Dilema Kebijakan Harga Tiket Pesawat ”Murah”

Kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat menghadapi dilema. Konsumen merasa kurang, sedangkan industri kelimpungan.

18 Jan 2025 07:00 WIB · Ekonomi

Oleh yosepha debrina ratih pusparisa, aguido adri

Setelah pemerintah menurunkan harga tiket pesawat, jumlah penumpang pesawat pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 meningkat 10,8 persen dibandingkan periode yang sama pada periode sebelumnya. Di satu sisi, masyarakat menilai penurunannya masih minim. Namun, di sisi lain, industri merasa susah.

Penumpang merasa penurunan harga tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 tidak begitu signifikan. Ini, misalnya, dirasakan Anggraeni (28), konsumen yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Banten), ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (Riau), Minggu (22/12/2024).

Ia menilai, penurunan harga tiket tidak begitu berpengaruh ketimbang masa libur periode sebelumnya. ”Enggak begitu terasa, sih (penurunan harga tiket). Menurut aku, enggak signifikan. Bedanya, biasanya aku ambil tiket Citilink, kemarin aku ambilnya Garuda Indonesia. Dengan harga sekitar Rp 1,5 juta, kedua maskapai itu menawarkan harga yang serupa,” ujar Anggraeni di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Saat ia kembali ke Tangerang menggunakan Garuda Indonesia pada Rabu (1/1/2025), sebagian kursi pesawat yang ia tumpangi kosong. Dari enam kursi yang tersedia dalam satu baris, hanya empat kursi yang terisi. Satu baris di depannya kosong, tanpa penumpang sama sekali.

Sejumlah pesawat maskapai Garuda Indonesia diparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Maskapai tersebut terus berupaya beroperasi secara normal meski tengah dililit hutang dan terus merugi.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah pengguna angkutan umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 meningkat 5,07 persen. Ini terhitung sejak Rabu (18/12/2024) hingga Minggu (5/1/2025).

Jumlah penumpang mencapai 17,18 juta orang selama periode 2024/2025, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 16,35 juta orang. Sebanyak 28,4 persen merupakan pengguna angkutan udara, naik 10,8 persen dibandingkan masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

”Naiknya penggunaan angkutan umum ini didorong sejumlah faktor. Salah satunya beragamnya pilihan bagi masyarakat dalam menentukan layanan moda transportasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dari sisi kebijakan, Kemenhub akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah pengaturan akan dilakukan, antara lain rekayasa lalu lintas, pengaturan waktu mudik, diskon tarif transportasi massal, serta mudik gratis.

infografik - Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Ketika ditanya terkait penerapan penurunan tarif tiket pesawat pada masa Lebaran mendatang, Elba mengatakan, keputusan akan diambil berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan beragam pemangku kepentingan.

Selain Kemenhub, keputusan itu perlu didiskusikan lagi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta para pelaku industri penerbangan.

Quote

Aspirasi masyarakat begitu tinggi agar harga tiket pesawat domestik bisa terjangkau.

”Aspirasi masyarakat begitu tinggi agar harga tiket pesawat domestik bisa terjangkau. Harga tiket pesawat ini terdiri atas banyak komponen pembentuknya. Jadi, untuk kembali menerapkan kebijakan penurunan harga tiket dibutuhkan kajian intensif bersama pemangku kepentingan terkait,” tutur Elba.

Komponen tarif tiket pesawat ditentukan sejumlah aspek. Beberapa di antaranya adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib, asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Petugas melakukan pengisian avtur ke pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/11/2023). Saat ini indutri penerbangan dihadapkan pada harga bahan bakar yang meningkat dan terganggunya rantai pasok global yang antara lain berdampak pada kelangkaan suku cadang pesawat. Kompas/Priyombodo (PRI) 31-11-2023

Secara terpisah, praktisi dan konsultan industri aviasi, Gerry Soejatman, menilai, kerugian menimpa pihak-pihak yang terdampak langsung kebijakan penurunan harga tiket. Pertama, maskapai kehilangan pendapatan tinggi yang sangat dibutuhkan untuk reaktivasi atau penambahan armada. Selama ini, isu tersebut juga menjadi keluhan pemerintah.

Kedua, bandara juga terdampak dari sisi keuangan karena memotong biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara beserta layanannya. Jumlah kenaikan penumpang pun tidak signifikan.

”Sekarang, pemerintah harus menghadapi akibatnya. Yang dirugikan siapa? Masyarakat,” ujar Gerry.

Imbas penurunan tarif tiket pesawat, maskapai tetap tidak bisa menambah armada. Kalangan analis dan investor sektor penerbangan pun tidak merekomendasikan investasi pada industri penerbangan Indonesia.

Para penumpang menunggu jadwal pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (21/12/2024). Kepadatan penumpang mulai terlihat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada puncak arus mudik Natal 2024. Tercatat pada 21 Desember terdapat 180.626 penumpang pesawat. Angka tersebut meningkat dari hari biasanya yang sekitar 140.000 penumpang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan terjadi pergerakan sebanyak 110,67 juta penduduk di seluruh Indonesia. Jumlah ini setara dengan 43,41 persen dari populasi nasional. Diprediksi terdapat sekitar 4,14 juta perjalanan dengan pesawat udara. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-12-2024

Kerugian jangka panjang

Setelah melewati masa libur Natal dan Tahun Baru, harga tiket pesawat kembali normal. Hal ini mengagetkan konsumen yang bepergian saat musim biasa (low season).

Banu, warga Bekasi, baru saja memesan tiket pesawat rute Jakarta-Banjarmasin pada Jumat. Ia cukup kaget saat melihat harga tiket untuk perjalanan Selasa (21/1/2025) sebesar Rp 2,06 juta. Sementara harga tiket pulang pada Kamis (23/1/2025) sebesar Rp 1,6 juta.

Tak ada pilihan bagi pria asal Bekasi itu. Ia terpaksa membeli karena ada keperluan yang tak bisa dilewatkan. ”Padahal bukan tanggal libur atau hari raya. Tapi, harga tiket masih mahal. Pastinya (tiket mahal) memberatkan,” kata Banu.

Harga tiket pesawat yang mahal ini, Banu melanjutkan, harus diperbarui karena akses penerbangan antarpulau yang cepat sangat dibutuhkan warga luas. Pesawat bukan transportasi untuk kalangan kelas menengah atas, melainkan untuk semua kalangan.

”Harga tiket jangan pas hari raya saja yang diturunkan, tapi hari biasa juga. Hari biasa itu masih mahal harganya,” ucap Banu.

penumpang Garuda Indonesia memasuki ruang pesawat. Pemerintah di Jakarta, Jumat (27/9/2019), mengharapkan agar harga tiket pesawat dapat terjangkau masyarakat, maskapai - maskapai yang ada di Indonesia dapat mengadakan diskusi satu sama lain, agar dapat menyelesaikan masalah tiket terjangkau masyarakat

Melihat kondisi ini, Gerry berpendapat, tanpa penerapan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat, kondisi keuangan maskapai penerbangan sebenarnya sudah tidak sehat. Sejak 2016, biaya operasional bagi maskapai sudah naik 70 persen, belum menghitung retribusi bandara (PSC). Tanpa diskon saja, saat ini, tarif batas atas (TBA) sudah menyusut 5 persen dibandingkan TBA 2016.

Pemerintah, Gerry melanjutkan, telah melanggar janji dalam aturan TBA. Regulasi tersebut harusnya direvisi setiap tiga bulan, sesuai pergerakan biaya.

”Ini, kan, benar-benar sudah merusak industri dan ekonomi Indonesia sendiri dalam jangka panjang. Kalau kondisi ini berlangsung terus, cepat atau lambat, ini akan masuk ke ranah safety risk,” kata Gerry.

Quote

Ini benar-benar sudah merusak industri dan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Pemerintah perlu mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar TBA dan tarif batas bawah (TBB) dihapus. Maskapai dan bandara bisa untuk dari musim puncak, tarif tiket juga lebih rendah pada masa biasa.

”Pemerintah sebaiknya kembali ke akal sehat dan tidak mengambil kebijakan reaktif akibat polemik di media sosial. Asal-usul ini dari polemik harga tiket di media sosial yang dianggap mahal,” ujarnya.

Mekanisme pasar memang lebih kompetitif dan efisien. Sikap pemerintah dapat dipahami jika ingin mengatur tarif. Namun, pihaknya harus paham dengan konsekuensi dan tanggung jawabnya, seperti merevisi TBA per tiga bulan mengikuti harga yang berubah-ubah.


Kerabat Kerja

Penulis:

yosepha debrina ratih pusparisa, aguido adri
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra