Setelah penembakan warga sipil oleh polisi, mencuat kembali penembakan warga sipil oleh tentara. Evaluasi penggunaan senjata perlu dilakukan.
06 Jan 2025 05:01 WIB · Editorial
Kasus terakhir, pada Kamis (2/1/2025), seperti diberitakan harian Kompas (Kompas.id), pemilik penyewaan mobil bernama Ilyas Abdurrahman (48) tewas karena tertembak di Rest Area Kilometer 45 Jakarta-Merak. Ilyas tewas akibat tembakan di dada. Rekannya, Ramli Abu Bakar (60), kritis. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui prajurit TNI Angkatan Laut terlibat penembakan Ilyas Abdurrahman. Ia berjanji menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat.
Kasus yang melibatkan polisi terbaru terjadi pada 24 November 2024. Warga Desa Tunggang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Beni (45), meninggal akibat tembakan anggota Brimob Polda Bangka Belitung setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan perusahaan swasta. Kasus-kasus penggunaan senjata secara serampangan ini akan panjang jika ditarik ke belakang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/30/ca1c3e0b-6fcb-4258-8f13-0dde7074fdab_jpg.jpg)
Kita prihatin mengapa kasus-kasus ini masih terjadi di sejumlah wilayah. Kita sepakat dengan masukan dan kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPR dan aktivis organisasi nonpemerintah atas masih terjadinya penembakan yang tidak sesuai prosedur tersebut. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan pada instansi TNI dan Polri, baik dari sisi regulasi maupun evaluasi pada personel TNI dan Polri yang dipercaya membawa senjata mematikan.
Aturan penggunaan senjata sudah ada mulai dari perundang-undangan hingga ke aturan teknisnya. Selain aturan senjata organik pada setiap instansi, ada aturan khusus untuk senjata non-organik Polri dan TNI, yaitu Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Nonorganik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/03/88a30ca6e7f0583ff818e35f37a20598-20240301RAM_Pemeriksaan_TKP.jpg)
Peraturan Polri tersebut mensyaratkan rekomendasi dari atasan, mengikuti tes psikologi, dan keterangan sehat untuk menggunakan senjata. Namun, kita menggarisbawahi masukan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso bahwa pengawasan terhadap penggunaan senjata belum ada di peraturan Polri itu. Selain regulasi yang perlu dibenahi, penegakan aturan-aturan tersebut terhadap setiap anggota TNI dan Polri pada setiap tingkatan memerlukan pengawasan yang ketat oleh atasannya.
Jika aturan penggunaan senjata sudah demikian rinci, akhirnya ungkapan klasik the man behind the gun menjadi relevan, yaitu bagaimana karakter dan integritas anggota TNI dan Polri yang diberi kepercayaan negara memegang senjata. Keputusan untuk menarik pelatuk senjata sepenuhnya berada pada penggunanya. Oleh karena itu, anggota TNI dan Polri mesti bertanggung jawab penuh menggunakan senjata yang mematikan tersebut. Regulasi memastikan anggota TNI dan Polri bertindak benar dalam menggunakan senjatanya.
Penulis:
RedaksiEditor:
Antonius Tomy TrinugrohoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari