Perdagangan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK, BI Awasi Derivatif Keuangan Pasar Uang dan Valas

Selama Januari-November 2024, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau meningkat 356,16 persen secara tahunan.

10 Jan 2025 21:19 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Aset kripto dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan derivatif keuangan kepada Bank Indonesia.

Peralihan tersebut ditandai dengan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana dan Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Donny Hutabarat.

Selain itu, berita acara juga ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK IB Aditya Jayaantara. Penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Selain itu, transisi pengalihan terus didukung agar dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar dan pelaku ekonomi.

”Kami yakin, langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Serah Terima Peralihan Pengawasan dan Pengaturan Bappebti ke OJK dan BI

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (valas).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI tersebut sesuai Pasal 8 Angka 4 dan Pasal 312 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

UU P2SK mengamanatkan, peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan atau 10 Januari 2025. Dalam peralihannya, ketiga lembaga tersebut berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Quote

Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti, selama ini sudah berjalan sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 20/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain itu, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, antara lain indeks saham dan saham tunggal asing. Hal ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip kesetaraan aktivitas, risiko, dan regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menjelaskan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, peralihan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

”Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti, selama ini sudah berjalan sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam koonferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2024 di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, OJK turut menyiapkan sistem perizinan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan serta Registrasi Terintegrasi. Adapun OJK dan Bappebti telah berkoordinasi serta berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai kewenangannya masing-masing.

Selama Januari-November 2024, transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau meningkat 356,16 persen secara tahunan. Adapun pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021 hingga November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.

Di sisi lain, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti hingga saat ini tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto yang memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Sementara itu, transaksi pasar uang dan pasar valas difasilitasi oleh 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring berjangka, 55 pialang peserta sistem perdagangan alternatif (SPA), 21 pedagang penyelenggara SPA, 8 penasihat berjangka, dan 15 bank penyimpan margin. Selain itu, terdapat 253 kontrak derivatif SPA untuk pasar uang dan pasar valas yang ditransaksikan pada dua bursa berjangka.

Data perkembangan transaksi kripto di Indonesia sampai Oktober 2024.

Pengawasan BI

Di sisi lain, BI juga mendukung peralihan pengaturan serta pengawasan derivatif keuangan pasar uang dan pasar sejalan dengan UU P2SK. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying instrumen di pasar uang dan pasar valas.

Dalam hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI No 6/2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan menjaga keberlangsungan usaha, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK.

Terkait dengan perizinan pelaku derivatif di pasar uang dan pasar valas yang sudah diberikan oleh Bappebti, dapat tetap berlaku. Lalu, pelaporan juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan yang berlaku saat ini hingga BI memperkenalkan tata cara yang baru.

Selain itu, transaksi derivatif pasar uang dan pasar valas yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappebti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappebti sepakat membentuk kelompok kerja yang mendukung kelancaran proses tersebut.

Calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti memberikan keterangan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan di pasar uang dan pasar valas dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan otoritas lainnya.

”Meski tugas pengaturan dan pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valas merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter serta pendalaman pasar uang dan pasar valas,” tuturnya.

Potensi besar pasar derivatif pasar uang dan pasar valas dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen nilai lindung (hedging) yang dapat berkontribusi positif bagi pendalaman pasar uang dan pasar valas guna mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global. Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif pasar uang dan pasar valas.

Quote

Pengembangan pasar derivatif pasar uang dan pasar valas juga akan didukung oleh infrastruktur yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi sehingga andal, efisien, serta aman.

Selanjutnya, BI akan mengembangkan pasar derivatif pasar uang dan pasar valas sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.

”Pengembangan pasar derivatif pasar uang dan pasar valas juga akan didukung oleh infrastruktur yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi sehingga andal, efisien, serta aman,” kata Destry.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi berpendapat, pengalihan tugas dan wewenang kepada OJK dan BI telah sesuai dengan UU P2SK. Selain itu, pelaksanaan dan petunjuk teknis juga telah dituangkan dalam PP.

Perusahaan berbbasis teknologi di bidang jual beli aset kripto ambil bagian dalam Indonesia Fintech Summit dan Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Bulan Fintech Nasional 2024 sepanjang 11.11 hingga 12.12.2024 ini menjadi momentum untuk memperkenalkan ragam produk dan layanan fintech kepada masyarakat Indonesia.

Dengan bertambahnya tugas OJK dan BI, tanggung jawab keduanya turut bertambah. Oleh sebab itu, patut dilihat lagi apakah tugas-tugas tersebut dapat dilakukan dengan baik oleh kedua lembaga itu.

”Sekarang PP-nya sudah keluar, tetapi memang yang menjadi catatan kita bersama adalah setelah itu apa?” ucapnya.

Selain itu, peralihan tugas perdagangan aset kripto tersebut diharapkan tidak menimbulkan kerugian masyarakat. Heru mengingatkan, kasus pembobolan salah satu pedagang aset kripto, yakni Indodax, dapat menjadi pembelajaran dalam hal prinsip perlindungan konsumen.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

Aris Prasetyo