Skema swap gas dijalankan dengan mengalokasikan sebagian volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik.
21 Mei 2025 21:04 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan pemasok gas menandatangani perjanjian Domestic Swap Agreement atau pertukaran gas untuk menjamin ketersediaan gas serta harga yang terjangkau bagi industri. Keluhan industri terkait kenaikan harga gas dan keterbatasan alokasi gas diharapkan terjawab dengan adanya perjanjian ini.
Penandatanganan perjanjian Domestic Swap Agreement antarperusahaan pemasok gas itu mendapatkan dukungan dari pemerintah. Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto, pemerintah telah mendukung perusahaan-perusahaan pemasok gas di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, untuk melakukan perjanjian swap atau pertukaran gas.
Perjanjian ini merupakan mekanisme lindung nilai, di mana satu pihak menukar eksposur mereka terhadap harga bahan bakar mengambang (floating) dengan harga bahan bakar tetap, dalam periode tertentu.
Perjanjian ini ditandatangani oleh PT Pertamina Persero dan pemasok gas dalam West Natuna Group Supply Group, Corridor Block and Jabung PSC (South Sumatra Sellers), serta pembeli gas bumi dari Sembcorp Gas Pte Ltd di Singapura dan Gas Supply Pte Ltd ('GSPL'), pembeli gas bumi domestik, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk (PGN). Kesepakatan ini terjadi dalam acara IPA Convention & Exhibition, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (21/5/2025).
”Mudah-mudahan dengan ditandatanganinya swap gas dari Natuna di Sumatera ini nanti harganya lebih rendah dari yang sudah ada,” ujar Djoko saat ditemui di sela acara IPA Convention & Exhibition, Rabu (21/5/2025) malam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/21/612e8300f1ad76c72fa0d300b0b93fcf-IMG_20250521_202520.jpg)
Pernyataan itu sekaligus menanggapi keluhan industri terkait kenaikan harga gas dan keterbatasan alokasi gas.
Djoko berharap, perjanjian ini membuat adanya penurunan harga gas untuk industri sekitar bulan Agustus. Tak hanya itu, perjanjian itu juga diharapkan mengantisipasi adanya penurunan pasokan gas bumi di Sumatera dan peningkatan kebutuhan gas untuk listrik dan industri di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dalam keterangan persnya, mengatakan, sesuai arahan pemerintah melalui SKK Migas, skema swap gas dijalankan dengan mengalokasikan sebagian volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik.
”Skema swap gas akan menjamin ketersediaan gas domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Skema swap gas, Simon melanjutkan, merupakan milestone penting, baik bagi Pemerintah Indonesia maupun Pertamina, dalam menghadirkan alternatif sumber pasokan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan gas domestik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/d339411b-7071-4b61-b0a1-59f641d1cf4e_jpeg.jpg)
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, industri keramik masih menghadapi hambatan untuk memperoleh pasokan gas sesuai kebutuhan. Selain itu, ada biaya tambahan (sucharge) yang harus dibayar oleh pelaku industri kepada pemasok gas. Akibatnya ekspansi industri keramik tertahan. Capaian utilisasi keramik pada triwulan I-2025 hanya 75 persen dari target 85 persen. Total volume produksi pada triwulan itu sekitar 120 juta meter persegi ubin keramik. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I-2024, yaitu sebesar 65 persen atau sekitar 100 juta meter kubik ubin keramik.
Permintaan dan kebutuhan keramik di dalam negeri sendiri terus meningkat. Pada 2025 diprediksi permintaannya mencapai 500 juta meter persegi ubin keramik. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Asaki melihat industri keramik berpotensi besar untuk swasembada dan menjadi pemain penting di industri keramik global.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/03/14/a02f9325-e911-4892-8be5-475ae043552e.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru harga gas bumi tertentu (HGBT) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Dalam aturan itu, HGBT mengalami penyesuaian harga dari 6,5 dollar AS per metric british thermal unit (MMBTU) menjadi 7 dollar AS per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar, serta 6,5 dollar AS per MMBTU untuk bahan baku.
Menurut Edy, kebijakan HGBT itu berdampak terhadap daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan investasi. Namun, sangat disayangkan penerapan kebijakan itu tidak sesuai harapan industri keramik sepanjang Januari-April 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/a9b0928d-a2e7-4505-8d6e-7441764e3339.jpg)
Pasalnya, persentase alokasi gas industri tertentu (AGIT) oleh produsen gas semakin menurun, terutama di Jawa bagian barat sebesar 65,3 persen dan Jawa bagian timur hanya 48,8 persen pada April 2025. Persentase AGIT itu turun cukup jauh dari Maret 2025, di Jawa bagian barat sebesar 77 persen, dan Jawa bagian timur sebesar 61 persen.
Di tengah keterbatasan AGIT atau suplai gas yang tidak sesuai kebutuhan produksi industri itu, lanjut Edy, pelaku industri masih harus membayar biaya tambahan (surcharge) sebesar 16,77 dollar AS per MMBTU.
”Industri semakin tertekan dengan AGIT pada April 2025. Hambatan suplai gas menggerus daya saing industri keramik nasional. Industri harus berproduksi dengan rata-rata biaya gas naik menjadi 8 dollar AS/MMBTU ke atas. Artinya sekitar 15 persen lebih mahal dari kebijakan HGBT,” ujar Edy.
Ketidakpastian suplai gas dan mahalnya harga biaya tambahan gas atau harga regasifikasi gas bukan saja merusak iklim berinvestasi dan kepastian berusaha di Indonesia, melainkan juga berpotensi mengganggu permintaan keramik dalam negeri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/03/14/d15014f3-89ba-4095-a78f-cb87ae4c6de8.jpg)
Industri sulit tumbuh dan berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan nasional jika hambatan ini tidak diselesaikan.
Selain itu, peta jalan industri keramik nasional yang merencanakan ekspansi kapasitas keramik sebesar 718 juta meter persegi per tahun di akhir 2026 dan meningkat 850 juta meter persegi per tahun pada 2030 juga dipastikan terganggu.
”Kehadiran pemerintah, terutama Kementerian ESDM, sangat dibutuhkan untuk menengahi masalah defisit pasokan gas karena industri tidak mungkin bertumbuh tanpa kelancaran pasokan gas. Industri juga tidak mungkin bisa bertahan hidup dengan harga regasifikasi gas 16,77 dollar AS/MMBTU. Industri sulit tumbuh dan berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan nasional jika hambatan ini tidak diselesaikan,” ujar Edy.
Penulis:
Aguido Adri, Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto