Penghapusan Kuota Impor Bisa Rugikan Petani dan Hambat Swasembada Pangan

Jika impor dibebaskan untuk siapa pun dan kuota impor dihapus, banjir impor pangan akan semakin besar. Ujung-ujungnya, petanilah yang bakal dirugikan.

10 Apr 2025 07:00 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membuka impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk siapa pun, bahkan tanpa kuota impor. Jika benar-benar dilakukan, kebijakan itu bakal memicu banjir impor pangan, merugikan petani dan peternak, serta menghambat program swasembada pangan.

Dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta pada 8 April 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan untuk menghapus kuota impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ke depan, impor komoditas itu akan lebih terbuka untuk dilakukan siapa saja yang mampu mengimpornya. Salah satu komoditas yang dimaksud Presiden adalah daging.

”Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya, kan? Bikin kuota-kuota, habis itu hanya perusahaan-perusahaan itu saja yang ditunjuk boleh impor. Enak saja,” katanya.

Penghapusan kuota impor itu merupakan salah satu rencana kebijakan Pemerintah RI untuk merespons pengenaan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen atas produk-produk Indonesia.

Dalam Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) 2025 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), RI memang dinilai menghambat perdagangan melalui kebijakan kuota impor, impor berdasarkan neraca komoditas, serta penugasan impor melalui Perum Bulog.

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto  berpidato dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam sarasehan ini mengangkat tema Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan. Dalam kesempatan ini Presiden menyatakan Indonesia mampu berhadapan dengan situasi ekonomi global saat ini. Terkait kebijakan tarif perdagangan yang diterapkan Amerika Serikat, pemerintah berupaya untuk melakukan jalan lain untuk menghadapi situasi tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-4-2025

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa, Rabu (9/4/2025), mengatakan, selama ini, Indonesia telah memberikan bea masuk impor yang cukup ringan untuk 12 komoditas pangan utama, yakni 0-10 persen.

Komoditas-komoditas itu adalah beras, jagung, gandum, kedelai, gula tebu, ubi kayu, bawang putih, kacang tanah, daging sapi, kentang, bawang bombai, dan susu.

Dengan tarif ringan tersebut, impor 12 komoditas pangan utama dalam 10 tahun terakhir sudah melonjak 11,79 juta ton. Sebagai gambaran, volume impor ke-12 komoditas itu pada 2014 sebanyak 22,56 juta ton. Pada 2024, volume impornya sudah mencapai 34,35 juta ton.

Quote

Jika impor dibebaskan untuk siapa pun dan kuota impor dihapus, banjir impor pangan akan semakin besar. Ujung-ujungnya, petanilah yang bakal dirugikan.

”Jika impor dibebaskan untuk siapa pun dan kuota impor dihapus, banjir impor pangan akan semakin besar. Ujung-ujungnya, petanilah yang bakal dirugikan,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Dwi menambahkan, saat ini, petani tengah bergairah meningkatkan produksi pangan seiring bergulirnya program swasembda pangan. Jika jalan yang ditempuh pemerintah berupa pembukaan keran impor secara masif, bahkan tanpa kuota, semangat petani meningkatkan produksi pasti semakin pudar. Program swasembada pangan pun bakal terhambat.

Sumber: BPS diolah Dwi Andreas Santosa

Di era kepemimpinan Prabowo Subianto, Indonesia menargetkan swasembada pangan, terutama beras, jagung pakan, garam, dan gula. Bahkan, pemerintah telah menghentikan impor beras pada 2025.

Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah memiliki cetak biru swasembada daging dan susu sapi 2025-2029 untuk menopang program Makan Bergizi Gratis. Kementan juga telah membuka peluang bagi para investor mendatangkan sapi pedaging dan sapi perah indukan untuk dikembangbiakkan di Indonesia.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KPSM) Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, mengaku berminat mengembangkan peternakan sapi perah di daerahnya. Ia bersama gabungan koperasi susu di Indonesia telah mengajukan diri untuk memelihara sapi perah indukan impor.

”Saya khawatir, dengan dibukanya keran impor besar-besaran bagi siapa saja dan tanpa kuota impor, justru membuat impor susu semakin melonjak,” katanya.

Peta Jalan Pemenuhan Susu Segar 2025-2029

Identifikasi komoditas

Oleh karena itu, Pemerintah RI perlu berhati-hati merespons tarif resiprokal dan tudingan AS dalam NTE 2025. Sebelum menderegulasi kebijakan-kebijakan impor, terutama pangan, RI tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap petani dan peternak serta program swasembada pangan.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov berpendapat, pernyataan Prabowo terkait kebijakan membuka keran impor dan menghapus kuota impor masih terlalu umum. Presiden belum menyebut secara spesifik komoditas yang dimaksud, kecuali daging.

Kendati begitu, untuk menderegulasi kebijakan impor pangan, pemerintah tetap harus berpijak pada dua undang-undang (UU). Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 36 UU tersebut meletakkan prinsip dasar kebijakan impor pangan.

”Salah satunya adalah impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau belum dapat diproduksi di dalam negeri,” kata Abra.

Kedua, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 15 UU itu menyebutkan, pemerintah wajib mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan impor pangan harus melalui mekanisme koordinasi antarkementerian terkait.

”Dari kedua UU itu, pemerintah tidak dapat mengimpor semua komoditas pangan begitu saja, demi melindungi petani. Impor pangan hanya bisa dilakukan jika ada kekurangan produksi dan ada komoditas yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” katanya.

<p>Buruh angkut mengecek kondisi kedelai impor di tempat penjualan di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (4/1/2021). Dalam sebulan terakhir, bahan baku utama pembuatan tahu dan tempe tersebut naik dari Rp 7.200 per kilogram menjadi Rp 9.500 per kilogram.</p>

Untuk itu, Abra merekomendasikan agar pemerintah mengidentifikasi terlebih dahulu komoditas-komoditas pangan impor yang bakal diregulasi. Selain itu, perhitungan juga tingkat sensitivitas kebijakan deregulasi itu terhadap produsen (petani dan peternak) dan industri dalam negeri.

Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan deregulasi impor itu tidak menghambat program swasembada pangan dan cadangan pangan pemerintah. Dengan sejumlah pertimbangan itu, Indonesia masih dapat mengimpor jagung pakan serta menambah impor gandum dan kedelai dari AS.

”Saat ini, impor jagung pakan memang masih dibutuhkan sembari menunggu realisasi swasembada jagung. Sementara gandum dan kedelai bakal terus dibutuhkan karena Indonesia kesulitan memproduksinya di dalam negeri,” katanya.

Abra menambahkan, Indonesia tetap perlu mempertahankan neraca komoditas. Neraca tersebut dapat digunakan sebagai alat menjaga keseimbangan komoditas yang diimpor dengan yang diproduksi di dalam negeri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati