Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden kedua RI, Soeharto, dinilai dapat memberikan preseden buruk pada penghargaan negara terhadap HAM serta demokrasi.
28 Apr 2025 17:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Usulan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, terus memantik kontroversi. Sejak kabar tersebut berembus, kritik keras datang dari berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok pegiat hak asasi manusia, akademisi, sejarahwan, dan korban pelanggaran HAM masa lalu.
Apabila Soeharto tetap diberikan gelar pahlawan, bisa membangun polarisasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM dan demokrasi. Selain itu, Indonesia bisa mengalami krisis kepemimpinan.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, di Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan memperdalam polarisasi di masyarakat dan melemahkan legitimasi pemerintahan saat ini.
Menurut Nicky, di antara mereka yang menolak pemberian gelar mengetahui persis sejarah, memiliki kesadaran politik yang tinggi, dan mempunyai kemampuan menilai kondisi politik hari ini di jalur demokrasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/19/713b72f7-46d6-4c86-b425-4f75f992f391_jpg.jpg)
Namun, di sisi lain, Nicky melihat ada sebagian masyarakat yang memiliki ingatan sejarah pendek dan tidak terlalu mempermasalahkan rencana ini.
Kelompok ini cenderung mendukung Soeharto dijadikan pahlawan nasional karena hanya melihat pembangunan selama 32 tahun dan capaian ekonomi di masa Orde Baru. ”Tapi, mereka tidak pernah menilai bagaimana tata kelola pemerintah, penegakan hukum, kolusi, korupsi, nepotisme, serta dwifungsi ABRI yang berjalan di era lalu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kelompok inilah yang kemudian menjadi pendukung paling kuat atas wacana pemberian gelar tersebut tanpa melihat kompleksitas masalah yang terjadi di masa Orde Baru.
Nicky mengingatkan, apabila gelar pahlawan untuk Soeharto tetap diberikan, dampaknya terhadap pemerintahan saat ini akan serius. Ia memprediksi legitimasi pemerintah akan menurun, dan protes keras dari masyarakat akan sulit dihindari.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/10/19/FC-07922-III-37-ROS015_1603112012.jpg)
Dampak negatif itu, lanjut Nicky, tidak hanya akan terasa dalam waktu dekat. Ia memperkirakan, dalam jangka panjang masyarakat bisa menjadi apatis terhadap makna sejarah Reformasi 1998.
Alih-alih memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, seharusnya pemerintah fokus memperbaiki program-program pembangunan yang sedang digagas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Program itu mendapatkan banyak kritik karena sejumlah dapur penyedia makanan berhenti beroperasi, bahkan banyak anak yang keracunan.
Jika program tidak diperbaiki, bisa muncul spekulasi bahwa usulan gelar pahlawan bagi Soeharto merupakan bagian dari pengalihan isu agar publik tidak mengkritisi program MBG.
Soeharto masuk di antara 20 nama yang diusulkan untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, tahun ini. Saat ini, Kementerian Sosial (Kemsos) melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) tengah menggodok nama-nama itu. Menurut Mensos Saifullah Yusuf, Soeharto berpeluang diberi gelar pahlawan salah satunya karena namanya sudah dicabut dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme oleh MPR periode 2019-2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/874bbaad-fe02-4166-9c75-5f9176e465b7.jpg)
Setelah nama Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar pahlawan, banyak organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan korban langsung pelanggaran HAM menyuarakan keberatan mereka. Di antara yang menyatakan penolakan yakni Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Penolakan masyarakat juga terlihat dengan adanya petisi berjudul ”Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto” yang dikeluarkan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas). Petisi yang dibuka sejak 8 April 2025 itu hingga saat ini sudah ditandatangani 4.936 orang.
Dalam petisi itu dituliskan rekam jejak Soeharto yang menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 2 Undang-Undang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan (UU GTK). Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, Soeharto disebut telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil; pelanggaran HAM, bahkan pelanggaran berat terhadap HAM; penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka mengingatkan bahwa di masa pemerintahan Soeharto, terjadi berbagai tragedi besar, seperti Peristiwa 1965-1966, Operasi Penumpasan DI/TII Aceh, DOM di Aceh dan Papua, penembakan misterius (petrus) 1980-an, penghilangan aktivis pada 1998, dan korupsi besar-besaran yang mengakar dalam sistem birokrasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/16/1ca624e7-f01a-4988-a0ba-4b2bbedf1a01_jpg.jpg)
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, mengatakan, pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto memberikan preseden buruk terhadap penghargaan negara pada HAM serta demokrasi.
Selain itu, penobatan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk fatal yang menunjukkan bahwa negara mengapresiasi tokoh yang menormalkan tindakan pelanggaran HAM, korupsi, dan pengangkangan demokrasi. Menurut dia, ini juga menunjukkan inkonsistensi negara dalam menjamin pelindungan HAM dan demokrasi masyarakat.
Christina mengatakan, gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang menunjukkan keteladanan moral dan pengabdian tanpa cela terhadap bangsa dan negara.
”Terlepas dari sumbangsih militer dan pembangunannya, pencalonan Soeharto itu mengingkari prinsip penilaian utuh terhadap kehidupan seorang tokoh dan tidak menggambarkan esensi penghormatan nasional,” ujarnya.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto