Nama Presiden kedua RI, Soeharto, masuk ke tahap selanjutnya untuk menjadi Pahlawan Nasional. Dewan Gelar akan segera menimbangnya sebelum diserahkan ke Presiden.
22 Okt 2025 13:30 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Kementerian Sosial tetap menyertakan nama Presiden kedua RI, Soeharto, dalam daftar nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) disesalkan kelompok masyarakat sipil. Audiensi yang mereka dilakukan beberapa waktu lalu dianggap tidak dihiraukan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, yang menilai pengusulan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto sarat politik mengingat Presiden Prabowo Subianto merupakan mantan menantunya. Padahal, menurut dia, penguasa Orde Baru itu tak pantas diberi gelar pahlawan.
Padahal, kelompok masyarakat sipil ini sudah berdialog dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 15 Mei 2025 dan memberikan surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 100 orang dan lembaga yang menolak Soeharto dijadikan pahlawan nasional karena bertentangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang GTK (Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan).
”Kami kecewa karena di Pasal 2 itu ada tentang kemanusiaan yang mana kalau kita lihat rekam jejaknya Pak Harto dalam urusan kemanusiaan patut dipertanyakan. Tiga puluh dua tahun rezim Orde Baru ada banyak sekali kekerasan dan kejahatan hak asasi manusia terjadi,” kata Dimas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Selain polemik mengenai kemanusiaan dan HAM yang melekat, lanjut Dimas, rezim Soeharto juga telah meninggalkan kerugian negara secara ekonomi. Bahkan, Soeharto pernah didaulat sebagai pemimpin negara terkorup di dunia oleh sejumlah lembaga dan media, seperti Transparency International, Bank Dunia, dan PBB dalam berkas berjudul ”Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative”, hingga majalah Time.
”Ini sangat merugikan bangsa Indonesia dan sangat bertentangan dalam konteks pemberian gelar pahlawan nasional. Dia tidak meninggalkan suri teladan,” ujarnya.
Ujungnya dari rekomendasi itu tergantung hak prerogatif dari Presiden.
Dalam audiensi kelompok masyarakat sipil dengan Saifullah pada 15 Mei itu, Bedjo Untung, pemimpin Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965, sempat menitipkan pesan Gus Dur kepada Saifullah. Sejumlah berkas argumentasi penolakan disertai lebih dari 6.000 tanda tangan warga yang menolak gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pun turut diserahkan.
”Saya perlu mengingatkan kepada Gus Ipul sebagai pengikut Gusdurian bahwa Gus Dur pernah bilang ’memang Soeharto juga berjasa, tetapi kejahatannya lebih banyak lagi’. Karena itu, please don’t say hero to Soeharto. Ia tidak layak menjadi pahlawan nasional,” kata Bedjo Untung, waktu itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/22/8ba99e5cfb21ea73c8034fbb887ebaa3-WhatsApp_Image_2025_10_21_at_2.46.24_PM.jpeg)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan berkas 40 nama yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan yang merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut dan dinilai telah memenuhi syarat adalah Presiden kedua RI, Soeharto; Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur); serta Marsinah, yang merupakan tokoh buruh dan aktivis perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Saifullah, nama-nama di dalam daftar tersebut telah dibahas beberapa tahun terakhir, mulai dari tahap pengusulan nama-nama ini berawal dari masyarakat serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Kemudian, daftar nama itu diajukan dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat. Selanjutnya, dokumen ditandatangani gubernur lalu diteruskan ke Kemensos.
”Jadi ada yang mungkin sudah memenuhi syarat sejak lima tahun lalu, enam tahun lalu, tujuh tahun lalu. Dan ada beberapa nama yang memang kami bahas dan kami putuskan pada tahun ini, di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh yang lain,” kata Saifullah.
Selain Gus Dur, Soeharto, dan Marsinah, beberapa nama yang diusulkan di antaranya Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh ulama asal Bangkalan, Madura; KH Bisri Syamsuri, dulu Rais Aam PBNU; KH Muhammad Yusuf Hasyim, Tebuireng, Jombang; kemudian ada nama Jenderal TNI (Purn) M Jusuf, Sulawesi Selatan; dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/03/25/9e8a20ba-1e63-4203-a718-8cd2ac9674ad.png)
Turut hadir dalam acara penyerahan berkas ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih, dan Sekretaris Jenderal Kemenbud Bambang Wibawarta.
Penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) atas usulan gelar pahlawan nasional dari sejumlah provinsi.
Adapun tim TP2GP 2025 terdiri dari berbagai unsur, antara lain Usep Abdul Matin (ketua), Bondan Kanumoyoso, Kurniawati, Pepen Nazaruddin, Rudi Arifiyanto, FX Mudji Sutrisno, Wiwi Diana Sari, Laksamana Pertama TNI I Bayu Trikuncoro, Kolonel (Purn) YA Hascaryo, Alfan Alfian, Brigadir Jenderal Stefie Jantje Nuhujanan, dan Sri Marganingsih.
Usulan-usulan itu, menurut Fadli Zon, akan dibahas lagi oleh tujuh anggota tim Dewan Gelar, yakni Fadli Zon, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejarawan Susanto Zuhdi dan Agus Mulyana, mantan Kapolri Agus Sutarman, dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Imam Sufaat.
”Mereka yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat. Tentu nanti kami akan bersidang bersama tim Dewan Gelar bertujuh akan bersidang untuk membahas dan mengkaji ini. Saya tak tahu berapa kali rapat dan nanti kami sampaikan hasilnya kepada Presiden Republik Indonesia. Ujungnya dari rekomendasi itu tergantung hak prerogatif dari Presiden,” kata Fadli Zon.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan