Kelas mutu beras medium dan premium tetap perlu dipertahankan dalam rangka pemenuhan konsumsi masyarakat dan pengembangan inovasi berbagai jenis beras berkualitas.
30 Jul 2025 16:31 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Rencana kebijakan satu harga eceran tertinggi atau HET beras tanpa klasifikasi beras medium dan premium berpotensi memandulkan inovasi perberasan nasional. Rencana itu juga dapat menurunkan mutu beras dan mempersempit pilihan masyarakat membeli beras.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa menyatakan hal itu kepada Kompas, Rabu (30/7/2025), di Jakarta. Pernyataan itu terkait rencana pemerintah mentransformasi standar mutu dan HET beras yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 25 Juli 2025
Pemerintah bakal menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler serta mempertahankan beras khusus. Pemerintah juga akan mengatur HET beras reguler sebagai batas atas dan menyerahkan harga beras khusus ke mekanisme pasar.
Andreas mengaku tidak sependapat dengan rencana kebijakan pemerintah itu. Kelas mutu beras medium dan premium tetap perlu dipertahankan dalam rangka pemenuhan konsumsi masyarakat dan pengembangan inovasi berbagai jenis beras berkualitas.
”Saya khawatir pemerintah akan cenderung mencari titik tengah HET dan standar mutu dari beras medium dan premium untuk menentukan HET dan standar mutu beras regular. Jika hal itu dilakukan, akan menimbulkan sejumlah konsekuensi terhadap konsumen, produsen beras, dan mutu beras,” ujarnya.
Kelas mutu beras medium dan premium tetap perlu dipertahankan dalam rangka pemenuhan konsumsi masyarakat dan pengembangan inovasi berbagai jenis beras berkualitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/20/87a1b3bf-12bb-42ad-92e2-1c674b4a8711.jpg)
Andreas menjelaskan, apabila HET beras regular ditetapkan di antara HET beras medium yang sebesar Rp 12.500 per kg dan premium Rp 14.900 per kg, masyarakat akan terbebani kenaikan harga. Masyarakat berpenghasilan rendah juga tidak memiliki pilihan alternatif beras dengan harga yang lebih terjangkau.
”Apalagi, selama ini, sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk yang berpenghasilan rendah, mengonsumsi beras medium,” katanya.
Selain itu, lanjut Andreas, pengusaha penggilingan padi atau produsen beras medium bakal lebih diuntungkan karena mendapatkan kenaikan harga. Sebaliknya, produsen beras premium akan merugi lantaran harus menurunkan harga.
Agar tidak merugi, produsen beras premium mau tidak mau akan menurunkan standar mutu beras premium menjadi beras regular. Imbasnya ke depan, mereka bisa jadi enggan berinovasi atau memproduksi lagi beras-beras premium yang lebih berkualitas.
Oleh karena itu, Andreas berharap pemerintah sebaiknya mengurungkan rencana itu. Pemerintah perlu mempertahankan klasifikasi beras medium dan premium, serta menyesuaikan HET kedua beras itu secara terukur.
Bahkan kalau perlu, dorong produksi beras premium berskala internasional, yakni dengan kadar pecah (broken) 5 persen. Ini mengingat selama ini, Indonesia masih banyak memproduksi beras premium dengan kadar pecah 15 persen.
”Padahal, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Indonesia mampu mengekspor beras ke depan. Kalau produksi beras premiumnya masih didominasi dengan kadar pecah 15 persen, Indonesia akan kalah bersaing dengan Thailand dan Vietnam yang mampu mengekspor beras premium berkadar pecah 5 persen,” kata Andreas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/23/9177f6aab8fbfe6f7575a813fdac5e77-20250123AGS_8.jpg)
Di samping menolak rencana kebijakan baru itu, Andreas juga meminta pemerintah mencabut kebijakan pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tanpa standar mutu gabah. Kebijakan pembelian gabah any quality itu telah menjadi salah satu pemicu munculnya kasus beras oplosan yang tidak sesuai regulasi.
Jika gabah yang didapat berkualitas rendah, bahkan buruk, maka tidak akan menghasilkan beras berkualitas baik atau sesuai standar mutu. Akhirnya, beras-beras berkualitas rendah itu dijadikan campuran beras yang mutunya lebih bagus.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, kebijakan transformasi standar mutu dan HET beras tersebut merupakan hasil Rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Intisari dari rencana kebijakan itu adalah kelas mutu beras premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.
Beras khusus bukanlah beras premium. Beras tersebut antara lain mencakup beras ketan, beras organik, beras varietas lokal, beras merah, beras fortifikasi, beras varietas impor, dan beras indikasi geografis.
”HET beras reguler tetap akan diatur pemerintah sebagai batas atas penjualan di pasar. Sementara itu, harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memiliki sertifikat merek beras-beras khusus tersebut,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/10/ab37a12dc168c5822db76abd893368e2-Screenshot_2025_07_10_164226.png)
Arief juga mengungkapkan, dalam rakortas itu juga diputuskan, Bapanas mendapatkan penugasan menyiapkan kebijakan itu. Saat ini, Bapanas tengah mematangkan berbagai alternatif terbaik perihal rencana kebijakan itu.
Bapanas juga menyerap masukan dan perspektif dari para pemangku kepentingan terkait perberasan dan akademisi. Ini supaya Bapanas mendapatkan hal terbaik terkait persyaratan mutu dan juga HET beras.
”Kedua hal itu harus benar-benar diatur secara cermat. Keputusannya harus matang. Nantinya, kebijakan itu akan diatur dalam peraturan Bapanas. Kami juga akan mengatur masa transisi dari kebijakan lama ke kebijakan baru,” ungkapnya.
Menurut Arief, kebijakan baru yang sedang dimatangkan itu merupakan revisi dari dua regulasi Bapanas. Pertama, Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi itu mengatur empat kelas mutu beras, yakni beras medium, submedium, premiun, dan pecah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/bce2f0e875fbae2c6333f2a383b1c268-3ac78f7d_b37d_42ec_8f07_bfc00f866748_jpg.jpg)
Selain itu, diatur pula ketentuan beras-beras khusus. Beras-beras khusus itu mencakup beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).
Kedua, Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Regulasi itu mengatur HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500-Rp 13.500 per kilogram (kg), sedangkan HET beras premium Rp 14.900-Rp 15.800 per kg.
”Saya berharap kebijakan baru nanti dapat diterapkan di semua lini ekosistem perberasan nasional dengan baik sehingga mampu menjaga keseimbangan hulu hingga hilir, mulai dari petani, penggilingan padi atau produsen beras, hingga konsumen,” kata Arief.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari