Pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp 250 triliun pada tiga bulan pertama 2025. Alasannya, untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi pascatarif Trump.
24 Apr 2025 18:28 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp 250 triliun sejak Januari hingga akhir Maret 2025. Jumlah tersebut setara dengan 40,6 persen dari total target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan Rp 775,9 triliun.
Realisasi penarikan utang yang tinggi sejak awal tahun itu merupakan strategi front loading (penarikan utang di awal) yang diambil pemerintah di tengah ekonomi global yang semakin tidak pasti. Terutama setelah Amerika Serikat menerapkan tarif impor tinggi terhadap puluhan negara.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Kamis (24/4/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah akan terus menarik utang baru secara hati-hati dan terukur dengan memperhatikan proyeksi defisit APBN 2025.
”Kami mencermati ketersediaan likuiditas pemerintah dan dinamika pasar keuangan, termasuk pasar obligasi, di samping menjaga keseimbangan antara tingkat biaya dan risiko utang,” kata Sri Mulyani.
Secara rinci, sepanjang triwulan I-2025, pembiayaan utang tercatat telah mencapai Rp 270,4 triliun atau 34,8 persen dari target. Namun, angka pembiayaan non-utang tercatat negatif sebesar Rp 20,4 triliun. Dengan demikian, total penarikan utang bersih menjadi Rp 250 triliun.
Sri Mulyani merinci, pembiayaan utang itu terdiri atas penerbitan surat berharga negara (SBN) secara neto sebesar Rp 282,6 triliun dan pinjaman neto minus Rp 12,2 triliun. Ia menegaskan, strategi pembiayaan utang dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan defisit, posisi likuiditas, dan dinamika pasar.
”Pembiayaan utang akan terus dilaksanakan secara terukur dengan memperhatikan outlook defisit APBN dan kondisi pasar keuangan,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/978d469dfa48d96b9c229383771f7ad3-antarafoto_apbn_februari_2025_defisit_013_persen_1741847312.jpg)
Tingginya realisasi penarikan utang di tiga bulan pertama tahun ini salah satunya akan digunakan untuk menambal target defisit APBN pada 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau setara dengan 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Defisit anggaran sepanjang triwulan I-2025 sudah mencapai Rp 104,2 triliun atau 0,45 persen terhadap PDB. Nilai defisit anggaran tersebut mencapai 16,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.
Sementara itu, penarikan utang baru untuk pembiayaan anggaran sudah sebesar 40,6 persen dari target penarikan pembiayaan sepanjang 2025 atau nyaris 50 persen dari target.
Adapun keseimbangan primer hingga triwulan I-2025 berada di angka Rp 17,5 triliun dan posisi kas pemerintah menunjukkan surplus atau sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 145,8 triliun.
Penarikan utang baru dalam jumlah besar pada awal tahun ini bukan karena negara tidak memiliki penerimaan yang mencukupi.
Posisi APBN yang sudah mengalami defisit sejak awal tahun merupakan hal tak lumrah. Sebab, dalam kondisi normal atau bukan krisis, APBN biasanya baru akan mulai mengalami defisit pada tengah-akhir tahun. Salah satu isu yang menyebabkan defisit lebih cepat itu adalah seretnya penerimaan pajak pada awal 2025 (Kompas, 14/3/2025).
Meski demikian, Sri Mulyani menekankan, penarikan utang baru dalam jumlah besar pada awal tahun bukan karena negara tidak memiliki penerimaan yang mencukupi untuk memenuhi belanja. Penarikan utang dilakukan untuk mengantisipasi gejolak pasar keuangan dunia yang dipicu kebijakan tarif yang diterapkan Amerika Serikat ke hampir semua negara, termasuk Indonesia.
”Kita melakukan front loading karena ini memang strategi dari issuance (penerbitan utang baru) kita untuk mengantisipasi ketidakpastian, yang pasti akan membuat kenaikan,” tutur Sri Mulyani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/02/01/583a8cd4-0c37-4716-b77b-ddc8aa927c05_jpeg.jpg)
Pemerintah, ujarnya, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran instrumen APBN sebagai peredam gejolak sekaligus akselerator pencapaian target pembangunan. ”Realisasi pembiayaan (utang) masih tetap sesuai yang direncanakan atau on track,” ucap Sri Mulyani.
Di sisi lain, dengan telah terlewatinya triwulan I-2025, pemerintah masih memiliki waktu sembilan bulan untuk melunasi utang jatuh tempo sepanjang tahun ini. Total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun.
Pemerintah dijadwalkan melakukan pembayaran utang jatuh tempo dengan nilai yang bervariasi setiap bulan sepanjang 2025. Puncak pembayaran diperkirakan terjadi pada Juni dengan total mencapai Rp 178,9 triliun, alias pembayaran tertinggi selama tahun ini.
Kepala Ekonom Bank Central Asia David Sumual mengungkapkan bahwa beban pembayaran utang pemerintah cukup besar. Pada April 2025, pembayaran utang tercatat Rp 22 triliun, lalu meningkat pada Mei menjadi Rp 42,4 triliun, dan melonjak signifikan pada Juni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/11/9996dcc7-8d29-4bf4-9f1c-78030c1e45d5_png.png)
Setelah Juni, pembayaran utang berlanjut lagi dengan nominal yang tetap besar. Juli tercatat Rp 34,7 triliun, Agustus Rp 105,3 triliun, September Rp 50,7 triliun, Oktober Rp 100,7 triliun, November Rp 28,7 triliun, dan Desember Rp 32,1 triliun.
Adapun pada triwulan pertama 2025, pemerintah telah melakukan pembayaran utang Rp 37,7 triliun pada Januari, Rp 48,9 triliun pada Februari, dan Rp 25,3 triliun pada Maret.
Penarikan utang baru perlu mempertimbangkan kemampuan negara untuk membayarnya.
David menambahkan, keputusan Presiden AS Donald Trump untuk menunda penerapan tarif resiprokal selama tiga bulan turut membawa dampak positif bagi pasar keuangan. Sentimen tersebut dinilai akan berpengaruh terhadap efisiensi pembayaran bunga utang pemerintah ke depan.
”Memang utang jatuh tempo meningkat mulai Mei 2025, tetapi sentimen pasar membaik pascakeputusan Trump yang menunda penerapan tarif selama tiga bulan ke depan,” ujar David.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/06/26/5a5a6e6d-5083-4d66-a468-c487685a4de9.jpg)
Dalam kesempatan berbeda, anggota Dewan Ekonom Nasional (DEN), Chatib Basri, mengingatkan bahwa penarikan utang baru perlu mempertimbangkan kemampuan negara untuk membayarnya. Oleh karena itu, penambahan penarikan utang juga perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara.
”Angka rasio utang terhadap PDB masih dalam taraf aman, tapi PDB tidak bisa digunakan hanya untuk membayar utang. Yang bisa digunakan untuk membayar bunga cicilan utang adalah hasil penerimaan pajak,” ujarnya.
Ia menuturkan, kenaikan penarikan utang hanya dapat dilakukan jika pemerintah mampu meningkatkan penerimaan negara dengan cepat. Pasalnya, jika kenaikan utang tidak diiringi peningkatan penerimaan negara, alokasi anggaran untuk belanja berpotensi dipindahkan untuk membayar bunga utang.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Retma Wati