Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menyempurnakan sistem pemilu.
19 Nov 2024 17:43 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR diharapkan segera mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu dan revisi UU Pilkada yang telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional Rancangan UU Prioritas Tahun 2025. Apalagi, pemerintah dan DPR sependapat agar penyempurnaan sistem pemilu melalui revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada dilakukan di awal tahun depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menyempurnakan sistem pemilu melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, berbagai aktor pemilu banyak mengajukan komplain terhadap sistem yang ada saat ini.
Pembahasan Rancangan UU (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan sesegera mungkin agar semua pemangku kepentingan punya waktu yang memadai untuk merevisi aturan main pemilu dan pilkada.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah menitipkan pesan kepada Kemendagri agar mengkaji sistem kepemiluan. Sebab, sistem pemilu yang berlaku saat ini dianggap sebagian pihak tidak efektif dan efisien.
”Pembahasan idealnya sesegera mungkin. Sekarang, kan, sudah mulai didiskusikan di ruang publik, tinggal nanti rapat-rapat resmi antara pemerintah dan DPR,” kata Bima di seminar bertajuk ”Menata Ulang Desain Sistem Pemilu Indonesia” yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/19/2d21c263ef53dfb5b786e7607328f0d3-IMG_0589.jpeg)
Hadir sebagai pembicara dalam seminar itu adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Dewan Pembina Perludem Didik Supriyanto, peneliti Perludem Heroik M Pratama, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura, serta Ketua Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Endang Sulastri.
Adapun RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025. Revisi kedua aturan main pemilu itu menjadi usulan DPR sehingga naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Baleg DPR.
Menurut Bima, pemerintah tidak mempermasalahkan DPR yang mengambil inisiatif revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Siapa pun pengusulnya, pemerintah akan fokus mengawal pembahasan revisi tersebut. Pembahasannya pun harus dilakukan di ruang publik secara terbuka dan melibatkan masyarakat sebagai pemilih.
Pemerintah tidak mempermasalahkan DPR yang mengambil inisiatif revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ia pun menegaskan, pemerintah tidak memiliki desain besar khusus dan tidak melakukan prakondisi untuk mengarahkan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar condong pada pilihan tertentu. Pihaknya bahkan membuka pintu seluas-luasnya kepada publik untuk ikut memberikan masukan agar sistem politik semakin matang.
”Tidak ada grand design khusus, tidak ada prakondisi, ini adalah keinginan bersama-sama untuk menyeimbangkan governability dan representativeness,” ujar Bima.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/23/b8864a17-84f0-4204-a450-30352a411447_jpg.jpg)
Menurut Doli, kesadaran dari masyarakat dan elite politik untuk menyempurnakan sistem pemilu sudah muncul sejak satu dekade lalu. Presiden Prabowo dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sudah mengungkapkan kegelisahannya terhadap sistem politik saat ini.
Di sisi lain, ada sejumlah putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan UU Pemilu dan UU Pilkada. Dalam catatan Perludem, UU Pemilu diuji 111 kali dan 21 perkara di antaranya dikabulkan. Sementara UU Pemilu telah diuji sebanyak 142 kali dan sebanyak 17 perkara dikabulkan.
Oleh karena itu, Doli juga mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dapat dilakukan di awal tahun 2025. Pembahasan di awal periode pemerintahan diyakini lebih efektif untuk menentukan konsep dan format sistem politik yang ideal.
Jika dilakukan mendekati tahapan Pemilu 2029, partai politik (parpol) cenderung berorientasi untuk mencari format yang dapat memenangkan partainya di pemilu. Masa waktu yang panjang sebelum tahapan pemilu juga dapat dioptimalkan oleh masyarakat untuk memberikan berbagai alternatif terhadap sistem pemilu.
Menurut Doli, pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada dimulai awal 2025 dan selesai pada 2026. Dengan demikian, ada waktu sekitar 2,5 tahun untuk menyosialisasikan sistem pemilu yang disempurnakan kepada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih.
”Kami tunggu komitmen tegas, pernyataan tegas yang imperatif dari pemimpin negara kita bahwa (revisi) memang harus kita kerjakan sekarang,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/17/b10fa7e9-a50c-4ce4-870b-f566680c4029_jpg.jpg)
Ketua Dewan Pembina Perludem Didik Supriyanto mengatakan, DPR mesti segera menindaklanjuti rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang telah ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Revisi sebaiknya selesai maksimal dua tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2029. Hal itu agar semua pihak punya waktu yang memadai untuk mempersiapkan kontestasi di pemilu yang akan datang.
Ia mengingatkan, pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar tidak tergesa-gesa. Sebab, produk yang dihasilkan akan rentan digugat ke MK karena berpotensi ada norma-norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi. ”Pembahasan harus dimulai lebih dini agar punya waktu yang memadai untuk pembahasan,” katanya.
Didik menilai tahapan pemilu dapat dipadatkan menjadi tujuh bulan, tidak 20 bulan seperti di Pemilu 2024.
Lebih jauh, Didik menilai tahapan pemilu dapat dipadatkan menjadi tujuh bulan, tidak 20 bulan seperti di Pemilu 2024. Dengan catatan, ada sejumlah tahapan yang tidak perlu masuk dalam tahapan pemilu. Tahapan-tahapan dimaksud adalah pembentukan daerah pemilihan, pendaftaran partai politik peserta pemilu, serta pendaftaran pemilih.
”Tahapan pemilu cukup enam hingga tujuh bulan sehingga hari-hari tidak dihabiskan untuk pemilu,” kata Didik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/f7d02ecb-20f3-45b3-bc80-710df2562595_jpg.jpg)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Charles Simabura menilai, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak cukup untuk menciptakan sistem politik yang ideal. Pembentuk undang-undang juga harus merevisi UU tentang Partai Politik karena pemilu dan parpol merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem politik. Terlebih, parpol masih memiliki sejumlah permasalahan, seperti pembiayaan dan demokratisasi di internal parpol.
Selain itu, revisi juga harus mengakomodasi putusan MK dan putusan Mahkamah Agung. Hal itu untuk mencegah timbulnya pertentangan norma saat implementasi di lapangan.
Menurut Ketua Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Endang Sulastri, publik harus ikut mengawal agar pembentuk undang-undang segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di awal 2025. Meskipun sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas, tidak ada jaminan bahwa pembahasan kedua RUU itu akan dimulai tepat waktu.
”Publik harus mendorong dan mengajak banyak pihak untuk memastikan revisi dimulai dan selesai tapat waktu,” katanya.
Peneliti Perludem, Heroik M Pratama, menuturkan, Perludem telah membuat rekomendasi tentang penyempurnaan sistem pemilu. Kajian itu diterbitkan dalam dua kertas kebijakan berjudul ”Menata Ulang Desian Keserentakan Pemilu Indonesia” serta ”Sistem Pemilu Campuran: Alternatif Desain Sistem Pemilu Indonesia”. Hasil kajian itu dapat menjadi alternatif bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan desain pemilu yang ideal.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Madina Nusrat