Komisi II DPR akan menghimpun masukan masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu pada masa sidang Januari 2026. Pemerintah turut menyiapkan substansi revisinya.
08 Des 2025 15:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR akan mulai memanggil kelompok masyarakat sipil dan penyelenggara pemilu pada masa sidang Januari 2026 untuk menghimpun masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Secara bersamaan, pemerintah turut mematangkan substansi revisi secara internal dan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunannya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers penyampaian laporan kinerja Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025), mengatakan, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Komisi II DPR pun dipercaya untuk membahas RUU tersebut.
Oleh karena itu, per Januari 2026 mendatang, Komisi II DPR akan memanggil sejumlah kelompok masyarakat sipil yang selama ini memiliki kepedulian terhadap pemilu. Hal ini bertujuan agar Komisi II DPR mendapatkan masukan dan bertukar pemikiran terkait penyusunan draf RUU Pemilu.
”Kami di Komisi II DPR akan mendahuluinya dengan hearing sebanyak mungkin masyarakat, agar apa yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna itu bisa kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
Masa sidang DPR saat ini akan berakhir pada Senin ini. Setelah itu, DPR memasuki masa reses dan dijadwalkan kembali bersidang pada 13 Januari 2026. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU Pemilu merupakan luncuran dari Prolegnas 2025 dan menjadi usul inisiatif Komisi II DPR.
Kami membuka ruang juga bagi aspirasi masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman parpol, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/21/bb79833e971095bb1f9984118587343b-IMG_20250421_170841_580.jpg)
Rifqinizamy menegaskan, selain menyerap masukan dari masyarakat sipil, Komisi II DPR juga akan meminta pandangan seluruh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dinilai paling memahami persoalan teknis karena bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu di lapangan.
Masukan tersebut juga penting untuk memberi perspektif bagi Komisi II DPR terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti dalam revisi UU Pemilu. ”Dan seluruh insight, masukan ini, nanti akan menjadi bahan bagi kami DPR, bagi kami di Komisi II DPR, untuk kami melakukan penyusunan terhadap revisi UU Pemilu ke depan. (Hal ini) termasuk putusan-putusan MK yang kita juga harus kami lihat, teliti, telaah dengan obyektif sebagai bahan penting dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut,” ucap Rifqinizamy.
Ia enggan berspekulasi soal substansi yang akan direvisi dalam UU Pemilu karena Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pun belum dibentuk. Pembentukan panja itu masih akan dikonsultasikan Komisi II dengan pimpinan DPR untuk menentukan waktu dan momentum yang tepat.
”Apa materinya? Sabar. Karena panjanya pun belum dibentuk. Kami tidak mau off-side. Kami tidak boleh mendahului dari apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh delapan partai politik yang ada di DPR ini,” kata Rifqinizamy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/25/523e1895-4937-4a90-8923-069138c06fb6.jpg)
Rifqinizamy hanya menegaskan, jika nanti pembahasan RUU Pemilu dimulai, Komisi II DPR akan membahasnya secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia mengklaim bahwa selama ini rapat-rapat di Komisi II juga dapat diakses publik dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar menambahkan, ada wacana kuat agar pembahasan RUU Pemilu dikodifikasi dengan dua RUU lain, yakni RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Partai Politik (Parpol). Ia berdalih, alasan utamanya adalah DPR mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu.
”Tidak ada lagi rezim lain, pilkada menjadi rezim pemilu. Untuk apa kalau sudah satu rezim, rezim pemilu kita buat lagi? Apalagi pemilu serentak daerah, pemilu serentak nasional,” tutur Arse.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/169e73f8-75e2-4304-b54d-2172ac0d502e_jpg.jpg)
Arse tak memungkiri bahwa dengan masuknya RUU Pilkada dan RUU Parpol, akan ada sejumlah penyesuaian dalam kedua RUU tersebut. ”Di UU Pemilu, kan, kita bicara soal aktor. Tetapi, aktornya baru soal penyelenggara, baru pasangan calon, calon anggota legislatif, ya, kan. Partainya belum. Kenapa enggak sekalian dimasukkan ke situ, ke RUU Pemilu,” ujarnya.
Dengan hal tersebut, menurut Arse, konsekuensi logisnya adalah pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) yang melibatkan anggota DPR lintas komisi. Ia berpandangan hal ini wajar karena persoalan pemilu menyangkut berbagai lini dan setiap revisi aturan pemilu juga selalu menggunakan pansus.
”Sudah ada kesepahaman juga nanti pada saat pembahasan, kami pakai alat kerja pansus,” katanya.
Dalam konferensi pers di Komisi II DPR, Senin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto turut menyampaikan bahwa Kemendagri juga tengah mematangkan substansi materi revisi UU Pemilu secara internal. Proses itu dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/29/bf845d47-d856-4faa-9ffc-990719fb8825_jpg.jpg)
Selain itu, Kemendagri terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyinkronkan posisi pemerintah terkait RUU Pemilu. Misalnya, dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam); Kementerian Hukum; serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
”Kami membuka ruang juga bagi aspirasi masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman parpol, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II DPR,” ungkap Bima.
Selain menargetkan pembahasan RUU Pemilu pada masa sidang mendatang, Komisi II DPR juga berencana merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru direvisi pada 2023 melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Rifqinizamy menyebut, RUU ASN telah masuk Prolegnas 2026 sebagai luncuran dari Prolegnas 2025. Saat ini, Komisi II tengah mendalami serius rancangan tersebut.
”Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN. Kami meminta kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU-nya, sembari pemerintah melalui Ibu Menpan dan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan terus melakukan pengkajian mendalam,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/28/5afc9b3bff42da548fe85980f613cd5f-IMG_3041.jpeg)
Sejumlah isu menjadi perhatian Komisi II DPR dalam merevisi UU ASN. Pertama, Komisi II DPR mengklaim ingin membangun sistem meritokrasi secara nasional yang lebih baik melalui revisi UU ASN tersebut.
”Kami ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarier dengan baik ke depan,” ucap Rifqinizamy.
Kedua, revisi UU ASN ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK terbaru terkait dengan adanya lembaga pengawas ASN independen. Sebelumnya, lembaga pengawas ASN independen ini dikenal dengan Komisi ASN, tetapi kemudian dihapus lewat UU No 20/2023 tentang ASN.
”Ini muncul kewajiban itu lagi, tentu kami tidak boleh organnya mirip dengan Komisi ASN. Kami akan lebih sempurnakan, lebih baik, dan itu tentu membutuhkan waktu,” ujar Rifqinizamy.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Nino Citra AnugrahantoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul