Kampanye sering kali disusupi narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan saat memimpin.
12 Jan 2025 09:07 WIB · Politik & Hukum
Representasi perempuan dalam kepemimpinan daerah tecermin dalam pemilihan kepala daerah. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, jumlah kandidat perempuan dalam Pilkada 2024 meningkat dibandingkan pemilihan sebelum-sebelumnya. Namun, angka persentase perempuan yang mencalonkan diri tetap jauh dari 30 persen—batas minimum dalam prinsip afirmatif. Tantangan struktural, beban ganda, serta kampanye seksis dinilai merugikan perempuan dalam pemilihan.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencalonan perempuan dalam pilkada selalu meningkat. Pada Pilkada 2007, ada 7,26 persen perempuan calon kepala daerah, kemudian pada Pilkada 2018 meningkat menjadi 9 persen, dan di Pilkada 2020 perempuan calon kepala daerah sebanyak 10,73 persen.
Jika dilihat dari jumlahnya, terjadi kenaikan yang sangat signifikan partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan 2020, yaitu dari 161 calon perempuan menjadi 308 calon. Namun, jika dibandingkan peserta laki-laki, jumlah peserta perempuan masih di kisaran 10 persen seperti sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi penetapan hasil pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) oleh KPU, terdapat 45 kandidat perempuan yang unggul dalam daerah pemilihan, terdiri dari dua gubernur, 34 bupati, dan sembilan wali kota, atau 30,20 persen perempuan calon kepala daerah yang lolos.
Tidak adanya aturan yang mengikat terkait representasi perempuan dalam pilkada membuka ruang bagi dominasi laki-laki.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/ebb63f74-fba7-4913-90cb-be0211077feb_jpg.jpg)
Namun, jika dilihat dari jumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak sebanyak 545 daerah—terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota—komposisi 45 perempuan yang terpilih menjadi kepala daerah (di 45 daerah) tentu masih sangat kecil, yakni 8,26 persen, dibanding kepala daerah laki-laki.
Secara umum, perempuan menghadapi tantangan berlapis yang menghambat partisipasi sebagai calon kepala daerah, seperti tantangan struktural, beban ganda, dan kampanye seksis. Berbeda dengan pemilu legislatif, yang mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen per daerah pemilihan, pilkada belum memiliki regulasi serupa. Penyelenggaraan pilkada saat ini cenderung mengikuti pola pemilu legislatif, dengan kandidat yang diusung ditentukan oleh koalisi partai.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, sistem ini membatasi peluang bagi perempuan potensial yang tidak memiliki dukungan partai. ”Tidak adanya aturan yang mengikat terkait representasi perempuan dalam pilkada membuka ruang bagi dominasi laki-laki,” katanya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Mike menyoroti lemahnya komitmen pemerintah, partai politik, parlemen, dan penyelenggara pemilu dalam memastikan keadilan jender. ”Sekuat apa pun perempuan, tanpa dukungan koalisi partai, mereka sulit maju,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/21/839aff8d-29a1-4549-91d0-0430fad85b54_jpg.jpg)
Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin mengakui, sistem pemilihan kepala daerah sangat menantang bagi perempuan. Berkaca dari pengalamannya maju sebagai Wali Kota Bandung pada 2018, ia menyebutkan partai politik punya peran penting dalam memberikan rekomendasi.
Selain butuh dukungan partai, kandidat yang maju dalam pemilihan juga membutuhkan modal atau finansial yang besar. ”Untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari partai, itu perjuangan luar biasa. Sudah lolos SK, perjuangan selanjutnya juga besar. Calon kepala daerah harus bisa mengorkestrasi kekuatan partai. Kalau enggak ada modal, gimana caranya?” kata Nurul.
Selain kendala struktural, kandidat perempuan dalam pilkada juga kerap menghadapi stigma yang merugikan. Kampanye sering kali disusupi narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan memimpin. Bahkan, serangan pribadi terkait moralitas dan tubuh perempuan kerap mewarnai proses ini, memperkuat anggapan bahwa perempuan tidak cocok menjadi pemimpin.
”Ini masalah laten. Pasti ada pendapat ’perempuan tidak pantas memimpin’ di setiap wilayah di mana perempuan maju (sebagai calon kepala daerah). Untuk menjatuhkan perempuan, dimunculkan stereotip seperti itu,” ujar Nurul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/28/808ca249-1417-4645-bf7d-b93fc6ed9146_jpg.jpg)
Pada Pilkada 2024, pernyataan seksis itu dilontarkan oleh sejumlah kandidat. Misalnya, calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, mengeluarkan pernyataan mengenai janda kaya yang menikahi pemuda pengangguran. Pernyataan ini terlontar saat Suswono mengikuti kegiatan organisasi kemasyarakatan Bang Japar di Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Pasangan Suswono, yakni calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, juga mengeluarkan candaan seksis dan melecehkan perempuan ketika berkampanye. Meskipun sudah meminta maaf, pernyataan Ridwan Kamil memicu kontroversi.
Selain itu, ada pula pernyataan calon wakil gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, yang menyebut perempuan jangan diberi beban berat, terutama menjadi gubernur. Pernyataan tersebut dilontarkannya dalam debat perdana Pilkada Banten, Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut Mike, kampanye-kampanye dalam pilkada yang mempertanyakan kemampuan, menyerang ketubuhan, dan moralitas perempuan sangat merugikan. Serangan-serangan ini juga terjadi tak lepas dari kenyataan bahwa perempuan dipaksa berkompetisi dalam sistem pemilihan yang sangat maskulin, menuntut kekuatan finansial, dan dukungan politik besar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/27/71adcbf0-e7cc-4dcd-8c9a-63ebac0fd319_jpg.jpg)
Pilkada 2024 menghadirkan sejumlah nama perempuan selebritas. Meski dikenal publik, tidak otomatis membuat mereka lolos dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Kris Dayanti, yang diusung PDI-P dan Nasdem, misalnya, maju sebagai calon wali kota Batu dengan menggandeng Kresna Dewanata Phrosakh. Namun, hasil hitung cepat menunjukkan pasangan ini menempati posisi buncit dari tiga pasangan calon dengan perolehan suara sebesar 20,8 persen suara.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Hamidah mengatakan, terdapat praktik politik uang yang dinormalisasi dalam pilkada. Di sisi lain, kandidat perempuan tidak mudah meyakinkan pendonor untuk mendapatkan finansial. ”Kecuali ada relasi kekuasaan yang sudah dimiliki, seperti incumbent, dinasti, ataupun endorse dari penguasa,” kata Luluk.
Sistem politik yang berbiaya tinggi, dengan cara pandang elektoral yang misoginis ini merugikan karena pada dasarnya Indonesia mempunyai banyak perempuan luar biasa dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman memimpin. Namun, para perempuan ini akhirnya tersingkir, baik dalam tahap pencalonan maupun pemilihan.
Mereka yang bertahan pun sering kali harus menghadapi kekerasan—baik verbal maupun fisik. Lebih lagi, proses pelaporan kekerasan ini sering kali rumit dan tidak berpihak kepada korban.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/29/e1edc65d-7ca6-4268-aef1-5ef5693ca0c0_jpg.jpg)
Untuk meningkatkan representasi perempuan, perlu ada perubahan besar dalam sistem pilkada. Koalisi Perempuan menyarankan agar pilkada menjadi ruang kompetisi yang lebih inklusif, bahkan bagi kandidat independen yang tidak diusung partai. Selain itu, aturan afirmatif 30 persen bagi perempuan harus diwajibkan.
Transformasi ini membutuhkan komitmen dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat. Dengan kampanye yang lebih inklusif dan dukungan yang lebih kuat, perempuan dapat mengambil peran lebih besar dalam kepemimpinan daerah serta membawa perspektif baru dalam pembangunan yang lebih adil dan merata.
Sementara itu, Nurul Arifin berharap masyarakat dapat lebih obyektif dalam melihat mekanisme pemilihan dalam pilkada, misalnya dengan mengevaluasi apakah pemilihan terbuka mampu menghasilkan kepala daerah yang kompeten.
”Memang, tidak ada mekanisme pemilihan yang sempurna. Demokrasi melalui pemilihan langsung itu bisa dilakukan kalau rakyat sudah kenyang, kalau belum ya, hasilnya tidak substantif. Pemilihan terbuka ini harus kita evaluasi,” kata Nurul.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono