Pilkada oleh DPRD, Ditolak SBY di 2014 dan Kini Diembuskan Ulang oleh Prabowo

Perubahan sistem pilkada langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD pernah menuai resistensi kuat dari publik pada 2014 hingga Presiden SBY menerbitkan perppu.

15 Des 2024 14:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh A. Ponco Anggoro

Wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Sepuluh tahun silam, aturan soal pilkada langsung sudah pernah diubah menjadi dipilih oleh DPRD sebelum dicabut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyusul penolakan keras dari publik. Kini, wacana perubahan itu pun menuai resistensi publik, apakah Presiden Prabowo tetap melanjutkan wacananya mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya?

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang salah satunya membahas soal mekanisme pilkada, berlangsung alot dalam Rapat Paripurna DPR, pada September 2014. Sikap fraksi-fraksi di DPR terbelah saat membahasnya.

Koalisi Merah Putih (KMP), yang terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ingin mengembalikan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD. Adapun Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura ingin sistem pilkada langsung dipertahankan. Di luar itu, Demokrat mengajukan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.

Adu argumen berlangsung sepanjang malam, Kamis (25/9/2014). Tak hanya di ruang rapat paripurna, tetapi juga di ruang tempat para pemimpin fraksi menggelar rapat di sela paripurna hingga lobi-lobi di luar ruang rapat. Hingga Jumat (26/9/2014) dini hari, sikap fraksi-fraksi tak berubah, sampai akhirnya diambil keputusan dengan mekanisme voting. KMP memperoleh dukungan 226 suara, sedangkan PDI-P, PKB, dan Hanura hanya memperoleh 135 suara. Bagaimana dengan Demokrat? Fraksi ini dengan 120 anggotanya justru memilih walk out.

Ekspresi publik menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di pintu gerbang Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (26/9/2014). Dalam RUU itu, sistem pilkada diubah dari semula langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.

Alhasil, malam itu, dengan KMP memperoleh suara terbanyak, mekanisme pilkada diputuskan kembali ke era pemilihan oleh DPRD setelah mekanisme pilkada langsung berjalan selama 10 tahun (Kompas, 27/9/2014).

Namun, usianya tidak lama. Presiden ke-6 RI, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di tengah lawatan ke Amerika Serikat langsung bereaksi pada Kamis (25/9/2014) pukul 21.00 waktu setempat atau Jumat (26/9/2014) pagi waktu Indonesia.

Selain mengungkapkan keberatannya mengesahkan RUU Pilkada karena perubahan sistem bertabrakan dengan UU Pemerintahan Daerah, juga karena ia tak ingin capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade sebelumnya tidak mengalami kemunduran hanya karena pilkada melalui DPRD.

”Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah,” ujar Presiden SBY (Kompas, 26/9/2014).

Berita utama harian Kompas setelah DPR memutuskan mengubah sistem pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD pada 27 September 2014.
Anggota DPR Fraksi Golkar yang menyetujui Pilkada langsung berdiri saat pemungutan suara lewat voting mengenai RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Sikap fraksi-fraksi di DPR terkait RUU Pilkada, khususnya soal mekanisme pilkada.

Meski demikian, publik yang menolak perubahan mekanisme pilkada telanjur marah. Unjuk rasa terjadi di berbagai tempat. Di dunia maya, kecaman terhadap keputusan DPR juga menggema. Yudhoyono ikut jadi sasaran kritik hingga terbit tagar khusus di Twitter, yakni #ShameOnYouSBY, pada Jumat dan bertengger di puncak daftar kata yang paling disebut di linimasa Twitter.

Kritik terhadap SBY tak lain karena Demokrat justru memilih walk out, alih-alih mendukung pilkada langsung. Padahal, seandainya fraksi itu memilih pilkada langsung, raihan suara kubu pro-pilkada langsung bisa mengalahkan suara fraksi-fraksi yang memilih pilkada oleh DPRD. Emosi publik pun kian tersulut ketika mengetahui pimpinan Fraksi Demokrat sudah berkomunikasi dengan Yudhoyono yang menjabat pula sebagai Ketua Umum Demokrat, kala itu.

Setelah protes publik menguat, berselang empat hari dari keputusan kontroversial di DPR, persisnya pada 30 September 2014, Yudhoyono membuktikan sikap kecewanya terhadap proses pengesahan RUU Pilkada di DPR yang mengubah mekanisme pilkada. Ia mengutarakan rencananya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjamin tetap diadakannya pilkada langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan (Kompas, 1/10/2014).

Dua hari kemudian, Yudhoyono menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pilkada langsung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II saat merespons sikap DPR yang menyetujui mengubah sistem pilkada di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014) dini hari.

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota,serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Perppu mensyaratkan kegentingan memaksa untuk diterbitkan oleh Presiden. Yudhoyono kala itu menyampaikan, penolakan luas yang ditunjukkan sebagian besar masyarakat menjadi dasar kegentingan memaksa sehingga perppu perlu diterbitkan.

”Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan mekanisme pilkada lewat DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat, serta tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Perppu tersebut lantas dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan. DPR pun menyetujui hingga akhirnya mekanisme pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato sambutan di acara Puncak Perayaan Hut ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Acara puncak perayaan ini mengambil tema Golkar Solid Untuk Indonesia Maju. Selain Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan parpol lain, puncak perayaan ini juga dihadiri ratusan perwakilan pengurus Partai Golkar dari seluruh Indonesia. Dalam pidatonya Prabowo mengingatkan pentingnya pemimpin daerah yang berintegritas dan tidak melakukan korupsi. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 12-12-2024

Kini, sepuluh tahun berlalu, Presiden Prabowo mengembuskan ulang wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD saat acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar pada Kamis (12/12/2024).

Alasannya, pemilihan itu dapat menghemat anggaran triliunan rupiah yang selama ini dikeluarkan untuk pilkada. Dana tersebut, katanya, lebih baik digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah dan menyediakan makanan bagi siswa. Ketua umum parpol yang hadir pun tampak bersemangat menyambut setelah usulan itu dilontarkan Prabowo.

Meski demikian, sama seperti sepuluh tahun lalu, sistem pilkada yang berlaku di era Orde Baru itu langsung menuai resistensi dari berbagai kalangan. Hal itu, antara lain, datang dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kritik juga ramai disuarakan warganet di jagat maya.

Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada tingkat kota dan provinsi di TPS 35 Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Senin (2/12/2024). Secara umum tingkat partisipasi Pilkada Serentak 2024 di Sumsel menurun cukup signifikan, terutama di Palembang.

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengingatkan, akan ada kemunduran demokrasi yang parah jika pilkada diganti lewat DPRD. Pilkada dipastikan akan dilakukan secara tertutup dan semua menjadi urusan elite. Rakyat pun tidak akan pernah mengetahui proses di dalamnya.

Hal senada diungkapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2017, yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay. ”Padahal, konstitusi kita menjamin kedaulatan ada di tangan warga dan suara mereka dijamin konstitusi. Jadi, harus diberi ruang dan tidak boleh dihilangkan. Kalau diganti, problemnya malah lebih besar,” katanya.

Menurut Hadar, masalah pemilu berbiaya tinggi ataupun politik uang bisa diatasi tanpa harus mengubah sistem pemilihan.

Ganjar Pranowo

PDI-P ikut meminta agar wacana mengubah sistem pilkada dipertimbangkan matang-matang. Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengingatkan, dulu pilkada oleh DPRD diubah menjadi pilkada langsung karena banyak problem di prosesnya, seperti jual beli dukungan dari anggota DPRD dan pilihan DPRD yang tak merepresentasikan kehendak rakyat.

”Maka, kalau sekarang muncul pikiran lain, sebaiknya undang pemangku kepentingan. Ojo kesusu (jangan terburu-buru),” ucapnya.

Potrait Jazilul Fawaid Wakil Ketua Umum PKB KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 21-2-2023

Meski demikian, tak sedikit pula elite yang mendukung wacana Prabowo. Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid, misalnya, mendukung pemilihan gubernur yang cukup dipilih oleh DPRD. Selama ini, pihaknya mengusulkan agar pilgub oleh DPRD provinsi, bukan dipilih langsung oleh rakyat. Sebab, otonomi daerah sejatinya berada di kabupaten/kota. Selama ini, gubernur hanya menjalankan fungsi koordinasi. Jadi, gubernur bisa dipilih DPRD. ”Selain pemilihan gubernur itu berbiaya tinggi, sejatinya otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota,” ujarnya.

Jadi, akankah mekanisme pilkada berubah tahun depan saat pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Pilkada?

Perlu diingat, Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap penyusunan undang-undang. Maka, sebelum pemerintah dan DPR memutuskan, alangkah lebih baik suara penolakan dari publik soal perubahan sistem pilkada itu juga didengar saat penyusunan revisi UU Pilkada.


Kerabat Kerja

Penulis:

A. Ponco Anggoro
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji