Menimbang Kembali Biaya Haji

Untuk musim haji tahun depan, BPKH dan BP Haji yang baru dibentuk berencana memulai kolaborasi dalam menerapkan mekanisme sewa sepanjang tahun bagi jemaah haji.

13 Mei 2025 14:00 WIB · Opini

Oleh H Fadlul Imansyah

Keberangkatan kelompok terbang atau kloter pertama jemaah haji reguler telah dilepas pada 1 Mei 2025 dari Embarkasi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Pelepasan ini diikuti oleh beberapa kloter lain dari sejumlah embarkasi di seluruh Indonesia yang diberangkatkan secara paralel.

Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan beberapa tahun belakangan pascapandemi Covid-19. Salah satu penyebab kenaikan BPIH pascapandemi adalah meningkatnya biaya pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna) yang dikenakan per anggota jemaah haji.

Selain itu, komponen besar lainnya adalah biaya penerbangan pergi-pulang serta biaya penginapan di Mekkah dan Madinah. Biaya konsumsi dan transportasi juga merupakan komponen lain yang berkontribusi terhadap BPIH, tetapi total nilainya masih relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan komponen-komponen utama yang disebutkan sebelumnya.

Perhitungan BPIH

Secara makro, sebenarnya salah satu faktor signifikan yang memengaruhi besaran BPIH adalah kurs mata uang asing yang digunakan untuk membayar layanan ibadah jemaah haji di Tanah Suci. Sekitar 80 persen dari total BPIH harus dibayarkan dalam mata uang dollar AS dan riyal Saudi.

Akibatnya, setiap kenaikan kedua kurs mata uang tersebut terhadap rupiah, akan memengaruhi besaran penentuan BPIH pada tahun berjalan. Hal ini di luar perhitungan jika terjadi kenaikan harga akibat inflasi, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

Berdasarkan data historis, sebenarnya besaran BPIH tidak terlalu jauh dari nilai 100 gram emas. Sebagai contoh, pada 2010, BPIH atau yang dulu dikenal dengan ONH (ongkos naik haji) bernilai sekitar Rp 34,5 juta, hampir setara dengan harga 100 gram emas saat itu (sekitar Rp 350.000 per gram). Bahkan, jika dibandingkan dengan harga 100 gram emas saat ini yang sempat menyentuh hampir Rp 2 juta per gram, angka BPIH sekitar Rp 89 jutaan per anggota jemaah, nilainya sekitar 50 persen di bawahnya.

Secara umum, nilai BPIH yang setara dengan 100 gram emas ini juga berlaku di hampir semua negara Muslim dunia.

Perbedaan mendasarnya terletak pada besarnya biaya pelunasan yang harus dibayarkan di luar setoran awal, setelah dikurangi hasil investasi (atau dalam istilah di Indonesia disebut sebagai nilai manfaat) selama calon jemaah haji menunggu giliran tahun keberangkatan.

Hanya sedikit negara yang menggunakan mekanisme setoran awal, setoran pelunasan, dan tambahan hasil investasi. Selain Indonesia, mekanisme ini hanya diterapkan di Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji dan di Brunei melalui Tabung Amanah Islam Brunei.

Sisanya, hampir semua negara lain membebankan biaya penuh kepada calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya. Sebagai perbandingan, untuk jemaah haji Malaysia, secara parsial total biaya yang harus dibayar per orang lebih rendah dibandingkan dengan jemaah haji Indonesia.

Hal ini karena jemaah haji Malaysia mendapatkan akumulasi hasil investasi selama masa tunggu keberangkatan.

Sementara itu, hasil investasi (nilai manfaat) jemaah haji Indonesia belum sebesar yang diterima jemaah haji Malaysia karena sistem pendistribusian nilai manfaat baru dimulai pada 2018 setelah pengelolaan dana haji diserahkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat yang didistribusikan melalui setiap virtual account pun harus dibagi dengan calon jemaah haji yang berangkat. Dengan demikian, nilai akumulasi nilai manfaat di setiap virtual account menjadi dirasa lebih rendah daripada rata-rata imbal hasil deposito perbankan.

Implementasi yang sama seperti yang diterapkan pada jemaah haji Malaysia oleh Lembaga Tabung Haji diterapkan secara bertahap ke jemaah haji Indonesia guna menjaga keberlangsungan dana haji.

Oleh sebab itulah kenapa ada rasio Bipih (BPIH yang dibayar calon jemaah haji) dengan nilai manfaat yang secara bertahap dilakukan sejak 2023, 2024, dan 2025, masing-masing dengan persentase perbandingan 55:45, 60:40, dan 62:38.

Persentase ini dijaga sedemikian rupa agar nilai Bipih dapat disesuaikan dengan kemampuan calon jemaah haji pada setiap tahun berdasarkan nilai total BPIH yang ditetapkan.

Bisakah BPIH diturunkan?

Pertanyaannya, apakah angka BPIH per anggota jemaah ke depan dapat diturunkan lagi di bawah nilai yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya?

Alternatif solusi seperti telah dijelaskan sebelumnya. Komponen biaya terbesar BPIH adalah biaya penerbangan dan biaya akomodasi. Secara prinsip, biaya penerbangan dipengaruhi dua faktor: harga bahan bakar pesawat dan kurs dollar AS.

Selain itu, secara teknis, biaya penerbangan juga meningkat akibat skema penerbangan haji saat ini menggunakan mekanisme carter dan tak efisien dalam pemanfaatan armada pesawat.

Pesawat harus terbang kosong dalam salah satu rute, baik saat kembali ke Indonesia setelah mengantar jemaah ke Tanah Suci maupun saat berangkat dari Indonesia untuk menjemput jemaah pulang.

Artinya, setiap jemaah harus menanggung total empat kali perjalanan meski hanya menggunakan dua kali perjalanan secara langsung. Selama bertahun-tahun, upaya untuk mengoptimalkan efisiensi ini terkendala oleh dua faktor: faktor operasional dan komersial.

Jamaah calon haji melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

Secara operasional, dibutuhkan izin dari otoritas penerbangan Arab Saudi agar penerbangan carter haji bisa dikombinasikan dengan penerbangan komersial.

Sementara itu, dari sisi komersial, dalam tiga tahun terakhir tak tersedia demand dari Saudi ke Indonesia atau negara sekitarnya yang dapat mengisi kursi kosong (sekitar 100.000 kursi). Hal ini terjadi karena dominasi segmen pasar umrah yang tidak diperkenankan dalam skema penerbangan haji kecuali pada 10 penerbangan terakhir saat kepulangan jemaah.

Bahkan, rute internasional lainnya pun tetap harus menggunakan mekanisme pairing flight, yaitu pengaturan khusus agar jadwal penerbangan sesuai dengan regulasi jam kerja kru pesawat, sebagaimana diatur oleh otoritas penerbangan.

Oleh karena itu, upaya optimalisasi rute penerbangan melalui skema kombinasi dengan penerbangan komersial memerlukan diplomasi tingkat tinggi serta strategi negosiasi bilateral dengan pihak Arab Saudi dan maskapai internasional.

Dalam jangka pendek, solusi tersebut masih sulit diterapkan secara menyeluruh. Dalam konteks ini, inisiatif BPKH untuk menyewa pesawat sepanjang tahun (all season lease) mulai terlihat sebagai solusi yang lebih realistis. Dengan skema ini, armada pesawat disewa tak hanya pada musim haji (sekitar tiga bulan), tetapi sepanjang tahun.

Hal ini akan menurunkan biaya sewa per unit karena tidak terkena lonjakan harga saat puncak musim (peak season).

Meski demikian, penting untuk dicermati bahwa berdasarkan analisis biaya sewa, harga sewa pesawat untuk periode tiga bulan ataupun satu tahun penuh tak menunjukkan perbedaan signifikan kecuali jika digunakan skema sewa jangka panjang, seperti dry lease atau wet lease, yang membutuhkan pendekatan investasi dan manajemen operasional tersendiri.

Di samping itu, strategi penyewaan armada secara permanen ini hanya akan berdampak nyata jika masa tinggal jemaah di Arab Saudi dapat dipersingkat sehingga rotasi pesawat dan frekuensi penerbangan bisa ditingkatkan.

Namun, skema ini hanya dapat berjalan optimal jika didukung oleh infrastruktur bandara yang memadai, termasuk ketersediaan titik keberangkatan dan pendaratan alternatif.

Dalam konteks ini, salah satu tantangan utama adalah keterbatasan kapasitas bandara utama di Jeddah dan Madinah yang sudah sangat padat selama musim haji. Oleh karena itu, wacana pemanfaatan Bandara Thaif yang terletak di timur kota Mekkah sebagai bandara tambahan bagi jemaah haji dan umrah menjadi semakin relevan untuk dikaji secara serius.

Bandara alternatif ini diharapkan dapat menopang volume penerbangan, terutama di luar musim haji, sekaligus menjadi solusi jangka panjang atas hambatan logistik penerbangan yang selama ini dihadapi.

Mekanisme sewa sepanjang tahun ini juga dapat diimplementasikan untuk penginapan, dapur penyedia katering dan transportasi darat selama di Tanah Suci bagi jemaah haji. Fasilitas ini dapat dioperasikan untuk jemaah umrah Indonesia di luar musim haji.

Oleh karena itu, gagasan kampung haji dan umrah Indonesia menjadi hal yang penting untuk diwujudkan, ketika seluruh ekosistem haji dan umrah berada di dalam satu wilayah yang sama.

Sinergi dan kolaborasi

Pertanyaan berikutnya, siapakah pihak yang memiliki kepentingan yang sama untuk dapat menjaga stabilitas pergerakan nilai BPIH atau bahkan menurunkannya dibandingkan dengan tahun sebelumnya?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini—melalui anak perusahaannya, BPKH Limited, yang didirikan di Mekkah awal 2023— telah memulai inisiatif sewa penginapan sepanjang tahun di Mekkah dan Madinah. BPKH Limited merupakan satu-satunya perusahaan milik kuasi-Pemerintah Indonesia yang beroperasi di Saudi.

Jamaah calon haji berdoa sebelum memulai Sai pada rangkaian umrah wajib di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Jamaah calon haji dari berbagai negara seperti Bangladesh, Pakistan dan Turkiye sudah sampai di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada 5-6 Juni mendatang, sementara jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan memasuki Kota Makkah mulai 11 Mei 2025. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

Meski jumlah penginapan yang disewa masih jauh dari total kebutuhan selama musim haji, langkah ini awal yang penting dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai BPIH di tahun-tahun mendatang.

Inisiatif ini juga mencakup kerja sama dalam penyediaan dapur katering dan bus sebagai sarana transportasi darat bagi jemaah selama di tanah suci.

Sementara itu, untuk kerja sama penyewaan pesawat, diperlukan pendekatan khusus dan kemitraan strategis dengan pihak yang telah berpengalaman dan memiliki izin dari otoritas penerbangan internasional dalam hal sewa-menyewa pesawat. Demikian juga halnya terkait dengan wacana pengembangan bandara khusus untuk jemaah haji Indonesia.

Perlu ada langkah-langkah kerja sama antara Kerajaan Arab Saudi dengan Pemerintah RI agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan telah menyatakan untuk membuat permukiman atau perkampungan khusus bagi jemaah haji dan umrah di Tanah Suci.

Inisiasi yang telah dilakukan BPKH melalui BPKH Limited dengan menyewa sepanjang tahun beberapa akomodasi di Mekkah dan Madinah dapat dilihat sebagai proyek percontohan kampung haji sambil secara paralel membentuk gugus tugas khusus untuk mewujudkan cita-cita yang mulia ini.

Untuk musim haji tahun depan, BPKH dan BP Haji yang baru dibentuk berencana memulai kolaborasi dalam menerapkan mekanisme sewa sepanjang tahun bagi jemaah haji, di Mekkah ataupun Madinah.

Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah strategis awal dalam membangun ekosistem haji dan umrah yang berkelanjutan di Tanah Suci, sekaligus mendorong tercapainya BPIH yang lebih terjangkau bagi masyarakat Muslim Indonesia, dengan tetap menjamin peningkatan kualitas pelayanan.

H Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); Praktisi Keuangan dan Pasar Modal Syariah; Pengajar FEB UI


Kerabat Kerja

Penulis:

H Fadlul Imansyah
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati