Gelar Pahlawan Soeharto Bisa Menurunkan Kepercayaan Publik pada Pemerintah

Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden kedua RI, Soeharto, dinilai dapat memberikan preseden buruk pada penghargaan negara terhadap HAM serta demokrasi.

28 Apr 2025 17:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Usulan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, terus memantik kontroversi. Sejak kabar tersebut berembus, kritik keras datang dari berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok pegiat hak asasi manusia, akademisi, sejarahwan, dan korban pelanggaran HAM masa lalu.

Apabila Soeharto tetap diberikan gelar pahlawan, bisa membangun polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM dan demokrasi. Selain itu, Indonesia bisa mengalami krisis kepemimpinan.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, di Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan memperdalam polarisasi di masyarakat dan melemahkan legitimasi pemerintahan saat ini.

Menurut Nicky, di antara mereka yang menolak pemberian gelar mengetahui persis sejarah, memiliki kesadaran politik yang tinggi, dan mempunyai kemampuan menilai kondisi politik hari ini di jalur demokrasi. 

Presiden Soeharto saat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden tanggal 27 Maret 1968. Presiden Soeharto saat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden tanggal 27 Maret 1968. *** Local Caption *** Soeharto Berpulang

Namun, di sisi lain, Nicky melihat ada sebagian masyarakat yang memiliki ingatan sejarah pendek dan tidak terlalu mempermasalahkan rencana ini.

Kelompok ini cenderung mendukung Soeharto dijadikan pahlawan nasional karena hanya melihat pembangunan selama 32 tahun dan capaian ekonomi di masa Orde Baru. ”Tapi, mereka tidak pernah menilai bagaimana tata kelola pemerintah, penegakan hukum, kolusi, korupsi, nepotisme, serta dwifungsi ABRI yang berjalan di era lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelompok inilah yang kemudian menjadi pendukung paling kuat atas wacana pemberian gelar tersebut tanpa melihat kompleksitas masalah yang terjadi di masa Orde Baru.

Nicky mengingatkan, apabila gelar pahlawan untuk Soeharto tetap diberikan, dampaknya terhadap pemerintahan saat ini akan serius. Ia memprediksi legitimasi pemerintah akan menurun, dan protes keras dari masyarakat akan sulit dihindari.

Ribuan mahasiswa yang tergabung dari puluhan perguruan tinggi di Jabotabek, hari Senin (18/5/1998), memadati pelataran gedung DPR. Mereka mendesak pimpinan Dewan untuk mengusulkan kepada MPR agar menyelenggarakan Sidang Istimewa dalam waktu sesegera mungkin. Suasana di DPR sangat marak. Sejak pagi secara bergelombang mahasiswa mendatangi gedung DPR dengan bus-bus maupun mobil pribadi. Ribuan mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa se-Jabotabek,Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta, PMII, HMI cabang Depok, Forum Masyarakat Muslim Indonesia dan banyak lagi.

Dampak negatif itu, lanjut Nicky, tidak hanya akan terasa dalam waktu dekat. Ia memperkirakan, dalam jangka panjang masyarakat bisa menjadi apatis terhadap makna sejarah Reformasi 1998.

Alih-alih memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, seharusnya pemerintah fokus memperbaiki program-program pembangunan yang sedang digagas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Program itu mendapatkan banyak kritik karena sejumlah dapur penyedia makanan berhenti beroperasi, bahkan banyak anak yang keracunan.

Jika program tidak diperbaiki, bisa muncul spekulasi bahwa usulan gelar pahlawan bagi Soeharto merupakan bagian dari pengalihan isu agar publik tidak mengkritisi program MBG.

Soeharto masuk di antara 20 nama yang diusulkan untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, tahun ini. Saat ini, Kementerian Sosial (Kemsos) melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) tengah menggodok nama-nama itu. Menurut Mensos Saifullah Yusuf, Soeharto berpeluang diberi gelar pahlawan salah satunya karena namanya sudah dicabut dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh MPR periode 2019-2024.

Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) berdiri bersama keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (kiri) dan Siti Hediati Hariyadi saat acara penyerahan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai jawaban atas surat Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Setelah nama Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar pahlawan, banyak organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan korban langsung pelanggaran HAM menyuarakan keberatan mereka. Di antara yang menyatakan penolakan yakni Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Penolakan masyarakat juga terlihat dengan adanya petisi berjudul ”Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto” yang dikeluarkan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas). Petisi yang dibuka sejak 8 April 2025 itu hingga saat ini sudah ditandatangani 4.936 orang.

Dalam petisi itu dituliskan rekam jejak Soeharto yang menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 2 Undang-Undang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan (UU GTK). Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, Soeharto disebut telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil; pelanggaran HAM, bahkan pelanggaran berat terhadap HAM; penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mereka mengingatkan bahwa di masa pemerintahan Soeharto, terjadi berbagai tragedi besar, seperti Peristiwa 1965-1966, Operasi Penumpasan DI/TII Aceh, DOM di Aceh dan Papua, penembakan misterius (petrus) 1980-an, penghilangan aktivis pada 1998, dan korupsi besar-besaran yang mengakar dalam sistem birokrasi.

Presiden Soeharto menerima Pangkostrad Letjen TNI Prabowo Subianto dan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Muchdi Pr di kediaman Jalan Cendana, Jakarta, Rabu (1/4/1998). Kepala Negara menyalami Danjen Kopassus dengan disaksikan Pangkostrad. ANTARA

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, mengatakan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto memberikan preseden buruk terhadap penghargaan negara pada HAM serta demokrasi.

Selain itu, penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk fatal yang menunjukkan bahwa negara mengapresiasi tokoh yang menormalkan tindakan pelanggaran HAM, korupsi, dan pengangkangan demokrasi. Menurut dia, ini juga menunjukkan inkonsistensi negara dalam menjamin pelindungan HAM dan demokrasi masyarakat.

Christina mengatakan, gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang menunjukkan keteladanan moral dan pengabdian tanpa cela terhadap bangsa dan negara.

”Terlepas dari sumbangsih militer dan pembangunannya, pencalonan Soeharto itu mengingkari prinsip penilaian utuh terhadap kehidupan seorang tokoh dan tidak menggambarkan esensi penghormatan nasional,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto