Vonis kuat dan menjerakan adalah langkah pencegahan korupsi paling efektif. Sebaliknya, vonis ringan berisiko mengirimkan sinyal salah kepada calon pelaku korupsi.
04 Jul 2025 12:07 WIB · Politik & Hukum
Ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018 itu terdengar bak sebuah titik akhir. Lima belas tahun penjara. Angka itu menggema, seolah menjadi klimaks dari drama panjang kasus korupsi KTP elektronik yang menyedot perhatian seluruh negeri. Publik menarik napas lega, mulai percaya bahwa keadilan akhirnya tiba dengan vonis tegas bagi Setya Novanto, sang ”Papa” yang kala itu dianggap begitu licin.
Namun, dalam sistem hukum Indonesia, putusan akhir sering kali hanyalah awal dari sebuah proses baru. Vonis 15 tahun itu bukanlah angka mati. Sebaliknya, ia menjadi titik awal dari sebuah proses pengurangan hukuman yang sistematis, berjalan nyaris tanpa suara di balik jeruji besi, hingga akhirnya mengejutkan kembali publik dengan sebuah putusan baru tujuh tahun kemudian.
Instrumennya ada dua. Pertama, remisi tahunan yang rutin diberikan saat hari besar keagamaan, suatu potongan-potongan hukuman kecil yang jika diakumulasi bernilai signifikan. Kedua, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Melalui pintu hukum luar biasa itulah, MA memangkas hukuman Novanto dalam satu putusan, mengubah vonis 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Ini membuktikan bahwa dalam pertarungan hukum, akhir cerita selalu bisa ditulis ulang.
Penggerusan hukuman lewat remisi bermula pada Idul Fitri 2023 saat ia menerima potongan satu bulan. Disusul 3 bulan lagi pada 17 Agustus 2023, dan 1 bulan berikutnya pada Lebaran 2024. Aliran ”diskon” itu terus berlanjut. Pada 17 Agustus 2024, ia diperkirakan menerima potongan antara 1 hingga 6 bulan, dan pada Idul Fitri 2025 yang baru lalu, potongan hukumannya ditaksir berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Jika tokoh seperti Setya Novanto dengan rekam jejak korupsi yang terbukti begitu luas saja dapat memperoleh keringanan hukuman, maka jangan heran apabila masyarakat makin apatis, dan pelaku korupsi lainnya semakin berani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/31/5de859ad-3936-4f4b-92ac-cce5b4608ad0_jpg.jpg)
Jika dijumlahkan, total ”hadiah” dari kelakuan baik Novanto telah mengakumulasi potongan hukuman antara 6 bulan 15 hari hingga 13 bulan. Total potongan yang terakumulasi bisa mendekati satu tahun utuh, yang didapat dari upacara rutin tahunan di balik jeruji besi.
Puncaknya muncul pada Juni 2025. Kalau remisi adalah gerimis yang melunakkan tanah, maka peninjauan kembali (PK) bagaikan longsor yang mengubah lanskap hukuman. Melalui jalur hukum luar biasa ini, MA menebas vonis Setya Novanto. Dua setengah tahun, atau 30 bulan masa pidana, lenyap dalam satu ketukan palu.
Dalam putusan perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diketok majelis hakim agung yang dipimpin Surya Jaya itu, pertanyaannya kemudian menggema, bukti baru (novum) atau fundamental apa yang mampu meyakinkan para hakim agung untuk menganulir sebagian pertimbangan koleganya di tingkat sebelumnya? Sebuah pertanyaan krusial yang jawabannya kerap terkunci rapat di ruang agung Mahkamah, jauh dari jangkauan publik yang menuntut transparansi.
Jauh sebelum vonisnya terkikis, perjuangan untuk membawa Setya Novanto ke meja hijau adalah sebuah drama tersendiri. Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, berada di episentrum drama tersebut. Ia menjadi bagian dari tim yang ditugaskan menangkap Novanto saat berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada 2017.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/08/28/5b3bd750-0f5f-4b31-9426-da333ca2d871_jpg.jpg)
Praswad mengenang, upaya penangkapan itu bukanlah pekerjaan mudah. Ia menyaksikan langsung berbagai intervensi dan upaya menghalangi proses hukum dari berbagai pihak. Puncaknya, ia harus mengambil peran yang tak biasa. ”Saya sampai harus bertahan di depan pintu semalaman untuk memastikan Setya Novanto tidak dapat kabur dari RS Medika Permata Hijau,” tuturnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kenangan akan malam yang panjang dan penuh ketegangan itu kini terasa ironis baginya. Perjuangan luar biasa untuk sekadar memastikan seorang tersangka tidak melarikan diri kini seolah tak ada artinya saat hukuman bagi orang yang sama dengan mudahnya dipangkas oleh palu hakim di tingkat PK.
Bagi Praswad, putusan ini adalah preseden serius yang mempertanyakan apakah PK telah menjadi ”jalan pintas” yang mengabaikan perjuangan panjang penegakan hukum. Putusan MA telah mencoreng rasa keadilan publik dalam pemberantasan korupsi kelas kakap.
Dengan mengabulkan PK dan memotong vonis menjadi 12,5 tahun, MA secara tidak langsung mengirim pesan bahwa pelaku korupsi besar pun dapat memperoleh keringanan hukuman, terlepas dari tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap bangsa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/04/fab48cce-e651-419f-9f16-58c68e86027d_jpg.jpg)
PK kali ini seharusnya menjadi alarm keras bagi MA dan sistem peradilan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Ketika vonis terhadap koruptor besar malah dikurangi drastis, sedangkan banyak aktivis antikorupsi dikriminalisasi, maka negara tengah menghadapi krisis keadilan yang akut.
”Jika tokoh seperti Setya Novanto dengan rekam jejak korupsi yang terbukti begitu luas saja dapat memperoleh keringanan hukuman, maka jangan heran apabila masyarakat makin apatis, dan pelaku korupsi lainnya semakin berani,” ujar Praswad.
Deretan pertanyaan dan kekecewaan juga disuarakan oleh pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar. Bagi dia, pemotongan hukuman oleh MA ibarat petir di siang bolong. Ada hal janggal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Lagi pula, pemotongan hukuman ini bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan babak terbaru dari sebuah riwayat panjang yang sarat manuver dan keistimewaan.
Seni meloloskan diri, menurut Tibiko, telah dipertontonkan Setya Novanto jauh sebelum ia masuk penjara. Publik diajaknya mengingat kembali drama ”tiang listrik” yang fenomenal, gugatan praperadilan yang alot, hingga sikapnya yang dinilai tidak kooperatif saat berhadapan dengan penyidik KPK. ”Setya Novanto terbilang licin dan selalu ada saja manuver atau drama yang mengiringi,” ujar Tibiko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/fc0fd152-a736-4b15-a0cf-2f45a0e9e8e7_jpg.jpg)
Saat dipenjara, sidak terhadap Lapas Sukamiskin membuka tabir sel mewah bak kamar hotel berbintang yang diterima Novanto. Ini menjadi bukti status istimewa terus melekat padanya, bahkan sebagai narapidana. Oleh karena itu, ketika remisi demi remisi diberikan dan puncaknya PK dikabulkan, Tibiko melihatnya bukan sebagai kejutan.
Perkara rasuah KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto bukanlah kasus kecil dan sepele. Kala itu, pidananya tergolong sebagai kejahatan rasuah atau megakorupsi karena nilai kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Apalagi, masyarakat dan layanan publik bergantung besar pada penggunaan KTP elektronik.
Bagi para pegiat antikorupsi, seharusnya vonis berat dijatuhkan untuk memberi efek jera. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Putusan yang lebih ringan ini dianggap telah mengabaikan tujuan utama penegakan hukum melawan korupsi.
Di tengah riuh kritik dari para pegiat dan mantan penyidiknya, KPK sendiri merespons dengan nada yang lebih terukur, meski menyiratkan kekhawatiran yang sama. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan sikapnya untuk selalu menghormati independensi hakim dalam setiap putusan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/d12f3a8f-0b86-4f0d-8590-5bf64f2f6c5a.jpg)
Namun, di balik sikap formal tersebut, KPK menitipkan pesan penting mengenai tujuan penegakan hukum antikorupsi yang lebih besar. Bagi lembaga antirasuah itu, vonis pengadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata.
”Kita juga penting untuk memperhatikan bagaimana putusan-putusan tersebut juga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk bagaimana putusan-putusan tersebut juga bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Budi.
KPK memandang setiap putusan pengadilan sebagai preseden yang akan membentuk persepsi dan perilaku masyarakat di masa depan. Vonis yang kuat dan menjerakan adalah salah satu langkah pencegahan korupsi paling efektif. Sebaliknya, vonis yang ringan berisiko mengirimkan sinyal yang salah kepada publik dan calon pelaku korupsi.
Pada akhirnya, kasus Setya Novanto menjadi sebuah panggung besar yang mempertontonkan pertarungan antara hak hukum seorang terpidana dan rasa keadilan masyarakat. Sebuah seni menggerus hukuman yang, disadari atau tidak, turut menggerus kepercayaan publik pada janji keadilan itu sendiri.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto