram, X, Tiktok, dan Google berperan dominan dalam membentuk opini publik, perilaku sosial, dan pola komunikasi massa. Bagaimana mengaturnya?

14 Mei 2025 09:00 WIB · Opini

Oleh Agus Sudibyo

Perkembangan pesat digitalisasi melahirkan pertanyaan besar di bidang legislasi. Bagaimana seharusnya negara mengatur platform digital seperti Youtube, Facebook, Tiktok, Instagram, serta entitas lokapasar seperti Shopee dan Lazada?

Di Indonesia, muncul wacana pengintegrasian pengaturan platform digital dalam UU Penyiaran yang sedang dalam proses revisi. Tujuannya, agar konten digital yang tersebar melalui platform tersebut bersandar pada standar etis dan skema pelindungan kepentingan publik yang setara dengan media penyiaran televisi dan radio.

Pertanyaan mendasarnya ialah sejauh mana relevansi pendekatan ini?

Mungkinkah pengaturan media baru yang bersifat lintas platform, multi- layanan, interaktif, dan berfokus pada konten terpersonalisasi diintegrasikan ke dalam regulasi yang dirancang untuk mengatur penyiaran terestrial yang kurang lebih linier, satu arah, dan berfokus pada pengaturan distribusi konten audio dan audiovisual yang bersifat generik?

Pengaturan yang mendesak

Sudah menjadi keniscayaan bahwa platform digital mesti diatur melalui kerangka regulasi nasional yang solid. Platform digital global seperti Facebook, Youtube, Instagram, X, Tiktok, dan Google kini memegang peran dominan dalam membentuk opini publik, perilaku sosial, bahkan pola komunikasi massa.

Laporan We Are Social dan Kepios menunjukkan bahwa hingga awal 2025, Indonesia memiliki lebih dari 143 juta pengguna Youtube, 108 juta pengguna Tiktok, dan 103 juta pengguna Instagram. Selain itu, Facebook tetap menjadi platform yang signifikan dengan 122 juta pengguna di Indonesia hingga awal 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu pasar layanan media sosial terbesar di dunia, dengan angka pertumbuhan pengguna yang terus merangkak?

Namun, pesatnya penetrasi layanan platform digital tidak diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas yang sepadan dari penyedia layanan. Google dan Meta, misalnya, saat ini menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar belanja iklan digital di Indonesia, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun. Dominasi ini berimplikasi serius terhadap distribusi ekonomi digital nasional, termasuk terhadap nasib pelaku media massa lokal, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan industri kreatif Indonesia.

Kontribusi platform utama itu terhadap penerimaan pajak dan pengembangan ekonomi lokal juga terus dipersoalkan. Mereka umumnya beroperasi tanpa mendirikan badan hukum tetap di Indonesia sehingga menyulitkan upaya untuk menerapkan kewajiban perpajakan, pengawasan konten, dan pelindungan konsumen secara optimal.

Ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif dalam hal ini membuat Indonesia rentan terhadap praktik eksploitatif, mulai dari penghindaran pajak, penyalahgunaan data pribadi, praktik periklanan yang melanggar privasi, penyebaran hoaks yang memecah-belah, hingga mobilisasi politik secara algoritmis dan terpersonalisasi.

Platform media sosial kini telah menjadi gerbang utama masyarakat dalam mengakses informasi, produk, dan layanan digital. Namun, mereka umumnya bekerja dengan sistem algoritma yang tertutup sehingga rawan konflik kepentingan. Salah satu contohnya ialah Tiktok Shop, yang sebelum dibatasi operasionalisasinya untuk sementara waktu oleh Pemerintah Indonesia pada akhir 2023, telah mencatatkan nilai transaksi hingga Rp 20 triliun per tahun.

Capaian ini ternyata diwarnai dengan praktik predatory pricing dan promosi intensif atas produk impor sehingga mengancam keberlangsungan nasib UMKM dan produsen lokal. Dalam konteks yang sama, kita juga dihadapkan dengan praktik self-preferencing yang dilakukan platform mesin pencari besar yang memprioritaskan layanan atau produk milik afiliasi mereka sendiri di hasil pencarian. Hal ini mengurangi visibilitas produk lokal, mendiskriminasikan pelaku usaha non afiliasi, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

Di sisi lain, media sosial telah menjadi kanal penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, konten kekerasan, pornografi, dan judi online, tanpa mekanisme moderasi dan akuntabilitas yang semestinya. Sejak awal tahun 2017 hingga Januari 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.519.251 konten bermuatan negatif.

Dari jumlah tersebut, konten terkait judi online mendominasi (1.455.902 konten), disusul konten pornografi (1.213.988 konten) dan konten penipuan digital (17.480 konten). Platform media sosial menjadi sumber utama penyebaran konten negatif tersebut. Platform X mencatat jumlah tertinggi dengan 1.380.830 konten, diikuti platform Facebook dan Instagram sebanyak 311.793 konten.

Distribusi konten-konten tersebut banyak yang tidak segera ditindak oleh penyedia platform dengan dalih tidak memiliki yurisdiksi lokal atau mekanisme kontrol operasional secara langsung di Indonesia.

Model pengaturan

Dengan penetrasi platform digital yang begitu luas dan mendalam, kita memang membutuhkan regulasi yang tegas guna memastikan bahwa perkembangan teknologi digital berjalan seiring dengan pelindungan kepentingan publik dan kedaulatan nasional. Upaya regulasi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi informasi, melainkan langkah strategis menuju kedaulatan digital dan pelindungan publik dari praktik eksploitatif berbasis teknologi informasi.

Kembali ke persoalan awal, bagaimana regulasi itu mesti dilakukan? Apakah cukup dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran atau melalui undang-undang yang tersendiri? Integrasi ke dalam UU Penyiaran jelas akan lebih efisien dari sisi proses legislasi. Definisi penyiaran diperluas dari sekadar penyiaran yang bersifat linier dan serentak menjadi mencakup penyebaran konten digital yang bersifat on demand, user generated content dan terpersonalisasi secara algoritmis.

Dengan demikian, segera dapat ditegaskan bahwa ranah penyiaran online yang telah didominasi oleh platform digital global merupakan bagian dari ekosistem penyiaran nasional yang mesti tunduk pada prinsip etika bermedia dan ruang publik yang beradab dan berkeadilan. Langkah regulasi itu dapat memperkuat legitimasi KPI dalam mengawasi konten audiovisual lintas platform, serta menciptakan kesetaraan hukum antara media konvensional dan platform digital.

Namun, masalahnya ialah rentang dan lingkup layanan platform media sosial hari ini telah jauh lebih kompleks dari sekadar layanan distribusi konten audio ataupun audio-visual. Facebook yang pada awal kemunculannya berfokus pada distribusi konten teks, misalnya, saat ini semakin berkembang sebagai platform penyebaran konten video. Hal serupa terjadi pada X yang awalnya identik dengan layanan berbasis teks, kini juga menyebarkan konten audio-visual. Demikian juga dengan Instagram, yang telah menjadi media berbagi konten visual dan audio visual.

Lebih dari itu, layanan media sosial umumnya terintegrasi dengan layanan digital lainnya. Kedudukan Youtube, misalnya, terintegrasi dengan berbagai layanan yang dijalankan perusahaan induknya, Alphabet Inc. Youtube beroperasi dalam sub-ekosistem di mana layanan Google Search, Google News, Google Chrome, dan Google Ads secara sistemik turut mendukung model bisnis yang dijalankan Youtube.

Youtube juga terhubung dengan layanan Google Drive (untuk penyimpanan dan distribusi file video), Google Maps (untuk integrasi lokasi dalam konten), Google Play (sebagai sarana distribusi aplikasi Youtube), serta sistem operasi Android yang secara default menyematkan aplikasi Youtube pada perangkat mobile khususnya yang berbasis Samsung.

Ilustrasi

Infrastruktur data Google Cloud dan layanan Google Analytics berkontribusi memberikan kemampuan pelacakan perilaku pengguna Youtube secara mendalam, sebagai fundamen dari praktik personalisasi konten dan iklan yang sangat presisi. Integrasi yang begitu kompleks ini memperkuat posisi dominan Youtube dalam pasar layanan video daring, sekaligus memungkinkan praktik self-preferencing dan monopoli layanan yang menghambat persaingan yang sehat serta mendisrupsi keragaman ekosistem media lokal.

Pendek kata, tata kelola ruang digital cakupannya lebih kompleks dari sekadar pengaturan spesifik konten media sosial. Dibutuhkan model regulasi yang secara komprehensif mewadahi suatu ekosistem besar yang bersifat multi-layanan dan produk, multi-agensi, lintas platform, dengan cakupan yang melampaui distribusi dan monetisasi konten audio atau audiovisual.

Satu opsi yang muncul kemudian ialah pemisahan pengaturan. Layanan pendistribusian konten audio dan audio-visual menjadi domain pengaturan UU Penyiaran, sebagaimana selama ini berlaku untuk siaran radio dan televisi. Sementara layanan-layanan lain, seperti dijelaskan di atas, diatur melalui regulasi terpisah yang lebih sesuai dengan karakter dan masalah masing-masing. Namun, pemisahan pengaturan ini terbentur oleh inefisiensi regulasi karena mengasumsikan pembentukan berbagai undang-undang baru, dengan tantangan legislasi, alokasi sumber daya, serta harmonisasi lintas sektor yang tidak sederhana.

Opsi berikutnya ialah dengan membentuk kerangka regulasi baru, baik melalui pendekatan omnibus law ataupun melalui penyusunan kerangka induk tata kelola digital (digital governance framework). Kerangka ini menetapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola ruang digital seperti transparansi, akuntabilitas, pelindungan hak digital, dan keadilan ekonomi yang dapat diturunkan ke dalam regulasi sektoral yang lebih kontekstual dan responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi.

Uni Eropa dapat menjadi rujukan dalam hal ini. Tidak mengintegrasikan pengaturan platform digital ke dalam regulasi penyiaran, Uni Eropa membentuk dua regulasi terobosan yang bersifat komprehensif, Digital Services Act (DSA), dan Digital Markets Act (DMA).

DSA mengatur kewajiban platform dalam menjamin transparansi konten, pelindungan pengguna, serta menghentikan penyebaran konten ilegal. DMA didesain untuk menghentikan praktik monopoli platform digital berskala besar (gatekeepers), serta menciptakan ekosistem yang inovatif dan berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah. Kedua regulasi ini tidak bersifat represif, tetapi berlandaskan pada prinsip hak asasi digital, transparansi algoritmik, dan keadilan dalam sektor ekonomi baru.

DSA dan DMA dapat dipertimbangkan sebagai model tata kelola media yang lebih menyeluruh, adaptif, kontekstual dan dinamis dalam mengintegrasikan konsen atas transparansi algoritma, pelindungan data pribadi, keadilan bagi pelaku usaha lokal, pengawasan terhadap konten dan iklan berbahaya, serta pentingnya keterbukaan sistem dan audit independen atas cara kerja platform digital. Muara yang hendak dituju juga sama, yakni ruang publik (baru) yang beretika, demokratis, deliberatif, serta pelindungan kepentingan nasional dalam percaturan digitalisasi global. Kelemahannya secara kontekstual ialah menambah undang-undang baru di saat semangat efisiensi menjadi komitmen nasional Indonesia.

Agus Sudibyo, Ketua Umum Publikom Gama


Kerabat Kerja

Penulis:

Agus Sudibyo
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto