Presiden Prabowo Subianto meminta agar lingkungan kembali diperbaiki untuk melindungi warga.
11 Mar 2025 21:27 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Penertiban bangunan di lahan hutan dan resapan akan diteruskan ke wilayah lain. Bangunan yang sudah disegel juga akan dibongkar.
”Presiden minta (kami) bertindak tegas di dalam perlindungan lingkungan hidup,” tutur Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq seusai mengikuti rapat tertutup yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hadir pula dalam rapat itu, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo.
Presiden, menurut Zulkifli, ingin lingkungan bagus. Karena itu, penertiban daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dilanjutkan. Penanganan banjir juga harus dikerjakan. Selain itu, sampah diharap bisa diolah menjadi listrik.
Hanif pun memastikan, bangunan-bangunan yang sudah disegel karena berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dibongkar. Kendati bangunan-bangunan tersebut sudah mendapatkan sertifikat dan izin mendirikan bangunan, Kementerian LH tetap akan membongkarnya sembari mendalami perizinan ataupun sertifikat yang dimiliki. ”Karena enggak sesuai fungsi, peran, dan landscape-nya,” ujarnya kepada wartawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/0040f82f-9c12-49fa-b5c5-4195271c506c_jpg.jpg)
Menurut Hanif, kawasan yang semestinya berfungsi sebagai resapan air dan kawasan hutan tetap tak boleh dialihfungsikan. Pelanggaran fungsi menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta. Bencana hidrometeorologi ini pun menyebabkan beberapa korban jiwa dan membuat ribuan warga mengungsi.
”Itu, kan, telah menyebabkan banjir yang menyebabkan korban jiwa dan (korban) harta yang cukup besar, ya. Saya rasa cukup ya kita bertindak terlalu gegabah. Kita perlu kembalikan (kondisi) daerah hulu,” ucapnya.
Daerah hulu yang akan ditertibkan tidak hanya wilayah Puncak. Bangunan-bangunan yang berada di kawasan resapan dan hutan di Bekasi ataupun Sentul, Kabupaten Bogor, juga akan ditertibkan. Adapun kawasan tersebut akan dikembalikan pada fungsi awalnya.
Di Puncak, ucap Hanif, saat ini sekitar 30 bangunan akan dibongkar. Namun, semua masih terus diverifikasi.
Presiden minta (kami) bertindak tegas di dalam perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah, Kamis (6/3/2025), menyegel empat obyek wisata, yakni Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita (badan usaha milik daerah/BUMD Jawa Barat), wahana ekowisata Eiger Adventure Land, bangunan pabrik teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan, serta kafe dan restoran di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Tiga hari kemudian, pemerintah kembali menyegel sejumlah bangunan, yakni Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika. Semua bangunan ini terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/62400583-ba93-4c80-86ff-fdc734bb300b_jpg.jpg)
Penyegelan dilakukan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Minggu (9/3/2025). Sejumlah vila tersebut berdiri di atas lahan hutan produksi dalam kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Setelah melakukan penyegelan, perizinan vila diverifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi asli area tersebut. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 Ayat 3 UU tersebut menyatakan, setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membakar hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam hutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Adapun Pasal 78 Ayat 3 menyatakan, mereka yang melakukan pelanggaran tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hanif menambahkan, sanksi kepada para pelanggar, antara lain, mewajibkan melakukan pemulihan lingkungan, melakukan pembongkaran, penanaman kembali, pengembalian alur sungai, dan penyelamatan sumber air. Untuk itu, penyidik pegawai negeri sipil akan memverifikasi semua data kepada semua pihak yang dipanggil. Setelahnya, sanksi bisa diberikan.
Saat ini, ujar Hanif, para saksi sudah mulai dipanggil. Namun, dia mengaku belum tahu siapa saja yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. ”Presiden jelas (perintahnya), lindungi masyarakat kita semua, gitu,” katanya.
Tak hanya rapat terkait banjir, Presiden Prabowo juga menerima kelompok penggerak yang fokus pada masalah sampah dan kebersihan lingkungan, Pandawara Group, di Istana Merdeka, Jakarta. Lima personel Pandawara, yakni Gilang, Agung, Rafli, Rifqi, dan Ihsan, sempat berbincang serta berfoto bersama Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/d8113008-762e-4f35-889d-76b40f140fa1_jpg.jpg)
Gilang menceritakan, Presiden mengapresiasi apa yang dikerjakan Pandawara. ”Permintaan khusus dari Bapak Presiden, (kami) terus berjalan. Komitmen itu yang nomor satu tentunya. Beliau juga menyampaikan bahwasanya agar kita tidak lelah dengan apa pun yang terjadi di depan nantinya,” tutur Gilang mewakili teman-temannya.
Presiden pun sempat menceritakan di masa muda sering berlatih di Sungai Ciliwung. Namun, saat itu, Sungai Ciliwung yang diingat Presiden masih bersih.
”Sedangkan pada saat kita muda, saat ini, itu sungai sudah hitam. Berubah, polusi sampah, polusi dari area komersial, industri, dan sebagainya,” ujar Gilang lagi.
Pandawara pun berharap Presiden dan pemerintah mendukung program yang mereka kerjakan.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
C. Wahyu Haryo P