Kebijakan perpajakan baru ini mengatur pengakuan baru atas aset kripto sebagai produk keuangan digital dan perdagangan emas di bank bulion.
01 Agt 2025 08:27 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan penyesuaian pajak untuk perdagangan aset kripto hingga emas untuk kegiatan usaha bulion yang berlaku per 1 Agustus 2025. Penyesuaian ini menyusul kebijakan baru terkait status produk dan kegiatan usaha tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025), menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan pada 25 Juli 2025 untuk kegiatan aset kripto melalui tiga aturan baru.
Ada PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK No 53/2025 tentang Perubahan atas PMK No 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, dan PMK No 54/2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
”Terkait dengan aset kripto, yang melatarbelakanginya adalah terjadinya perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Maka konsekuensinya, lembaga yang mengaturnya maupun yang mengawasinya beralih dari Bappebti ke OJK. Akibatnya, aset keuangan digital tersebut memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Untuk itulah kita perlu mengatur lebih lanjut di dalam peraturan kripto sebagai aset keuangan,” jelasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/35ad22149b7d2459dd0246377082e343-20250731_184759.jpg)
Sebagai surat berharga, aset kripto tidak lagi dikenakan PPN yang sebelumnya sebesar 0,11 persen untuk pembelian oleh nasabah di platform penjualan berlisensi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,22 persen di luar non-Bappebti. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh platform penjual dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri dan sebesar 1 persen apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri. Pajak PPh ini naik dari sebelumnya yang hanya 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.
Aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/9a6830e7d5480c3d296d33f5e793aa71-1000097979.jpg)
Kemudian, untuk pajak perdagangan emas di kegiatan usaha bulion, pemerintah menerbitkan dua PMK, yaitu PMK No 51/2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain dan PMK No 52/2025.
Kedua, PMK No 52/2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 48/2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Seluruh PMK baru itu berlaku pada 25 Juli 2025 dan efektif diterapkan tanggal 1 Agustus 2025.
Bimo menjelaskan, latar belakang penyusunan PMK terkait perdagangan emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK) itu karena merupakan kegiatan usaha yang baru hadir di Indonesia. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang juga mengatur aset kripto sebagai aset keuangan digital.
Kegiatan usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh LJK.
”Manfaatnya bagi wajib pajak, tentu ini insentif bagi lembaga jasa keuangan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion berupa pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan. Kemudian manfaat yang kedua, beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan dikurangkannya tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” jelasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/cce62c6a0ecb980e670986be51376142-1000097981.jpg)
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada kesempatan sama menegaskan, PMK No 52/2025 juga menetapkan, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
”Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari bank bulion tidak dikenakan (PPh Pasal 22), enggak dipungut pajak,” katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan dalam pertemuan dengan wartawan bahwa kehadiran aturan baru terhadap pajak aset kripto diharapkan bisa mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan pajak kripto yang kini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Sekarang PPh-nya saja 0,21 persen, tentu mudah-mudahan tidak terjadi pergolakan. Kemudian kita berharap tentu ada ruang gap yang bisa kita optimalkan, bekerja sama dengan pengawasan yang kita harapkan lebih tinggi,” kata Yon.
Ia menjelaskan, PMK baru ini sudah didiskusikan bersama dengan pelaku usaha kripto, termasuk OJK sebagai regulator baru aset tersebut.
Pajak kripto saat ini semakin banyak menyumbang penerimaan pajak. Penerimaan pajak dari perdagangan kripto pada 2022 hanya Rp 265 miliar, lalu di 2023 naik menjadi Rp 220 miliar, dan pada 2024 berkembang menjadi Rp 620 miliar. Penerimaan pajak kripto mencerminkan situasi permintaan aset di pasar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/05/0ed6b852-7ed3-4303-89c3-07e8ca59b179.jpg)
Menanggapi penyesuaian pajak aset kripto, perusahaan penyedia platform perdagangan aset tersebut, Tokocrypto, mengaku menyambut baik terbitnya PMK No 50/2025. Dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025), mereka menyebut, penghapusan PPN dan penerapan PPh Final hanya pada saat penjualan aset membuat investor tidak lagi dibebankan pajak saat pembelian.
”Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor,” kata mereka.
Sementara itu, ketentuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Tarif pajak kripto dinilai masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham meskipun angkanya cukup kompetitif dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak kripto terendah di dunia.
”Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif,” kata mereka.
Skema PPh Final juga dinilai masih memiliki kelemahan karena tetap dikenakan kepada platform perdagangan meskipun investor mengalami kerugian. Hal ini berbeda dengan pajak kenaikan nilai aset atau capital gains tax yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan.
”Kami menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara,” kata mereka.
Walaupun masih memberi berbagai catatan, Tokocrypto mulai melakukan proses konsolidasi internal dan penyesuaian sistem, baik dari sisi transaksi maupun pelaporan pajak, agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, saat dihubungi Kompas, menilai, kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak kripto dan kegiatan usaha bulion sangat positif menyambut perkembangan di dunia jasa keuangan.
Dalam hal pajak kripto, Ibrahim menilai penyesuaian ini akan ikut melindungi nasabah kripto yang di Indonesia telah mencapai sekitar 30 juta entitas, hampir dua kali lipat daripada nasabah pasar modal yang masih skeitar 18 juta nasabah.
”Bukan berarti pemerintah menerapkan PPh 21 kemudian ini akan berkurang nasabah kripto. Dengan pemerintah menerapkan ini, berarti pemerintah mengakui bahwa transaksi di aset kripto ini cukup luar biasa dan itu berisiko tinggi sehingga perlu ada pengawasan dan pemerintah harus hadir di situ,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/07/f0d0252b807b63c781eee8a07f600e98-20250207_152009.jpg)
Dengan adanya PPh 21 di aset kripto, menurut dia, memungkinkan nasabah lebih berhati-hati bertransaksi, bahkan hingga membawa keuntungan dari transaksi itu ke luar negeri sehingga negara kehilangan haknya.
Adapun terkait pajak dalam kegiatan perdagangan bulion emas, hal ini dibutuhkan seiring kehadiran usaha baru. Namun, ia menilai, pajak ini tetap ringan bagi pelaku usaha dan tidak akan membebani masyarakat.
”Pada saat kita menabung di bank, bunga uangnya itu kan dipotong administrasi dengan pajak. Namun, di bulion bank ini dikenakan pajak relatif lebih kecil sehingga masyarakat pun enjoy,” ujarnya.
Selain melengkapi aturan pajak, Ibrahim juga berharap kegiatan bulion juga segera dilindungi dengan usaha penjaminan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan di dunia perbankan.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan