Revisi harus mengakomodasi berbagai putusan uji materi dan perselisihan hasil pemilu yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.
18 Jul 2025 20:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Proses revisi diperkirakan membutuhkan waktu yang relatif lama karena perlu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Selain itu, revisi juga harus mengakomodasi berbagai putusan uji materi dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi aturan main pemilu juga menjadi momentum perbaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.
”Urgensi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu bukan hanya untuk menindaklanjuti putusan MK, melainkan sangat dibutuhkan karena banyak persoalan yang harus diselesaikan pada level undang-undang,” ujar pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, saat diskusi bertajuk ”Urgensi Pembahasan RUU Pemilu untuk Rekayasa Konstitusional Pemilu Nasional 2029-Pemilu Daerah 2031”, Jumat (18/7/2025).
Titi mengatakan, selain terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, ada sejumlah putusan lain yang juga harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Sebagian di antaranya, lanjut Titi, diputus sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dan sudah pernah dilaksanakan dalam pemilu lalu, seperti syarat calon presiden dan wakil presiden serta pembentukan daerah pemilihan. Namun, ada putusan lain yang pelaksanaannya baru akan dilaksanakan pada Pemilu 2029, salah satunya rekonstruksi ambang batas parlemen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/13/91b058bc-6dd5-4382-9cef-2fe19149daef_jpg.jpg)
Selain itu, Putusan Nomor 120/PUU-XX/2022 juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa seleksi penyelenggara pemilu harus dilakukan di luar tahapan pemilu. Dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, MK juga meminta pembentuk undang-undang mengatur pembagian bantuan sosial (bansos) pada masa pemilu.
Oleh karena itu, lanjut Titi, DPR dan Pemerintah harus segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Isu-isu yang menumpuk dari berbagai putusan MK harus dibahas dan diakomodasi. Perubahan satu variabel yang diputus MK juga berpotensi berdampak pada variabel lain sehingga membutuhkan waktu pembahasan yang cukup lama.
Titi pun khawatir, semakin lama UU Pemilu tidak direvisi, maka semakin banyak pihak yang mengambil jalur uji materi di MK.
Titi pun khawatir, semakin lama UU Pemilu tidak direvisi, maka semakin banyak pihak yang mengambil jalur uji materi di MK. Sebab, masyarakat tidak memiliki saluran untuk berpartisipasi dalam mereformasi hukum pemilu. Padahal, putusan MK bukan menjadi solusi satu-satunya untuk perbaikan sistem pemilu.
”Jadi, kalau pembentuk undang-undang mengeluh, misalnya suka dilangkahi oleh MK, jangan-jangan justru pembentuk undang-undang yang harus mengevaluasi dan merefleksikan diri. Karena, mereka tidak juga memberi ruang kepada publik untuk turut serta dalam mereformasi hukum pemilu," ujar Titi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/06/27/2d6ec353-d64c-4166-8e0a-c148a17b891b.jpg)
Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menuturkan, revisi UU Pemilu juga harus dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu. Hal-hal yang menjadi catatan dalam pelaksanaan dua kali pemilu terakhir dan beberapa kali pilkada harus diperbaiki melalui revisi undang-undang.
”Sebelum direvisi, perlu dievaluasi terlebih dahulu apakah proses penyelenggaraan pemilu sudah berlangsung demokratis,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa parameter pemilu demokratis yang dapat menjadi bahan evaluasi perbaikan di revisi UU Pemilu. Aspek-aspek tersebut adalah hukum pemilu yang demokratis; jaminan kesetaraan antarwarga negara; persaingan yang bebas dan adil; dan suara yang dihitung setara. Selanjutnya, partisipasi pemilih; penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas; proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang sesuai asas pemilu; keadilan pemilu; serta ketiadaan kekerasan.
Pada Selasa (15/7/2025) lalu, Ketua DPR Puan Maharani masih belum memastikan kapan RUU Pemilu bakal dibahas. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan pembicaraan tentang RUU Pemilu masih ada di tingkat pimpinan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/5f9cd66f-c94a-42b1-99f5-8cf2ed417405_jpg.jpg)
Bahkan, lanjut Puan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU Pemilu juga masih belum ditentukan. Sebelumnya, RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dalam Program Legislasi Nasional 2025. Namun, Komisi II DPR kemudian meminta kepada pimpinan DPR agar rancangan undang-undang tersebut dibahas oleh mereka.
”Sekarang tengah kami tindak lanjuti sesuai mekanismenya. Apakah nanti akan di Baleg atau Komisi II, ini masih kami diskusikan di tingkat pimpinan,” kata Puan.
Sikap sejumlah partai politik dan anggota DPR yang menolak putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menilai, sikap sejumlah partai politik dan anggota DPR yang menolak putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal menegaskan krisis ketatanegaraan dan krisis konstitusional. Sikap tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret DPR dalam tindakan inkonstitusional.
”Jika DPR tetap menolak melaksanakan putusan ini, maka DPR telah melanggar sumpah jabatannya untuk tunduk pada konstitusi, merusak tatanan pembagian kekuasaan negara, dan menjadi pelaku anarki kelembagaan,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/12/17b21cb7-aec1-4987-a773-c67f4b99207d.jpg)
Sebagai representasi rakyat, lanjut Jeirry, DPR seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum dan putusan lembaga yudikatif. Sikap menolak tersebut justru mencerminkan arogansi kekuasaan legislatif dan memperlihatkan wajah kartelisasi politik yang memandang kepentingan partai lebih tinggi daripada supremasi konstitusi.
Padahal, Putusan 135 justru punya implikasi positif bagi perbaikan pemilu dan demokrasi. Sebab putusan itu memberi ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh lebih otentik serta memungkinan pemilu yang lebih fokus dan lebih berdaulat. Putusan itu juga membuka ruang bagi pemilih untuk memilih pemimpinnya tanpa dibayangi hiruk-pikuk kekuasaan pusat dan mengurangi ruang manipulasi dan kecurangan yang diakibatkan oleh kerumitan mekanisme pemilu lima kotak suara.
Jeirry mengingatkan, DPR dapat mengambil langkah yang bijak dan sah secara konstitusional jika tidak sependapat dengan putusan MK. Langkah-langkah tersebut, antara lain, mengajukan usulan amendemen UUD 1945 melalui MPR, melakukan uji materi baru jika terdapat alasan hukum yang kuat dan substansial, atau melakukan perbaikan legislasi dengan tetap mematuhi putusan MK. DPR juga dapat menempuh mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada dugaan penyimpangan.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase