Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi Siap Diuji, Imbalan Distribusi Dikaji

Kementan telah mengkaji margin ”fee” atau imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang sejak 2010 belum pernah diubah.

11 Jun 2025 17:54 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian akan menggulirkan model percontohan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru. Kementerian Pertanian juga telah mengkaji margin fee atau imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang belum pernah diubah sejak tahun 2010.

Di sisi lain, masih sedikit gabungan kelompok tani (gapoktan) yang menjadi titik serah atau penyalur pupuk subsidi. Kondisi itu membuat penyaluran pupuk subsidi masih akan bergantung pada distributor dan pengecer lama untuk sementara waktu.

Sejumlah poin itu mengemuka dalam webinar bertajuk ”Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang digelar Sinar Tani, Kementan, dan PT Pupuk Indonesia di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Webinar itu digelar terkait terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Permentan itu merupakan peraturan pelaksana untuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan mulai berlaku pada 15 Mei 2025. Dengan adanya kedua regulasi itu, rantai birokrasi pupuk bersubsidi dipangkas, yakni tinggal PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rantai distribusi pupuk bersubsidi juga diperpendek menjadi hanya PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan titik serah. Titik serah itu mencakup gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi.

Penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra mengatakan, menindaklanjuti kedua regulasi tersebut, Kementan akan menggulirkan model percontohan mekanisme baru distribusi pupuk bersubsidi. Gapoktan dan koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah siap juga akan dilibatkan.

”Percontohan itu bakal digulirkan di sejumlah daerah di Indonesia selama tiga bulan ke depan,” ujar Jekvy selaku salah satu pembicara webinar.

Merujuk materi paparan Kementan, terdapat lima daerah yang bakal menjadi model percontohan. Kelima daerah itu adalah Lampung Tengah (Lampung), Grobogan (Jawa Tengah), Gunungkidul (DI Yogyakarta), Madiun (Jawa Timur), dan Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan).

Disebutkan pula, terdapat 290 gapoktan, 29 kelompok tani, dan 408 koperasi yang sudah bergabung sebagai kios penyalur pupuk bersubsidi. Selain itu, ada juga 21 koperasi yang siap menjadi model percontohan mekanisme baru distribusi pupuk bersubsidi.

Kementan juga telah mengusulkan 334 gapoktan sebagai calon titik serah kepada PT Pupuk Indonesia. Dari jumlah itu, 142 gapoktan tengah diverifikasi PT Pupuk Indonesia.

Quote

Kementan dan PT Pupuk Indonesia akan menambah fitur aplikasi iPubers. Melalui fitur tambahan itu, data luas lahan petani penerima pupuk bersubsidi akan terdata.

Petani menebarkan pupuk bersubsidi di lahan tanaman padinya.

Sembari itu, Jekvy melanjutkan, Kementan dan PT Pupuk Indonesia akan menambah fitur aplikasi iPubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Melalui fitur tambahan itu, data luas lahan petani penerima pupuk bersubsidi akan terdata.

Dengan begitu, dapat diketahui petani bersangkutan berhak atau tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah yang memiliki lahan maksimal seluas 2 hektar per musim tanam.

Margin ”fee”

Kementan juga telah mengkaji margin fee atau imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi, termasuk kelak untuk gapoktan, pokdakan, dan koperasi. Sejak 2010, margin imbalan itu belum pernah diubah, yakni Rp 50 per kilogram (kg) untuk distributor dan Rp 75 per kg untuk pengecer.

Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Sosial Ekonomi Pertanian Kementan. Metodenya melalui wawancara langsung dan pembagian kuesioner kepada distributor dan pengecer pupuk di Subang (Jawa Barat), Langkat (Sumatera Utara), Probolinggo (Jawa Timur), dan Takalar (Sulawesi Selatan).

”Kajian telah final. Dalam waktu dekat ini, kajian itu akan segera kami berikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diselaraskan,” katanya.

Quote

Sejak 2010, margin imbalan itu belum pernah diubah, yakni Rp 50 per kg untuk distributor dan Rp 75 per kg untuk pengecer.

Tangkapan layar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra yang tengah menjelaskan kajian margin ”fee” atau imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi dalam webinar bertajuk ”Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang digelar Sinar Tani, Kementan, dan PT Pupuk Indonesia di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan catatan Kementan, usulan perubahan margin imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsdi telah mengemuka sejak 2021-2024. Pada 2021, margin imbalan bagi distributor dan pengecer diusulkan naik masing-masing menjadi Rp 83 per kg dan Rp 135 per kg.

Pada 2022, margin imbalan untuk distributor kembali diusulkan Rp 79 per kg dan pengecer Rp 117 per kg. Kemudian pada 2024, margin imbalan bagi distributor dan pengecer diusulkan masing-masing Rp 125-150 per kg dan Rp 150 per kg.

Pada 29 April 2025, Ombudsman RI pernah merekomendasikan agar pemerintah mengkaji kembali margin imbalan tersebut. Hal itu diperlukan mengingat gapoktan, pokdakan, dan koperasi bakal dijadikan penyalur pupuk bersubsidi.

Hasil penghitungan Ombudsman RI menunjukkan, untuk penyaluran 14,5 ton pupuk bersubsidi di delapan desa, margin imbalan yang diterima kios pengecer hanya Rp 1.087.500 per bulan. Ombudsman mempertanyakan, dengan modal yang terbatas, apakah nilai keuntungan bulanan yang didapat itu cukup bagi gapoktan untuk membiayai operasional penyaluran pupuk subsidi? (Kompas, 29/4/2025).

Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi

Nasib distributor-pengecer

Dalam webinar itu juga terungkap nasib distributor dan pengecer pupuk yang sudah eksis selama ini setelah tata kelola baru pupuk bersubsidi digulirkan. Peran dan wewenang mereka akan berkurang bahkan berpotensi terseleksi secara alamiah.

Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman menuturkan, saat ini, perseroan memiliki 1.218 distributor dan 27.672 pengecer. Selama masa transisi mekanisme distribusi pupuk bersubsidi lama ke baru berlangsung, mereka masih dipertahankan.

”Namun, ke depan, kami dapat menunjuk distributor dan pengecer sesuai amanat regulasi baru tata kelola pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Jekvy menambahkan, dahulu, distributor merupakan entitas utama dalam proses distribusi pupuk bersubsidi. Mereka bertindak sebagai penghubung antara produsen pupuk dan petani, serta memastikan pupuk bersubsidi sampai ke petani terdaftar.

Ke depan, tanggung jawab dan wewenang distributor tersebut diambil alih PT Pupuk Indonesia. Perusahaan milik negara tersebut akan menjadi penentu pelaksanaan teknis penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai kepada petani terdaftar.

Suasana pekerja di Gudang Penyangga Pupuk Pakisaji Malang yang sedang menyiapkan pupuk untuk dikirim ke distributor, Jumat (17/01/2025).

Terkait nasib pengecer, Jekvy mengatakan itu bakal ditentukan secara alamiah. Pemerintah tetap berpegang pada amanat regulasi tata kelola baru pupuk bersubsdi, yakni menjadikan gapoktan, pokdakan, dan koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih, sebagai titik serah.

”Dari target 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih, tidak semuanya menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Begitu juga dari 64.400 gapoktan, belum tentu semua menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Seleksi alamiah dan manajemen sumber daya manusia akan menjadi penentu,” katanya.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, para distributor pupuk bersubsidi khawatir tidak dilibatkan dalam rantai distribusi baru pupuk bersubsidi. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) memang mendukung penyederhanaan tata kelola baru distribusi pupuk bersubsidi. Namun, dukungan itu lebih terhadap pemangkasan rantai birokrasi, bukan sisi rantai distribusi.

Secara nasional, terdapat 1.007 distributor dan 27.000 KPL (kios pupuk lengkap). Total pekerja yang dimiliki distributor dan KPL tersebut masing-masing 24.140 orang dan 81.000 orang.

”Apabila peran distributor dihapus dalam rantai distribusi pupuk subsidi, berarti secara nasional akan ada sekitar 124.010 orang menganggur. Jumlah ini lebih dari sepuluh kali lipat jumlah karyawan PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” kata Wagiyo, perwakilan ADPI Wilayah Jawa Tengah (Kompas, 13/3/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul