Peran TNI di RUU Keamanan Siber Disorot, Komisi I DPR: Belum Ada Pembahasan

Komisi I DPR menjanjikan pembahasan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya akan digelar terbuka dan melibatkan partisipasi publik bermakna.

06 Okt 2025 20:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Komisi I DPR menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS belum dibahas karena belum menerima usulan pemerintah. Masyarakat diharapkan tetap tenang karena draf yang beredar belum bisa dijadikan acuan. Lebih dari itu, Komisi I DPR juga menjamin pembahasan RUU KKS nantinya akan berlangsung terbuka dan partisipatif.

Penegasan itu disampaikan menanggapi sorotan publik terhadap RUU KKS. Rancangan regulasi itu disebut-sebut juga memuat peran TNI dalam penegakan hukum siber.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/10/2025), menegaskan, hingga kini RUU KKS belum masuk ke DPR secara resmi. ”Dengan belum dimulainya pembahasan formal, semua isi dan ketentuan dalam draf tersebut masih bersifat awal dan belum memiliki landasan pembahasan yang sah,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi I Dave Laksono *** Local Caption *** Anggota DPR Komisi I Dave Laksono

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya mengkritik draf RUU KKS yang beredar dan menilai sejumlah pasalnya berpotensi mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum. Kekhawatiran muncul dari Pasal 56 Ayat (1) Huruf d, yang memberi ruang bagi TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum di bidang siber.

Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menyebut, pelibatan militer di ranah tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menilai RUU itu perlu dikaji ulang agar tidak mengancam ruang kebebasan sipil di dunia digital.

Dave mengatakan, kekhawatiran publik terhadap sejumlah rumusan pasal perlu ditempatkan secara proporsional. Hal ini termasuk yang menyangkut peran institusi tertentu dalam penegakan hukum siber.

”Perlu ditempatkan dalam konteks yang proporsional. Ketika RUU tersebut masuk ke DPR, semua substansi akan dikaji secara komprehensif dan terbuka, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara konstruktif dan transparan," tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, ketika draf resmi telah diajukan, Komisi I akan membahasnya secara komprehensif dan transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penguatan ketahanan siber nasional tidak mengorbankan kebebasan sipil dan tata kelola hukum yang adil.

”Dalam semangat tersebut, penting bagi kita semua menjaga proses ini tetap terbuka dan partisipatif. RUU KKS harus menjadi instrumen yang memperkuat ketahanan siber nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil dan tata kelola hukum yang adil,” tuturnya.

Pasal 56 draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil karena adanya kewenangan bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Draf tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2025 lalu.

Ia juga mengajak masyarakat agar terus terlibat aktif dalam proses pembentukan regulasi ini agar hasilnya mencerminkan aspirasi bersama. ”Partisipasi publik adalah fondasi utama dalam memastikan bahwa regulasi yang nantinya dibahas tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kepentingan bersama secara utuh dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa DPR belum bisa mengambil sikap sebelum menerima draf resmi dari pemerintah.

Menurut Amelia, draf RUU KKS saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian. Karena itu, publik diminta bersabar menunggu proses resmi di parlemen agar substansi aturan dapat dibahas secara terbuka dan disesuaikan dengan kepentingan nasional serta prinsip demokrasi.

”Saya belum menentukan sikap karena memang masih berproses di kementerian. Saya harap publik juga ikut menunggu draf final dari pemerintah,” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari