OJK Jadi Pengawas dan Pengatur Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025

Serah terima tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, diagendakan berlangsung pada 10 Januari 2025. Berbagai persiapan telah dilakukan.

07 Jan 2025 19:34 WIB · Ekonomi

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS — Peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan, hampir dipastikan berlangsung pada 10 Januari 2025. Berbagai persiapan yang telah dilakukan, antara lain, penyusunan pengaturan, penyusunan pedoman, serta pembentukan tim transisi dan infrastruktur penunjang proses transisi.

Peralihan tugas itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ketentuan pelaksanaan paling lambat 12 Januari 2025. Pelaksanaan peralihan itu mensyaratkan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) tentang peralihan tugas yang saat ini masih dalam persiapan pengundangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut sebagai bagian dari transformasi dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntable.

Oleh sebab itu, persiapan peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dilakukan secara bertahap dan berhati-hati. Peralihan tugas juga dilakukan melalui koordinasi antara Bappebti dan OJK dengan seluruh pelaku usaha aset kripto.

”Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada 10 Januari 2025 yang akan datang,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 OJK, secara daring, Selasa (7/1/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Hasan melanjutkan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif untuk mendukung proses peralihan tugas tersebut. Pertama, OJK berkoordinasi secara insentif, baik dengan Bappebti maupun para pelaku usaha aset kripto dalam rangka memastikan harmonisasi dan keberlanjutan kebijakan pengaturan dan pengawasan.

Kedua, OJK telah menyusun perangkat pengaturan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 beserta Surat Edaran OJK (SEOJK) No 20/2024 sebagai aturan pelaksanaannya. Kedua regulasi yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, itu akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas.

”(Regulasi tersebut) akan berlaku saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025. Ini sebagai bagian dari langkah strategis OJK dalam upaya mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” tutur Hasan.

Quote

OJK bekerja sama dengan Bappebti membentuk tim transisi. Tugas utamanya ialah mengidentifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, serta menyiapkan sumber daya terkait dengan peralihan tugas dan pengawasan aset kripto.

Selanjutnya, OJK turut mempersiapkan infrastruktur sistem informasi guna mendukung pengawasan berbasis teknologi. Keempat, OJK juga menyiapkan buku panduan terkait transisi dan pedoman pengawasan yang akan menjadi referensi utama bagi para pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait kegiatan aset kripto.

Kelima, OJK terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Kepolisian Negara RI, guna memperkuat aspek pengawasan terhadap penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto, terutama dalam aspek pemenuhan kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko, utamanya dalam rangka mencegah pencucian uang.

Hasan menambahkan, OJK bekerja sama dengan Bappebti membentuk tim transisi. Tugas utamanya ialah mengidentifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, serta menyiapkan sumber daya terkait dengan peralihan tugas dan pengawasan aset kripto.

Data perkembangan transaksi kripto di Indonesia sampai Oktober 2024.

Dalam hal ini, tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima. Berita acara tersebut berupa dokumen serta data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selanjutnya akan ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Sementara itu, dari aspek pengawasan, OJK sudah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Selain itu, OJK juga mengembangkan kapasitas teknologi terkait pengawasan aset kripto dalam rangka meninjau aktivitas badan usaha yang bekerja sama dengan perusahaan alias Know Your Entity (KYE).

”Kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, serta telah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM (sumber daya manusia) pengawas di tempat kami, baik melalui kerja sama domestik, regional, maupun global,” ujar Hasan.

Berdasarkan data OJK, jumlah investor per November 2024 tercatat 22,11 juta investor, meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang sebanyak 21,63 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto meningkat signifikan sebesar 68 persen menjadi Rp 81,41 triliun.

Quote

Nilai transaksi aset kripto domestik selama 2024 hingga periode November 2024 tercatat mencapai Rp 556,53 triliun.

Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto domestik selama 2024 hingga periode November 2024 tercatat mencapai Rp 556,53 triliun. Jumlah tersebut meningkat 376 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Menurut Hasan, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia tidak lepas dari sentimen tren kenaikan aset kripto di kalangan para investor. Hal ini dipengaruhi oleh dinamika regulasi global yang cenderung mendukung kegiatan aset kripto, serta peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin yang memperkuat daya tarik terhadap pasar kripto.

Tamu undangan berdiri di depan logo CFX (Commodity Future Exchange) saat acara peresmian bursa aset kripto Indonesia di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, hingga Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sebanyak 17,54 juta orang. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 25-07-2023 *** Local Caption ***

Respons pelaku usaha

Para pelaku usaha di bidang aset kripto menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan, dari Bappebti ke OJK. Mereka tidak merasa keberatan dengan transisi tersebut karena tidak ada perubahan signifikan yang akan dialami.

CEO PT Tiga Inti Utama (Triv) Rey menyatakan, pihaknya telah menerima surat edaran terkait perpindahan tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto, dari Bappebti ke OJK. Bagi pedagang aset kripto (PFAK) yang sudah mengantongi izin, seperti Triv, tidak akan mengalami perubahan signifikan.

”Istilahnya tinggal angkut saja. Itu juga menjadi salah satu positif karena tidak membebani pelaku usaha dengan administrasi tambahan, biaya tambahan, dan sebagainya. Lalu, peraturan yang dibuat (POJK), relatif persis dengan (peraturan) Bappebti, hanya ada perubahan minor. Artinya, tidak akan terlalu berdampak dari aktivitas exchange,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Gabriel berharap, beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto ke tangan OJK dapat membawa angin segar bagi inovasi produk kripto di Indonesia, salah satunya terkait sistem pembayaran. Hal ini mempertimbangkan luasnya cakupan pengawasan OJK. Harapannya, pengembangan aset kripto dapat disilangkan dengan produk keuangan lainnya yang sudah diawasi oleh OJK.

Data menunjukkan simulasi perbandingan skema investasi antara aset kripto, saham, emas, dan minyak mentah selama periode 2013-2023. Sumber: Tokocrypto.

Gabriel juga berharap OJK dapat meringankan retribusi yang dibebankan untuk transaksi perdagangan aset kripto. Sebagai gambaran, pembeli akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen.

”Yang harus dibetulkan oleh OJK, penghapusan PPN untuk transaksi aset kripto. Jadi, idealnya pajak kripto cukup 0,1 persen dari PPh, seperti saham, dan tidak double seperti sekarang yang kena 0,21 persen,” tutur Gabriel.

Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan, pihaknya menyambut positif diterbitkannya POJK No 27/2024 sekaligus mengkaji poin-poin dalam aturan tersebut. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat.

Quote

Idealnya pajak kripto cukup 0,1 persen dari PPh, seperti saham, dan tidak double seperti sekarang yang kena 0,21 persen.

Selama ini, Iqbal melanjutkan, OJK bersama para pelaku industri, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), terus menjalin koordinasi serta menyampaikan sosialisasi terkait regulasi baru tersebut. Menurut rencana, POJK No 27/2024 akan mulai diterapkan pada 12 Januari 2025, setelah masa transisi selesai.

”Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bahkan, OJK telah memastikan seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Pedagang yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” katanya.

Chief Marketing Officer Tokocrypto Wan Iqbal memaparkan presentasi tentang peluang dan tantangan pengembangan aset kripto di Indonesia dalam acara "Indonesia’s Crypto Trend and Outlook 2024" yang diselenggarakan oleh Tokocrypto secara hibrida di Jakarta, Rabu (31/1/2023).

Adapun salah satu poin utama dalam POJK No 27/2024 mengatur tiga fase transisi yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar praktik terbaik (best practices) di sektor jasa keuangan.

Selain itu, POJK tersebut turut menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Dengan demikian, Iqbal berharap, industri aset kripto di Tanah Air dapat terus tumbuh ke depannya.

”Harapannya, POJK ini dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, pengembangan produk yang lebih inovatif dan diminati masyarakat, sehingga menarik lebih banyak pelaku pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari transformasi ekonomi digital di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aspakrindo-ABI Robby menegaskan, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi guna memperlancar peralihan tugas. Kendati proses tersebut masih terus berlangsung, asosiasi mendukung dan akan mematuhi amanat UU P2SK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra