Partai-partai politik diingatkan, menolak putusan MK berarti melanggar konstitusi dan tidak menghormati desain ”checks and balances” yang dijamin Konstitusi.
01 Jul 2025 21:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai-partai politik diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk memisahkan pemilu nasional dan lokal, bersifat final dan mengikat. Alih-alih mempertanyakan, apalagi menolak, akan lebih baik bila partai-partai politik di parlemen segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pemilu agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa diselenggarakan dengan aturan yang mutakhir.
”Putusan MK disebut oleh Konstitusi adalah final dan mengikat, berlaku mengikat terhadap semua, termasuk pembentuk undang-undang. Menyatakan putusan MK tidak mengikat adalah pernyataan yang berbahaya dan mengancam negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia,” kata pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sampai saat ini, DPR belum mulai mempersiapkan tindak lanjut putusan MK. Kendati sudah menggelar rapat konsultasi sehari setelah MK memutus pemisahan pemilu nasional dan lokal, keputusan belum juga diambil. Partai-partai politik di parlemen justru mempertanyakan putusan MK tentang pemilu yang mereka nilai berubah-ubah sejak tahun 2000-an.
Partai Nasdem bahkan terang-terangan menolak putusan MK. Partai Nasdem menilai putusan tersebut problematis, melanggar Undang-Undang Dasar 1945, dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.
”MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat.
Titi menyayangkan sikap partai-partai politik, terutama pernyataan Partai Nasdem yang menolak putusan MK. Sebab, seharusnya partai politik bisa memberikan contoh yang baik dalam pendidikan hukum dan politik. Penolakan terhadap putusan MK itu berarti tidak menghormati desain checks and balances yang dijamin Konstitusi.
”Pernyataan Nasdem bukan bentuk pendidikan hukum dan politik yang baik. Kalau sikap parpol yang menganggap putusan MK tidak mengikat, itu bisa sangat berbahaya bagi negara hukum dan masa depan peradilan konstitusi di Indonesia,” ujarnya.
Seharusnya, kata Titi, partai-partai politik di parlemen dan juga pemerintah langsung mencari cara yang tepat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
”Alih-alih menolak putusan MK dengan menunjukkan sikap destruktif terhadap konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia, lebih baik partai-partai di parlemen dan pemerintah fokus menindaklanjuti putusan MK. Segera memulai perubahan UU Pemilu yang materinya sudah banyak tidak relevan dengan perkembangan pengaturan pemilu mutakhir,” ujarnya.
Sebenarnya revisi UU Pemilu sudah masuk dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, hingga kini, DPR yang menjadi inisiator belum juga membahas penyusunan draf revisi UU Pemilu.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/14/20210214-H03-ANU-RUU-pemilu-mumed-01_1613320722_jpg.jpg)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima berharap, pimpinan DPR segera membahas draf RUU Pemilu. Apalagi saat ini sudah ada putusan MK yang mengubah penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut dia, putusan MK ini perlu disikapi dengan merevisi UU Pemilu agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilu 2029 nanti.
”Semakin cepat, semakin bagus. Jangan sampai, saat pemilu dilaksanakan, tiba-tiba ada putusan MK di tengah jalan. Kalau (RUU Pemilu) beres lebih cepat, yang namanya judicial review juga bisa dilakukan sebelum pemilu,” lanjutnya.
Apalagi, putusan MK kali ini berdampak pada perpanjangan jabatan DPRD sehingga perlu dipertimbangkan matang-matang. Menurut Aria, perlu adanya rekayasa konstitusi yang matang sehingga tidak berdampak pada polarisasi politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/888bbf347734828c67756b45c27a4e25-20250310ron03.jpg)
”Memang putusan MK bersifat pertama dan terakhir yang tidak bisa tidak dilaksanakan. Tetapi, kami ingin bagaimana constitutional engineering ini dalam konteks pemilu nanti tidak membuat polarisasi politik,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Meski demikian, Aria menyebut PDI-P masih belum bersikap atas putusan MK itu. Menurut dia, PDI-P masih membutuhkan masukan dari banyak pihak untuk melihat implikasi putusan tersebut terhadap partai.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar