Penolakan Publik Menguat, Pilkada oleh DPRD Kemunduran Demokrasi

Pilkada langsung oleh rakyat yang lebih demokratis lagi murah masih bisa diupayakan alih-alih menggantinya menjadi dipilih oleh DPRD.

16 Des 2024 20:09 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Penolakan kalangan masyarakat sipil dan akademisi terhadap usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada oleh DPRD semakin kuat. Usulan tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Lebih dari itu, pilkada oleh DPRD akan memungkinkan terjadinya resentralisasi politik, yakni pemerintah pusat secara langsung ataupun tidak langsung melalui partai politik akan mengendalikan DPRD dalam memilih pemimpin daerah.

Usulan mengenai pilkada lewat DPRD mulanya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024). Alasannya, mekanisme pemilihan itu dapat menghemat anggaran triliunan rupiah yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada langsung. Dana yang dihemat bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah dan menyediakan makanan bagi siswa.

Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy and Peace Halili Hasan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/12/2024), mengatakan, dalam konteks demokratisasi Indonesia setelah Reformasi 1998, pilkada langsung merupakan sebuah kemajuan. Pilkada langsung beriringan dengan desentralisasi.

Pilkada langsung, lanjut dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta itu, bukan saja merupakan mekanisme politik untuk mengisi jabatan kepala daerah secara demokratis, melainkan juga implementasi desentralisasi politik melalui otonomi daerah.

Direktur Riset Setara Institute Halili

”Sebagaimana diketahui bersama otoritarianisme dan sentralisme politik pada masa Orde Baru tidak memberikan ruang bagi pilkada secara demokratis. Meskipun ada pilkada oleh DPRD, hal itu tidak lebih sebagai perpanjangan kekuasaan sentralistik pemerintah pusat atau secara spesifik Presiden,” ujar Halili.

Dengan demikian, menurut Halili, kehendak Prabowo untuk menyelenggarakan pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran secara politik dan merupakan ide yang buruk bagi demokratisasi dengan tata kelola politik desentralisasi. Pilkada melalui DPRD akan memungkinkan resentralisasi politik di mana pemerintah pusat secara langsung atau tidak langsung melalui partai politik akan mengendalikan DPRD dalam memilih pemimpin daerah.

”Di samping itu, pilkada oleh DPRD juga akan mempersempit ruang politik rakyat untuk mengekspresikan kedaulatannya secara langsung dalam memilih kepala daerah mereka masing-masing,” tegas Halili.

Pekerja menyelesaikan pembuatan kaus kampanye pilkada di bengkel kerja Sinergi Adv di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2024). Momen pilkada serentak ini membuat perminataan pembuatan kaus kampanye di usaha konfeksi milik Prama Tirta ini meningkat hingga 7 kali lipat dari biasanya. Prama mematok rentang harga antara Rp 9.500 hingga Rp 35.000 per kaus, tergantung kualitasnya. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 29-09-2024

Alasan pilkada mahal

Halili mengungkapkan, sebenarnya ada sejumlah alasan pilkada secara langsung memakan biaya besar. Salah satu bagian terbesar ialah pengeluaran kandidat pilkada untuk ”biaya perahu” atau ”mahar politik” agar mendapatkan rekomendasi pencalonan dari partai politik.

”Betul, ada sebagian sangat kecil kandidat yang tidak membayar rekomendasi partai politik sama sekali, terutama jika ketokohan yang bersangkutan kuat dan partai politik mendapatkan insentif elektoral dari ketokohan tersebut. Namun, sebagian besar kandidat mengeluarkan biaya besar untuk itu,” kata Halili.

Di samping itu, biaya terbesar pilkada juga untuk politik uang, dalam bentuk yang sangat beragam, mulai dari aneka bantuan hingga ”serangan fajar”, bukan biaya politik seperti gaji tim atau saksi. Bagian lain yang juga menyedot anggaran kandidat adalah kampanye jorjoran yang tidak secara substantif berkaitan dengan pengenalan rekam jejak, integritas, dan platform politik kandidat.

”Dengan kalimat lain, biaya terbesar pilkada langsung adalah untuk partai politik dan biaya-biaya tidak resmi pemenangan,” ucap Halili.

Anak-anak bermain sepeda di depan baliho kelima paslon peserta Pilkada Kota Bogor 2024 yang dipasang berdampingan di Lapangan Manunggal, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2024). Semakin mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024 diharapkan suasana kedamaian dan kerukunan antar pendukung paslon tetap terjaga dengan baik. Beberapa baliho dan spanduk kampanye paslon yang dipasang berdampingan maupun ajakan menyukseskan berjalannya Pilkada Serentak 2024, terlihat di sejumlah titik yang ramai dilewati masyarakat. Pemasangan dan penempatan secara imbang alat peraga kampanye para paslon menjadi salah satu upaya menjaga ketenangan dan keberimbangan sehingga masyarakat dengan mudah mempertimbangkan pilihannya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 9-11-2024

Jika dibandingkan dengan anggaran negara, baik APBD maupun APBN, yang dikucurkan terkait penyelenggaraan pilkada, yakni sekitar Rp 38,32 triliun untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada pilkada, angkanya dinilai tidak terlalu besar untuk kegiatan politik lima tahunan, apalagi kalau dibagi 545 daerah. Terlebih apabila dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh kandidat.

”Anggaran tersebut juga tidak besar apabila diorientasikan untuk agenda memutus sentralisme elitis dan oligarkis, memiilih kepala daerah berintegritas, membangun akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan membuka ruang partisipasi yang lebih otentik sebagai ekspresi kedaulatan rakyat yang di-deal-kan melalui pilkada langsung,” ujar Halili.

Halili menilai, anggaran negara yang dikeluarkan untuk pilkada ini masih jauh lebih murah dibandingkan dengan anggaran untuk membiayai politik akomodasi berlebihan melalui pembentukan kabinet super gemuk.

Kesimpulannya, pilkada menjadi sangat mahal karena regulasi, kelembagaan dan penyelenggaraan pilkada, kondisi partai politik, dan penegakan hukum pilkada yang buruk. Pilkada langsung yang lebih demokratis lagi murah dapat diupayakan dengan memperbaiki regulasi, mengefektifkan kinerja penyelenggara pilkada, demokratisasi partai politik, serta menegakkan hukum pilkada secara tegas, adil, dan berefek jera, bukan dengan menggeser pilkada dari langsung oleh rakyat ke tidak langsung oleh elite di DPRD.

Pengamat politik Airlangga Pribadi pada acara Satu Meja The Forum bertajuk “Siapa Ingin Megawati-Jokowi Pecah Kongsi?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (30/8/2023) malam.

Reformasi partai

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman, sependapat dengan Halili. Menurut dia, pilkada lewat DPRD sama sekali tidak memberikan solusi terhadap persoalan politik uang atau transaksi politik. Sebab, sebetulnya problem utamanya bukanlah di masyarakat, melainkan pada partai politik.

”Proses-proses konsesi politik, terus kemudian money politic, transaksi politik, yang utamanya itu sebetulnya berpusat pada aliansi politisi dan pengusaha. Itu tidak akan hilang dengan solusi misalnya pilkada melalui DPRD gitu,” kata Airlangga.

Justru, lanjut Airlangga, pilkada lewat DPRD membuat warga semakin kehilangan akses terhadap proses-proses partisipasi politik. Ia mengingatkan bahwa semangat pilkada secara langsung adalah membuka ruang agar rakyat terlibat dalam proses memilih dan dipilih, termasuk menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya.

”Sayangnya, proses jembatan yang selama ini coba dibangun antara warga dan elite itu ingin diputus dengan pilkada lewat DPRD,” ujarnya.

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi yang akan mengatur seputar sosialisasi bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye pemilu ditargetkan sudah tuntas akhir Januari ini. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 17-1-2023

Ketika rakyat tidak dilibatkan dalam proses pemilihan pemimpin, artinya rakyat semakin tidak memiliki peran dalam proses pembangunan pascapilkada. Proses pemusatan seperti ini malah menunjukkan semakin berlangsungnya pelemahan demokrasi.

”Jadi ini bukan hanya selesai pada fase pelemahan demokrasi atau regresi demokrasi, melainkan ini justru masuk pada pembalikan menuju otoritarianisme,” kata Airlangga tegas.

Sebetulnya, jika dipertimbangkan baik-buruknya, pilkada langsung memiliki nilai kebaikan buat demokrasi. Ada regenerasi politik, yang artinya elite-elite baru akan tumbuh dari pilihan politik dari rakyat. Kemudian, pelan-pelan elite-elite baru tersebut mengalami mobilitas politik menjadi elite nasional.

”Nah, ini proses yang jangan diputuskan secara sepihak, secara gegabah, dan kemudian argumennya itu adalah untuk efisiensi, untuk memutus biaya politik,” katanya.

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada tingkat kota dan provinsi di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Senin (2/12/2024). Secara umum tingkat partisipasi Pilkada Serentak 2024 di Sumsel menurun cukup signifikan, terutama di Palembang.

Ironisnya, menurut Airlangga, usulan ini muncul ketika partai sebagai kanal dari munculnya elite-elite politik justru masih belum mengalami reformasi yang baik. Ia meyakini, jika usulan pilkada lewat DPRD diterapkan, pilkada akan semakin sentralistis di dalam konteks partai.

”Kan, dalam konteks, misalnya pilkada selama ini, kan, ada bargaining position, ada tawar-menawar antara bagaimana warga itu melihat kiprah misalnya dari politisi atau kader dengan apa yang menjadi kepentingan atau pilihan politik elite. Nah, ketika kemudian rakyat tidak dilibatkan di sana, maka kemudian harapan-harapan akan munculnya elite politik yang lebih peduli, lebih rakyat, itu akan semakin hilang,” tutur Airlangga.

Untuk itu, Airlangga menegaskan, seharusnya yang menjadi perhatian adalah reformasi parpol, bukan mengganti sistem pemilu. Perlu dipikirkan agar parpol memproduksi kader-kader yang kredibel dan pro-rakyat, serta membuat partai memantaskan diri di hadapan rakyat. Dengan demikian, kemudian, dari proses pelembagaan itu, muncul kader-kader politik yang bisa dipilih sesuai dengan aspirasi kehendak dan keinginan dari rakyat.

”Jadi, reformasi partai itu lebih penting dalam konteks ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta publik agar mencermati pidato Prabowo secara lengkap. Menurut dia, poin paling penting dari pidato itu adalah adanya masalah dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia.

”Karena itu, kita perlu melakukan perbaikan dalam sistem politik dan demokrasi kita. Digambarkan dalam pernyataan (Prabowo) itu bahwa salah satu isu yang menjadi masalah adalah politik berbiaya tinggi,” ujar Doli.

Doli melanjutkan, berbicara mengenai politik biaya tinggi, itu sebenarnya terjadi bukan hanya pada pilkada, melainkan juga pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Tidak bisa dimungkiri bahwa praktik-praktik moral hazard pemilu, seperti politik uang, jual-beli suara, politik transaksional, semakin permisif dan masif terjadi di tengah-tengah masyarakat.

”Apabila kita terus membiarkan itu, maka akan bisa mengakibatkan terjadinya degradasi moral pada masyarakat kita. Pernyataan Presiden itu adalah pernyataan seorang Kepala Negara untuk membangun kesadaran bersama bahwa kita harus segera melakukan perbaikan sistem,” kata Doli.

Warga melintasi spanduk ajakan menolak politik uang di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (1/12/2024). Selain merusak tatanan demokrasi, politik uang juga menghilangkan integritas dan korupsi makin marak. KOMPAS/AGUS SUSANTO 1-12-2024

Untuk itu, Doli menilai, evaluasi terhadap sistem pemilu di Indonesia ini tidak bisa hanya menyasar pilkada, tetapi secara keseluruhan. Pembahasannya pun tidak bisa secara parsial, misalnya hanya soal pilkada. Perbaikan sistem pemilu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, pilpres, pileg, pilkada, dan seharusnya juga termasuk pemilihan kepala desa (pilkades).

”Bahkan, juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita. UU Parpol bisa dikodifikasi bersama dengan UU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu,” kata Doli.

Namun, sebelum masuk ke perubahan sistem itu, tentu perlu juga dilakukan identifikasi dan pemetaan isu-isu masalah secara komprehensif. Isu politik biaya tinggi bisa jadi hanya menjadi salah satu isu saja.

”Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi,” tutur Doli.

Menurut Doli, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem tersebut karena masih di awal periode pemerintahan baru. Dengan begitu, pemerintah dan DPR bisa bebas dan punya cukup waktu untuk mencari berbagai alternatif sistem terbaik, tanpa terikat dengan kepentingan pemenangan semata menjelang Pemilu 2029.

”Oleh karena itu, pidato Presiden itu harus ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan partai politik dan DPR. Apalagi, DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas,” ucap Doli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro